FKPB Minta Pemkot Palembang Adil Berlakukan Jam Operasional Tempat Usaha

- Jurnalis

Selasa, 25 Mei 2021 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkait pemberlakuan jam operasional tempat usaha yang dinilai tak adil, mendapat protes keras dari Forum Kedai Palembang Bersatu (FKPB).

Terkait pemberlakuan jam operasional tempat usaha yang dinilai tak adil, mendapat protes keras dari Forum Kedai Palembang Bersatu (FKPB).

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Terkait pemberlakuan jam operasional tempat usaha yang dinilai tak adil, mendapat protes keras dari Forum Kedai Palembang Bersatu (FKPB).

Massa yang terdiri dari pemilik dan pekerja Kedai Kopi, Kafe dan Pengusaha Mikro menggelar aksi di halaman kantor Walikota Palembang, Selasa (26/5/2021).

FKPB menilai razia yang dilakukan hanya berani menyasar ke usaha kedai mikro namun jarang menyentuh usaha berskala besar.

Koordinator Aksi FKPB Rudianto Widodo mengatakan, jadi ada beberapa permasalahan terkait pemberlakuan operasional jam malam pada kedai dan kafe di Kota Palembang yang dinilai tidak ada pemerataan dan ketidaksamaan hak atas usaha mikro dan pengusaha makro.

Baca Juga:  Besok Rabu 7 Mei 2025, Distribusi Air Bersih di Palembang Terhenti Selama 14 Jam

”Terpenting bagi kami adalah penerapan protokol kesehatan bukan pembatasan jam operasional, itu yang kami anggap tidak rasional pada pemberlakuan peraturan ini,“ beber Rudi.

Terkait dampaknya, jelas Rudi, adalah masalah omzet, gaji pegawai sewa tempat, listrik bahkan karyawan terancam PHK ini menciptakan pengangguran baru di Kota Palembang.

“Kita beri ultimatum baik secara tulisan maupun lisan selama 3 hari, jika tidak terealisasi kami akan lakukan hal selanjutnya dengan massa yang lebih banyak lagi,“ jelasnya.

“Dia juga menuntut pemerintah daerah Kota Palembang agar adil atas peraturan yang dibuat, terutama menertibkan jam operasional pengusaha besar. Karena masih banyak restoran cepat saji yang tidak mematuhi meskipun sampai malam, bahkan ada juga diskotik masih bisa buka sampai pukul 3.00 pagi,” tutup Widodo.

Baca Juga:  Soal Dugaan Penipuan, Developer Perumahan Botanica Residence Penuhi Undangan Klarifikasi Penyidik Jatanras

Asisten 1 Pemerintah Kota Palembang Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan rakyat Faisal AR menuturkan saya menerima aspirasi yang disampaikan oleh FKPB. Apa yang disampaikan akan segera kita rapatkan.

“Dan saya akan sampaikan kepada Walikota Palembang, akan kami koordinasikan bersama elemen terkait. Saya tidak bisa mengambil keputusan sendiri,” jelasnya.

Bagi pengusaha hiburan yang tidak mematuhi aturan akan kita panggil kita rapatkan untuk kita sepakati bersama, karena harus ada pemerataan terkait aturan operasional jam malam.bagi pengusaha hiburan, kafe dan kedai kopi,” pungkasnya.

Laporan Akip

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Pengusaha Muda Ahsanul Amali Nyatakan Komitmen Dukung Penuh Muscab HIPMI Palembang
PUPR Palembang Gelar Pelatihan Konstruksi bagi 100 TKK: Terampil dan Profesional
Gabungan Ormas Desak Kejati Sumsel Ungkap Aktor Utama Penjualan Aset YBS: Kala Peran Kakan BPN ‘E’ ?
PTBA Tindak Tegas Aktivitas PETI dalam Wilayah IUP
PDKB PLN UPT Palembang Gercep Pulihkan Jaringan Listrik Pasca Sambaran Petir
Sadis! Pengantin di Palembang Dibacok OTK, ini Kronologinya…
Dukung Palembang Cerdas, Pemkot Bangun Sekolah Rakyat Tanpa Biaya untuk Siswa
Disdik Palembang Terbitkan SE Larang Perpisahan Sekolah: Momen Kebersamaan Bukan Formalitas Mahal

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 12:00 WIB

Pengusaha Muda Ahsanul Amali Nyatakan Komitmen Dukung Penuh Muscab HIPMI Palembang

Senin, 19 Mei 2025 - 11:35 WIB

PUPR Palembang Gelar Pelatihan Konstruksi bagi 100 TKK: Terampil dan Profesional

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:00 WIB

Gabungan Ormas Desak Kejati Sumsel Ungkap Aktor Utama Penjualan Aset YBS: Kala Peran Kakan BPN ‘E’ ?

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:00 WIB

PTBA Tindak Tegas Aktivitas PETI dalam Wilayah IUP

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:16 WIB

Sadis! Pengantin di Palembang Dibacok OTK, ini Kronologinya…

Berita Terbaru

PTBA menindak aktivitas Pertambangan Tanpa Izin [PETI] di wilayah IUP Banko Tengah Blok B, area Lengi, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Ekobis

PTBA Tindak Tegas Aktivitas PETI dalam Wilayah IUP

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:00 WIB

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah OKU Timur [DPRD OKUT], Muhamad Irfanjid, sukses menggelar kegiatan Reses II Tahun 2025 di Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Buay Madang Timur [BMT].

OKU Timur

Anggota DPRD OKUT Irfanjid Gelar Reses di BMT

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:26 WIB