LRT Palembang Gilas 3 Koruptor: Kerugian Negara Rp1.3 Triliun

Distribusi Gratifikasi LRT Milaran Rupiah

Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan dan melakukan penahanan terhdap tiga orang tersangka di antaranya T selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya [Persero] Tbk, IJH selaku Kepala Divisi Gedung II, AP selaku Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya [Persero] Tbk
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan dan melakukan penahanan terhdap tiga orang tersangka di antaranya T selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya [Persero] Tbk, IJH selaku Kepala Divisi Gedung II, AP selaku Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya [Persero] Tbk

WIDEAZONE com, PALEMBANG | Pembangunan prasarana Kereta Api ringan atau Light Rail Transit [LRT] “menggilas” para koruptor. Hal itu tetungkap setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] menetapkan tiga orang tersangka.

Dalam perkara ini, negara mengalami kerugian hingga Rp1,3 triliun, dari distribusi suap mencapai angka miliaran rupiah.

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan sebelumnya, tim penyidik bidang tindak pidana khusus melakukan penyidikan hingga mengumpulkan alat beserta barang bukti pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI TA 2016-2020.

“Berdasarkan alat dan barang bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan tiga orang tersangka di antaranya T selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya [Persero] Tbk, IJH selaku Kepala Divisi Gedung II, AP selaku Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya [Persero] Tbk,” ungkapnya dalam keterangan tertulis Kamis 19 September 2024.

Dijelaskan Kasipenkum, sebelumnya ketiga tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlinat dalam perkara. “Sehingga [Tim Penyidik] pada hari ini menibgkatkan status dsri sdmula saksi menjadi tersangka ” ujarnya.

“Selanjutnya, terhadap ketiga tersangka [T, IJH, SAP] dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Palembang dari 19 September hingga 8 Oktober 2024,” jelas Kasipenkum.

Aliran Dana Miliaran Rupiah, Bidik Peserta Koruptor

Berkenaan dengan modus opetandi ketiga tersangka, sebut Kasipenkum, markup terhadap kontrak pekerjaan petencanaan, dan adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sebesar Rp25,6 miliar.

“Penyidik dalam perkara ini turut menyita sisa uang sejumlah Rp2,088 miliar yang belum terdistribusi ke beberapa pihak,” kata dia.

Atas perkara tersebut, kata Kasipenkum, negara mengalami estimasi kerugian mencapai Rp1,3 triliun. “Penyidikan perkara ini terus berlanjut, tidak menutup kemungkinan dapat berkembang, karena pada saat ini baru ditemukan fakta di tahap pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT,” tukasnya. [Abror Vamdozer]

banner 468x60

banner 468x60