WIDEAZONE.COM, PALEMBANG | Majelis Pemeriksa Bawaslu memutuskan terlapor KPU RI melakukan pelanggaran administrasi pemilu dalam perkara Nomor REG 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023. Dalam putusannya, Majelis Pemeriksa menyatakan KPU melanggar ketentuan Pasal 460 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu.
“Menyatakan terlapor (KPU RI) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” cetus Ketua Majelis Pemeriksa Puadi di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Dalam pertimbangannya, Majelis Pemeriksa Bawaslu menyatakan, tindakan KPU RI yang tidak menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 dalam melaksanakan proses pencalonan Anggota DPR merupakan pelanggaran administrasi pemilu.
Adapun amar Putusan MA menyatakan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bertentangan dengan UU 7/2017 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas”, sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi “Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas”. Melalui putusan tersebut, MA juga memerintahkan KPU untuk mencabut Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023.