Gold Dragon Langgar Perda Kota Palembang: Gunakan Ijin Lama!!

- Jurnalis

Jumat, 4 Agustus 2023 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kota Palembang lakukan inspeksi mendadak [Sidak] ke Gold Dragon yang berlokasi di Jalan R Sukamto, Kamis 3 Agustus 2023.

DPRD Kota Palembang lakukan inspeksi mendadak [Sidak] ke Gold Dragon yang berlokasi di Jalan R Sukamto, Kamis 3 Agustus 2023.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Aksi damai Lembaga Swadaya Masyarakat [LSM] soal tempat hiburan malam di gedung DPRD Kota Palembang berimbas pada inspeksi mendadak [Sidak] ke Gold Dragon yang berlokasi di Jalan R Sukamto, Kamis 3 Agustus 2023.

Sidak pada pukul 21:00 WIB tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Palembang Abdullah Taufik bersama Akbar Alfaro dari Fraksi Gerindra.

“Ada beberapa yang harus diselesaikan oleh pihak pengelola Gold Dragon di antaranya pertama soal keributan pengunjung yang sempat viral di media sosial [medsos], kedua Terkait perijinan, dimana Gold Dragon sampai saat ini masih menggunakan perijinan lama, yaitu atas nama Holywings,” jelas Abdullah Taufik dalam keterangannya.

Baca Juga:  Bidar Kembali Berpacu di Sungai Musi, 7 Ulu Jadi Pusat Festival HUT RI

Selain itu, ungkap Anggota DPRD ini, Gold Dragon juga masih melalaikan masalah Amdal Lalin, dimana kendaraan pengunjung banyak terparkir hingga menggunakan badan jalan, dan terakhir, soal pajak.

“Gold Dragon sudah melanggar Peraturan Daerah [Perda] Kota Palembang, seharusnya Gold Dragon hanya boleh beroperasi sampai jam satu malam, tapi kenyataannya sampai pukul tiga dinihari,” ujarnya.

Abdullah Taufik menyebutkan Gold Dragon pajaknya di angka lebih kurang Rp300 juta perbulan, namun menurut managernya, Gold Dragon sudah memasang server, dari server melanjutkan kepada pihak ketiga, yang selanjutnya dari pihak ketiga dibayarkan ke Badan Pendapatan Daerah [Bapenda] Kota Palembang.

Baca Juga:  BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan--Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎

“Kalau memang ke depannya Gold Dragon tetap beroperasi menggunakan ijin yang lama, ya, terpaksa akan kita tutup,” tegasnya

Sementara itu, Manager Gold Dragon, Welly mengatakan, terkait soal permasalahan, mana yang kurang, besok akan kita lengkapi. “Masalah Perda, ke depan kita akan menyesuaikan jam operasionalnya sesuai Perda yang berlaku di Kota Palembang,” ucapnya.

Selain anggota DPRD, sidak juga melibatkan Dishub, Satpol PP, Bapenda dan pihak Kepolisian.

Laporan Suherman | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

81 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Pesan Tegas Ratu Dewa untuk Dua Kepala OPD hingga Jajaran…
Wamenkes Pacu Pemberantasan TB di Palembang, Ratu Dewa Pastikan Program Tepat Sasaran
Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini
Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?
BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎
Kabut Asap Karhutla “Meradang” di Palembang, Aktivis Rawang Bilang Pemerintah Gagal dalam Tata Kelola
Kabupaten OKU Timur Maksimalkan Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2026 ‎
FASI di OKU Timur, Bupati Enos Dorong Lahirnya Generasi Qurani

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:22 WIB

81 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Pesan Tegas Ratu Dewa untuk Dua Kepala OPD hingga Jajaran…

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:55 WIB

Wamenkes Pacu Pemberantasan TB di Palembang, Ratu Dewa Pastikan Program Tepat Sasaran

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kabut Asap Karhutla “Meradang” di Palembang, Aktivis Rawang Bilang Pemerintah Gagal dalam Tata Kelola

Berita Terbaru