Disdik Palembang Terbitkan SE Larang Perpisahan Sekolah: Momen Kebersamaan Bukan Formalitas Mahal

- Jurnalis

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadisdik Palembang Adrianus Amri SSTP MSi

Kadisdik Palembang Adrianus Amri SSTP MSi

WODEAZONE.com, PALEMBANG | Menjelang akhir Tahun Pelajaran 2024/2025, Dinas Pendidikan Kota Palembang menerbitkan Surat Edaran [SE] nomor 420/424/Disdik/2025 terkait pelaksanaan kegiatan wisuda atau perpisahan peserta didik di jenjang Taman Kanak-Kanak [TK], Sekolah Dasar [SD], dan Sekolah Menengah Pertama [SMP].

Dengan ditandatangani langsung Kepala Dinas Pendidikan [Kadisdik] Kota Palembang Adrianus Amri SSTP MSi, SE tersebut menegaskan bahwa setiap kegiatan wisuda/perpisahan tidak boleh dijadikan sebagai kegiatan wajib di satuan pendidikan.

Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi [SE Sekjend Kemendikbubristek] 14/2023 yang mengatur tentang pelaksanaan wisuda di berbagai jenjang pendidikan.

“Banyak sekolah yang menjadikan wisuda seperti seremoni mewah yang justru menjadi beban bagi orang tua siswa. Ini yang tidak kita inginkan,” ungkap Kadisdik Adrianus Amri, Selasa 6 Mei 2025.

Baca Juga:  Jalan 750 Meter Rampung 100 Persen, Kini Kendaraan Roda Empat Bisa Melintas

Kegiatan semacam itu, tegas Kadisdik, sebaiknya dilaksanakan secara sederhana, bermakna, dan memanfaatkan fasilitas sekolah yang ada.

Tuangan surat edaran menyebut sejumlah poin-poin penting di antaranya, kegiatan wisuda/perpisahan tidak boleh menjadi kewajiban, dan jika dilaksanakan harus berlangsung secara sederhana serta penuh makna.

Kemudian, dalam keputusan pelaksanaan kegiatan harus melibatkan komite sekolah dan wali murid untuk memastikan transparansi dan persetujuan bersama.

Selain itu, bunyi SE menegaskan sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang dapat membebani orang tua/wali siswa. “Jika dana dibutuhkan, sekolah dianjurkan mencari dukungan dari pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat,” sebut poin penting surat edaran.

“Jika ditemukan pelanggaran atau gejolak dalam pelaksanaan kegiatan, maka sekolah wajib menyesuaikan bahkan membatalkan kegiatan tersebut. Pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan berlaku,” jelas kutipan SE dengan tegas.

Baca Juga:  Dikebut hingga H+25, Pembangunan Jalan TMMD ke-129 Mulai Tahap Penyelesaian

Langkah ini pun disambut positif oleh sejumlah orang tua siswa yang merasa kegiatan wisuda di tingkat dasar kerap dipaksakan dan justru menambah beban ekonomi.

“Saya sangat mendukung, karena kadang sekolah mewajibkan anak-anak pakai baju toga, sewa gedung, foto studio, semuanya berbiaya tinggi,” ujar Fitriani, salah satu wali murid di kawasan Sukarami.

Dengan adanya edaran ini, Disdik Kota Palembang berharap seluruh sekolah dapat lebih bijak dalam menyelenggarakan kegiatan akhir tahun dan tetap fokus pada tujuan utama pendidikan, yaitu mencetak generasi yang berkarakter, tanpa harus memberatkan pihak manapun.

“Kami ingin kegiatan perpisahan menjadi momen kebersamaan yang sederhana namun bermakna, bukan ajang formalitas yang mahal,” tegas Adrianus Amri kembali.

Laporan Hasan Basri | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?
Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September
ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam
1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang
Pemburu Pajak Kakap Palembang! Jejak Jamiah: Jaksa yang Tak Pernah Minta Jabatan
Bapenda Palembang Buru Penunggak Pajak Kakap, Bersiap “Ditempel”!
Pangkalan Balai Jadi “Distributor Asap” Sampah Dibakar Saat Kabut Asap Pekat
Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIB

APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?

Rabu, 30 September 2026 - 11:15 WIB

Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September

Selasa, 29 September 2026 - 20:27 WIB

ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam

Selasa, 29 September 2026 - 16:07 WIB

1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang

Selasa, 29 September 2026 - 14:10 WIB

Pemburu Pajak Kakap Palembang! Jejak Jamiah: Jaksa yang Tak Pernah Minta Jabatan

Berita Terbaru

ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam

Headlines

ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam

Selasa, 29 Sep 2026 - 20:27 WIB