Edarkan 14Kg Sabu, Polisi Amankan Pasutri

- Jurnalis

Kamis, 7 Desember 2023 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi borgol (sumber: pixabay)

ilustrasi borgol (sumber: pixabay)

WIDEAZONE.COM, BANJARMASIN | Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil amankan pasangan suami istri yang terlibat jaringan peredaran 14 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Banjarmasin.

”Kedua tersangka berinisial MY, 32, dan istrinya EV, 42, ditangkap pada Jumat (1/12) saat membawa barang bukti sabu-sabu di Jalan Ahmad Yani Km 14,5 Kompleks Sejahtera Mandiri Asri, Gambut, Kabupaten Banjar,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes pol Kelana Jaya.

Baca Juga:  Jual Tanah Negara Rp29 Miliar, Lukman Dijerat 6 Tahun Penjara

Diketahui para pelaku diamankan Polisi saat membawa sebuah tas berisi 14 paket sabu-sabu dengan berat 14 kilogram.

Baca Juga:  Pelaku Penusukan Tawuran Maut Palembang Dilibas di Banten

Atas perbuatan tersebut para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati. (JFA)

Berita Terkait

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil
Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita
Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak
Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen
Lawang Borotan Jadi Saksi Gaung Genderang Darussalam KASTA Sumsel
Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR
Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali
Ancaman El Nino 2026, Ribuan Titik Api Sudah Terdeteksi di Sumatera

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:29 WIB

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:08 WIB

Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita

Kamis, 30 April 2026 - 19:12 WIB

Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak

Rabu, 29 April 2026 - 19:14 WIB

Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen

Rabu, 29 April 2026 - 18:42 WIB

Lawang Borotan Jadi Saksi Gaung Genderang Darussalam KASTA Sumsel

Berita Terbaru