LRT Palembang Gilas 3 Koruptor: Kerugian Negara Rp1.3 Triliun

- Jurnalis

Jumat, 20 September 2024 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan dan melakukan penahanan terhdap tiga orang tersangka di antaranya T selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya [Persero] Tbk, IJH selaku Kepala Divisi Gedung II, AP selaku Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya [Persero] Tbk

Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan dan melakukan penahanan terhdap tiga orang tersangka di antaranya T selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya [Persero] Tbk, IJH selaku Kepala Divisi Gedung II, AP selaku Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya [Persero] Tbk

WIDEAZONE com, PALEMBANG | Pembangunan prasarana Kereta Api ringan atau Light Rail Transit [LRT] “menggilas” para koruptor. Hal itu tetungkap setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] menetapkan tiga orang tersangka.

Dalam perkara ini, negara mengalami kerugian hingga Rp1,3 triliun, dari distribusi suap mencapai angka miliaran rupiah.

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan sebelumnya, tim penyidik bidang tindak pidana khusus melakukan penyidikan hingga mengumpulkan alat beserta barang bukti pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI TA 2016-2020.

“Berdasarkan alat dan barang bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan tiga orang tersangka di antaranya T selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya [Persero] Tbk, IJH selaku Kepala Divisi Gedung II, AP selaku Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya [Persero] Tbk,” ungkapnya dalam keterangan tertulis Kamis 19 September 2024.

Baca Juga:  Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Soal Korupsi Sungai Lalan, hingga Menang Praperadilan Suap Irigasi Muara Enim

Dijelaskan Kasipenkum, sebelumnya ketiga tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlinat dalam perkara. “Sehingga [Tim Penyidik] pada hari ini menibgkatkan status dsri sdmula saksi menjadi tersangka ” ujarnya.

“Selanjutnya, terhadap ketiga tersangka [T, IJH, SAP] dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Palembang dari 19 September hingga 8 Oktober 2024,” jelas Kasipenkum.

Baca Juga:  Ketua DPRD Prabumulih Ikut Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang

Aliran Dana Miliaran Rupiah, Bidik Peserta Koruptor

Berkenaan dengan modus opetandi ketiga tersangka, sebut Kasipenkum, markup terhadap kontrak pekerjaan petencanaan, dan adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sebesar Rp25,6 miliar.

“Penyidik dalam perkara ini turut menyita sisa uang sejumlah Rp2,088 miliar yang belum terdistribusi ke beberapa pihak,” kata dia.

Atas perkara tersebut, kata Kasipenkum, negara mengalami estimasi kerugian mencapai Rp1,3 triliun. “Penyidikan perkara ini terus berlanjut, tidak menutup kemungkinan dapat berkembang, karena pada saat ini baru ditemukan fakta di tahap pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT,” tukasnya. [Abror Vamdozer]

Berita Terkait

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru
Pancasila di Persimpangan Jalan
Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang
Gubernur Herman Deru Sebut Sumsel Zero Konflik, Kader NU Diminta Perkuat Moderasi dan Kerukunan
Pengumuman Kelulusan SMP Lewat Virtual, ini Imbauan Disdik Palembang

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:52 WIB

Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:08 WIB

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:37 WIB

Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:18 WIB

Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang

Berita Terbaru

Penandatangan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) antara PLN yang diwakili Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN UID Jawa Barat, Martindar Jalu Respati (kedua dari kanan) mewakili General Manager PLN UID Jabar dengan BDx Indonesia yang diwakili CEO BDx Indonesia, Agus Hartono Wijaya (ketiga dari kiri) disaksikan oleh Direktur Retail dan Niaga PLN, Adi Priyanto (ketiga dari kanan) didampingi EVP Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Enterprise PLN, Dini Sulistyawati (kedua dari kiri), EVP Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Retail PLN, Joni [kanan], dan EVP Manajemen Konstruksi Jawa, Madura, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, Widyo Anggoro Putro [kiri] di Kantor PLN Pusat, Selasa [19/5]

Ekobis

PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Selasa, 2 Jun 2026 - 14:28 WIB