Majelis Bawaslu Putuskan KPU Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu karena Abaikan Putusan MA

- Jurnalis

Kamis, 30 November 2023 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Pemeriksa Bawaslu memutuskan terlapor KPU RI melakukan pelanggaran administrasi pemilu dalam perkara Nomor REG 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023, di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (29/11/2023)

Majelis Pemeriksa Bawaslu memutuskan terlapor KPU RI melakukan pelanggaran administrasi pemilu dalam perkara Nomor REG 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023, di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (29/11/2023)

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG |  Majelis Pemeriksa Bawaslu memutuskan terlapor KPU RI melakukan pelanggaran administrasi pemilu dalam perkara Nomor REG 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023. Dalam putusannya, Majelis Pemeriksa menyatakan KPU melanggar ketentuan Pasal 460 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu.

“Menyatakan terlapor (KPU RI) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” cetus Ketua Majelis Pemeriksa Puadi di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (29/11/2023).

Baca Juga:  "RDPS" Pemenang Pilwako Palembang 2024, Zulinto: Tetap Solid-Santun, Tunggu Keputusan Resmi KPU

Dalam pertimbangannya, Majelis Pemeriksa Bawaslu menyatakan, tindakan KPU RI yang tidak menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 dalam melaksanakan proses pencalonan Anggota DPR merupakan pelanggaran administrasi pemilu.

Adapun amar Putusan MA menyatakan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bertentangan dengan UU 7/2017 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas”, sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi “Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas”. Melalui putusan tersebut, MA juga memerintahkan KPU untuk mencabut Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023.

Berita Terkait

Karut Marut Politik Indonesia, Pengamat: Sengaja Membodohi Rakyat !
Lecehkan Profesi Pramugari, KBPI Layangkan Somasi ke Alvin Lim
3×24 Jam? Ketua Bawaslu Sumsel: Diskualifikasi Lewat, Laporan TSM Tidak Ada, LPP SURAK: Penghianatan Demokrasi
LPP SURAK: Bawaslu Sumsel Kangkangi Perbawaslu 7/2022
Paslon Yulius-Budiarto Resmi Layangkan PSU ke Bawaslu Lahat: Kami Tidak Ingin Keributan !
Deadline 3×24 Jam!! GMKD Desak Bawaslu Sumsel Usut Tuntas Politik Uang: Diskualifikasi Paslon 01
Paslon Pilbub Lahat Yulius-Budiarto Layangkan Gugatan hingga ke MK: Sejumlah Temuan Pelanggaran Ditemukan
Kasatgas Humas OMP Kapuas Imbau Jangan Percaya HOAKS Selama Rekapitulasi Suara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:49 WIB

Karut Marut Politik Indonesia, Pengamat: Sengaja Membodohi Rakyat !

Jumat, 27 Desember 2024 - 13:36 WIB

Lecehkan Profesi Pramugari, KBPI Layangkan Somasi ke Alvin Lim

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:48 WIB

3×24 Jam? Ketua Bawaslu Sumsel: Diskualifikasi Lewat, Laporan TSM Tidak Ada, LPP SURAK: Penghianatan Demokrasi

Jumat, 6 Desember 2024 - 16:25 WIB

LPP SURAK: Bawaslu Sumsel Kangkangi Perbawaslu 7/2022

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:06 WIB

Paslon Yulius-Budiarto Resmi Layangkan PSU ke Bawaslu Lahat: Kami Tidak Ingin Keributan !

Berita Terbaru

Presiden Republik Indonesia [RI] Prabowo Subianto meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Air [PLTA] Asahan 3 yang berada di Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan melalui virtual, Senin 20 Januari 2025.

Asahan

Presiden RI Resmikan PLTA Asahan 3

Selasa, 21 Jan 2025 - 12:28 WIB

Ilustrasi Proyek Ketenagalistrikan

Nasional

37 Proyek Strategis Ketenagalistrikan Nasional Diresmikan

Selasa, 21 Jan 2025 - 04:42 WIB

Presiden Prabowo Subianto saat memberikan keterangan di Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, Senin 20 Januari. [Foto: BPMI Setpres]

Nasional

Komitmen Presiden Prabowo Subianto Jelang 100 Hari Masa Kerja

Selasa, 21 Jan 2025 - 04:18 WIB