Kembali, Satgas SIRI Kejagung Bekuk DPO Pembalakan Liar

- Jurnalis

Rabu, 3 Juli 2024 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas SIRI Kejaksaan Agung kembali membekuk buronan alias DPO Andrian Syahbana dengan kasus pembalakan liar. Terpidana ity diamankan di Jalan Banjar Permai Pemurus Dalam Kota Banjarmasin.

Satgas SIRI Kejaksaan Agung kembali membekuk buronan alias DPO Andrian Syahbana dengan kasus pembalakan liar. Terpidana ity diamankan di Jalan Banjar Permai Pemurus Dalam Kota Banjarmasin.

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Satgas SIRI Kejaksaan Agung kembali membekuk buronan alias DPO Andrian Syahbana dengan kasus pembalakan liar. Terpidana ity diamankan di Jalan Banjar Permai Pemurus Dalam Kota Banjarmasin.

Kapuspenkum Kejagung, Dr Harli Siregar SH MHum mengatakan DPO Andrian Syahbana dijerat dengan tindak pidana pembalakan liar di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi,  Tersangka dimankan Tim Intelijen Kejagung pada Selasa 2 Juki 2024, sekifa pukul 16.00 WIB,” ungkapnya.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Unaaha nomot 26 /Pid.B/LH/2021/ PN Unh tanggal 8 April 2021 dengan amar putusan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua. “Namun saat dilakukan upaya banding, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 47/PID/2011/PT.SBY tanggal 07 Februari 2011, menghasilkan amar putusan yaitu menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terpidana,” ujarnya

Baca Juga:  Polrestabes Palembang Gaspol! 102 Motor Digulung, Balap Liar hingga Konvoi Liar Dibabat

“Bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 818k/Pid.Sus-LH/2022 dengan amar sebagai berikut :
di nyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembalakan liar dan penggunaan kawasan Hutan secara tidak sah,” urainya.

Menjatuhkan Pidana penjara selama 1 tahun enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca Juga:  Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis

Ketika diamankan, sebut Kapuspenkum, terpidana bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya dramatis dengan cara mendobrak pintu dan terpidana mencoba melarikan diri dan akhirnya Tim berhasil mengamankan terpidana. “Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejati Kalsel untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Konawe,” jelasnya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam [DPO] Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Laporan Jono Daraono | Editor AbV

Berita Terkait

CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel
Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis
Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif
HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde
Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong
40 Lokasi Diduga Sarang Narkoba Digempur, Ratu Dewa Gaspol Benahi 3-4 Ulu
17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation
Ketua ADO Sumsel Akui Bagi Masker Sebelum Bentrok Mahasiswa, Klaim Atas Permintaan Dirintelkam

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:48 WIB

CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:04 WIB

HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:14 WIB

40 Lokasi Diduga Sarang Narkoba Digempur, Ratu Dewa Gaspol Benahi 3-4 Ulu

Berita Terbaru