KLHK Bentuk Tim Gabungan Lacak Keuangan Kejahatan Lingkungan

- Jurnalis

Selasa, 16 Mei 2023 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani

Dengan demikian, pelaku utama bisa kami jerat dengan menggunakan Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Itu adalah langkah yang harus kami lakukan, yaitu meningkatkan efek jera bagi para pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan terutama kepada para penerima manfaat,” jelas Rasio.

Menurut dia, langkah tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asal ini dilakukan secara multidoor untuk mendorong percepatan pemulihan kerugian para korban, baik masyarakat maupun negara. Lebih lanjut Rasio menyampaikan bahwa pihaknya sedang mendalami beberapa kasus lingkungan hidup dan kehutanan yang terindikasi adanya tindak pidana pencucian uang, baik itu terkait pembalakan liar maupun terkait dengan pertambangan, serta pencemaran dan perusakan lingkungan lainnya.

Baca Juga:  Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil

KLHK sudah mengoordinasikan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan itu kepada PPATK. Tim Gabungan TPPU memiliki tugas dan tanggung jawab diantaranya menyusun dan melaksanakan strategi penanganan dugaan TPPU dari tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk penelusuran dan pemulihan aset yang berasal dari laporan hasil analisis dan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh PPATK.

Berita Terkait

Greenpeace dan Perkumpulan Rawang Gaungkan Protes hingga Bongkar Krisis Karhutla Sumsel
1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang
Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa
TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel
Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar
Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil
Fakta Terungkap di Persidangan Usai 15 Tahun Warga Kenten Raya Tercekik Krisis Air Bersih Tirta Betuah
Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 16:07 WIB

1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang

Minggu, 27 September 2026 - 22:36 WIB

Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa

Kamis, 24 September 2026 - 22:36 WIB

TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 24 September 2026 - 22:22 WIB

Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar

Kamis, 24 September 2026 - 22:14 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil

Berita Terbaru