Dicabut, Lampiran Perpres Nomor 10/2021 tentang Miras

- Jurnalis

Selasa, 2 Maret 2021 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo harus mencabut lampiran Perpres Nomor 10 tahun 2021 terkait permukaan keran investasi usaha penanaman modal terkait minuman keras beralkohol.

Presiden Joko Widodo harus mencabut lampiran Perpres Nomor 10 tahun 2021 terkait permukaan keran investasi usaha penanaman modal terkait minuman keras beralkohol.

SETELAH muncul tudingan tak simpatik terkait Perpres Nomor 10 tahun 2021 soal minuman keras beralkohol, akhirnya Presiden Joko Widodo mencabut lampiran perpres terkait miras tersebut.

——
WIDEAZONE.COM, JAKARTA —- Presiden Joko Widodo harus mencabut lampiran Perpres Nomor 10 tahun 2021 terkait permukaan keran investasi usaha penanaman modal terkait minuman keras beralkohol.

“Saya putuskan, lampiran prepres dunia usaha baru terkait minuman keras beralkohol harus saya cabut,” ujar Presiden Joko Widodo, Selasa (2/3/2021).

Baca Juga:  ISPA Mengganas! Besok Palembang Berlakukan PJJ bagi TK hingga SMP

Menurut Kepala Negara, Perpres Penanaman Modal terkait usaha penanaman modal bidang usaha minuman keras, penuh kontroversi. “Makanya saya cabut,” katanya.

Pencabutan lampiran perpres penanaman modal baru tersebut, kata Joko Widodo, dilakukan setelah menerima sejumlah masukan dari para ulama dan ormas Islam.

Baca Juga:  Audit Bapenda Ungkap Tunggakan PBB Yayasan STIMIK IGM, Perluasan Bangunan Juga Disorot

Masukan yang sangat esensial itu, katanya, diperoleh dari ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muahammadiyah, tokoh-tokoh agama lain, serta masukan dari provinsi dan daerah.

“Atas dasar masukan itulah akhirnya lampiran Perpres Nomor 10 tahun 2021 terkait penanaman modal usaha di bidang minuman keras, saya cabut,” tegas Joko Widodo. (*)

Laporan Abror Vandozer/ rel
Editor Anto Narasoma

Berita Terkait

Audit Bapenda Ungkap Tunggakan PBB Yayasan STIMIK IGM, Perluasan Bangunan Juga Disorot
Korupsi Lampu Jalan Palembang, Dua Tersangka Ditahan! Kerugian Negara Rp3,07 Miliar
Plang PBB Bapenda Terpasang di Dua Objek IGM, Marzuki Alie Minta DPRD Bersikap Tegas
BREAKING NEWS: Bapenda Palembang Pasang Plang Penunggak Pajak di Dua Objek STIMIK IGM
Palembang Kebagian Rp10 Miliar untuk Karhutla, Pemkot Siapkan Anggaran Pemadaman hingga Penanganan ISPA
Nyaris Dua Tahun Jabat Dirut Pasar, Pengangkatan Dedi Siswoyo Dipertanyakan
CACA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjadin dan Bimtek Rp70 Miliar
Kebutuhan 7.000 Kantong Darah Perbulan, PMI Palembang Masih Kekurangan 2.000 Kantong

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Audit Bapenda Ungkap Tunggakan PBB Yayasan STIMIK IGM, Perluasan Bangunan Juga Disorot

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Korupsi Lampu Jalan Palembang, Dua Tersangka Ditahan! Kerugian Negara Rp3,07 Miliar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Plang PBB Bapenda Terpasang di Dua Objek IGM, Marzuki Alie Minta DPRD Bersikap Tegas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:11 WIB

BREAKING NEWS: Bapenda Palembang Pasang Plang Penunggak Pajak di Dua Objek STIMIK IGM

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Palembang Kebagian Rp10 Miliar untuk Karhutla, Pemkot Siapkan Anggaran Pemadaman hingga Penanganan ISPA

Berita Terbaru