Disdik Palembang Terbitkan SE Larang Perpisahan Sekolah: Momen Kebersamaan Bukan Formalitas Mahal

- Jurnalis

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadisdik Palembang Adrianus Amri SSTP MSi

Kadisdik Palembang Adrianus Amri SSTP MSi

WODEAZONE.com, PALEMBANG | Menjelang akhir Tahun Pelajaran 2024/2025, Dinas Pendidikan Kota Palembang menerbitkan Surat Edaran [SE] nomor 420/424/Disdik/2025 terkait pelaksanaan kegiatan wisuda atau perpisahan peserta didik di jenjang Taman Kanak-Kanak [TK], Sekolah Dasar [SD], dan Sekolah Menengah Pertama [SMP].

Dengan ditandatangani langsung Kepala Dinas Pendidikan [Kadisdik] Kota Palembang Adrianus Amri SSTP MSi, SE tersebut menegaskan bahwa setiap kegiatan wisuda/perpisahan tidak boleh dijadikan sebagai kegiatan wajib di satuan pendidikan.

Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi [SE Sekjend Kemendikbubristek] 14/2023 yang mengatur tentang pelaksanaan wisuda di berbagai jenjang pendidikan.

“Banyak sekolah yang menjadikan wisuda seperti seremoni mewah yang justru menjadi beban bagi orang tua siswa. Ini yang tidak kita inginkan,” ungkap Kadisdik Adrianus Amri, Selasa 6 Mei 2025.

Baca Juga:  Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kegiatan semacam itu, tegas Kadisdik, sebaiknya dilaksanakan secara sederhana, bermakna, dan memanfaatkan fasilitas sekolah yang ada.

Tuangan surat edaran menyebut sejumlah poin-poin penting di antaranya, kegiatan wisuda/perpisahan tidak boleh menjadi kewajiban, dan jika dilaksanakan harus berlangsung secara sederhana serta penuh makna.

Kemudian, dalam keputusan pelaksanaan kegiatan harus melibatkan komite sekolah dan wali murid untuk memastikan transparansi dan persetujuan bersama.

Selain itu, bunyi SE menegaskan sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang dapat membebani orang tua/wali siswa. “Jika dana dibutuhkan, sekolah dianjurkan mencari dukungan dari pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat,” sebut poin penting surat edaran.

“Jika ditemukan pelanggaran atau gejolak dalam pelaksanaan kegiatan, maka sekolah wajib menyesuaikan bahkan membatalkan kegiatan tersebut. Pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan berlaku,” jelas kutipan SE dengan tegas.

Baca Juga:  Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Langkah ini pun disambut positif oleh sejumlah orang tua siswa yang merasa kegiatan wisuda di tingkat dasar kerap dipaksakan dan justru menambah beban ekonomi.

“Saya sangat mendukung, karena kadang sekolah mewajibkan anak-anak pakai baju toga, sewa gedung, foto studio, semuanya berbiaya tinggi,” ujar Fitriani, salah satu wali murid di kawasan Sukarami.

Dengan adanya edaran ini, Disdik Kota Palembang berharap seluruh sekolah dapat lebih bijak dalam menyelenggarakan kegiatan akhir tahun dan tetap fokus pada tujuan utama pendidikan, yaitu mencetak generasi yang berkarakter, tanpa harus memberatkan pihak manapun.

“Kami ingin kegiatan perpisahan menjadi momen kebersamaan yang sederhana namun bermakna, bukan ajang formalitas yang mahal,” tegas Adrianus Amri kembali.

Laporan Hasan Basri | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:26 WIB

Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB