Jaringan Sindikat Narkoba Batam-Malaysia Diringkus

- Jurnalis

Jumat, 29 Januari 2021 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaringan Sindikat Narkoba Batam-Malysia Diringkus Petugas

Jaringan Sindikat Narkoba Batam-Malysia Diringkus Petugas

TIM gabungan Mabes Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sabu sabu, ekstasi dan Happy Five jaringan Malasia. Keberhasilan didukung dari sinergitas Polri dengan Bea dan Cukai.

Kadivhumas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono SIK MSi mengatakan penyelidikan berawal dari informasi masyarakat di Batam, bahwa di daerah Nagoya. “Penyelidikan pun dilaksanakan lebih kurang 2 minggu,” kata Argo saat menggelar Konfresnsi Pers, Jumat (29/1/2021).

Pada Kamis, 21 Januari 2021 melakukan penggeledahan terhadap kendaraan roda empat Toyota Sigra warna hitam dengan nomor polisi BP 1249 AR yang dikendarai oleh Sefri Kasarua alias Sefri bersama Muhammad Nofriansyah Z alias Nofri berudsahan kabur dan melawan petugas. “Sehingga harus diberikan tindakan tegas,” jelas Argo.

Di dalam kendaraan, lanjut Kadiv Humas Polri, ditemukan 2 karung putih yang masing masing di dalamnya terdapat jerigen plastik warna biru yang terdapat 1 tas warna hitam berisikan narkotika jenis sabu, ekstasi dan H5. “Kedua tersangka pun diamankan beserta barang bukti (BB),” terang Argo.

Baca Juga:  Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar

Dikatakan Argo, dari hasil interogasi kedua tersangka, didapat informasi bahwa mereka disuruh Hendara Yacub alias Ferdi. “Kemudian, tim melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka yakni Ferdi dan Hendra di jalan Duyung pasar Buah Jodoh, Kecamatan Lubuk Baja, Batam,” ujarnya.

Pada Jumat, 22 januari 2021 tim gabungan melakukan pengembangan dengan teknik controlled delivery ke Jalan Berlian Kecamatan Batam Kota dan berhasil menangkap tersangka Rizky Ferbo Herti alias Rizky yang akan mengambil barang berupa sabu sebanyak 5 kilogram. “Tersangka Rizky mengaku dikendalikan oleh warga binaan lapas barelang (WN Malaysia/dpo). Terhadap Rizky juga dilakukan tindakan tegas dan terukur karena mencoba untuk melarikan diri,” kata Argo.

Barang bukti yang disita petugas yakni 8 bungkus shabu dengan berat total 8.206 gram brutto, 21.000 butir ekstasi, 10. 220 butir happy five. Narkotika berupa sabu dan ekstasi serta psikotropika happy five berasal dari malaysia. Serah terima barang dilakukan dengan sistem “tempel”, dan semua transaksi dikendalikan oleh “bos” (warga negara Malaysia).
Barang bukti yang disita petugas yakni 8 bungkus shabu dengan berat total 8.206 gram brutto, 21.000 butir ekstasi, 10. 220 butir happy five. Narkotika berupa sabu dan ekstasi serta psikotropika happy five berasal dari malaysia. Serah terima barang dilakukan dengan sistem “tempel”, dan semua transaksi dikendalikan oleh “bos” (warga negara Malaysia).

 

Adapun barang bukti berupa ekstasi, menurut pengakuannya akan diedarkan di salah tempat hiburan malam di Batam. Tersangka yang diamankan adalah, Sefri Kasarua alias Sefri, Muh. Nofrian Syah alias Nofri, Hendra Yacub alias Ferdi, Hendra, Rizky Ferbo Herti alias Rizky serta 2 orang yang masih dalam DPO.

Baca Juga:  70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU

Barang bukti yang disita petugas yakni 8 bungkus shabu dengan berat total 8.206 gram brutto, 21.000 butir ekstasi, 10. 220 butir happy five. Narkotika berupa sabu dan ekstasi serta psikotropika happy five berasal dari malaysia. Serah terima barang dilakukan dengan sistem “tempel”, dan semua transaksi dikendalikan oleh “bos” (warga negara Malaysia).

Terkait Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu, Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) uu ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, subsidair pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) uu ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

“Dengan penangkapan ini, Polri berhasil menyelamatkan 30 ribu jiwa manusia, dengan asumsi per orang mengkonsumsi sebanyak 1 butir dan atau 1 gram sabu-sabu,” tuturnya.

Editor Abror vandozer

Berita Terkait

1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang
Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa
TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel
Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar
Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil
Fakta Terungkap di Persidangan Usai 15 Tahun Warga Kenten Raya Tercekik Krisis Air Bersih Tirta Betuah
Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan
Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 16:07 WIB

1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang

Minggu, 27 September 2026 - 22:36 WIB

Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa

Kamis, 24 September 2026 - 22:36 WIB

TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 24 September 2026 - 22:22 WIB

Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar

Kamis, 24 September 2026 - 22:14 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil

Berita Terbaru

ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam

Headlines

ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam

Selasa, 29 Sep 2026 - 20:27 WIB