BEREDAR siaran pers di media sosial [twitter] milik @dennyindrayana yang menyebutkan Ketua Mahkamah Konstitusi [MK] Anwar Usman harus mundur dari pemeriksaan perkara terkait syarat umur Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden [Capres-Cawapres].
Berkenaan dengan hal itu,ย Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof Denny Indrayana SH LLM PhD memaparkan enam Poin, di antaranya dalam akun pribadinya mengatakan pada hari ini, Minggu 27 Agustus 2023, saya selakuย ๐ฃ๐ฒ๐น๐ฎ๐ฝ๐ผ๐ฟย perseorangan secara resmi memasukkan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi terhadap sdr Anwar Usman, yang juga adalah Ketua Mahkamah Konstitusi.ย
“Laporan itu saya masukkan secara ๐ฐ๐ฏ๐ญ๐ช๐ฏ๐ฆ di ๐ธ๐ฆ๐ฃ๐ด๐ช๐ต๐ฆ Mahkamah Konstitusi RI. Besok Senin, laporan juga akan disampaikan secara langsung (๐ฉ๐ข๐ณ๐ฅ๐ค๐ฐ๐ฑ๐บ) ke Mahkamah Konstitusi. Laporan lengkap. 5 (lima) halaman dengan ini saya lampirkan dalam rilis ini,” sebutnya tertuang di akunnya.
Adapun, ujar Denny Indrayana, dugaan pelanggaran etika yang kami ajukan pada intinya adalah karena Ketua MK Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari tiga perkara uji materi Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu, terkait pengujian konstitusionalitas syarat umur capres-cawapres “๐๐ฒ๐ฟ๐๐๐ถ๐ฎ ๐ฝ๐ฎ๐น๐ถ๐ป๐ด ๐ฟ๐ฒ๐ป๐ฑ๐ฎ๐ต ๐ฐ๐ฌ (๐ฒ๐บ๐ฝ๐ฎ๐ ๐ฝ๐๐น๐๐ต) ๐๐ฎ๐ต๐๐ป”. ” Ketiga perkara yang seharusnya Anwar Usman mengundurkan diri itu adalah permohonan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Nomor 51/PUU-XXI/2023, dan Nomor 55/PUU-XXI/2023,” jelasnya.
Dalam Poin ketiga, Denny mengatakan, padahal poni ketiga ini, Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9 Tahun 2006, khususnya ๐ฃ๐ฟ๐ถ๐ป๐๐ถ๐ฝ ๐๐ฒ๐๐ฎ๐ธ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐ฝ๐ถ๐ต๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ป, pada penerapan Butir 5 huruf b mengatur: “Hakim konstitusi-kecuali mengakibatkan tidak terpenuhinya korum untuk melakukan persidangan – ๐๐๐ง๐ช๐จ ๐ข๐๐ฃ๐๐ช๐ฃ๐๐ช๐ง๐ ๐๐ฃ ๐๐๐ง๐ ๐๐๐ง๐ ๐ฅ๐๐ข๐๐ง๐๐ ๐จ๐๐๐ฃ ๐จ๐ช๐๐ฉ๐ช ๐ฅ๐๐ง๐ ๐๐ง๐ apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena alasan-alasan di bawah ini: … ๐ฃ. ๐๐๐ ๐๐ข ๐ ๐ค๐ฃ๐จ๐ฉ๐๐ฉ๐ช๐จ๐ ๐ฉ๐๐ง๐จ๐๐๐ช๐ฉ ๐๐ฉ๐๐ช ๐๐ฃ๐๐๐ค๐ฉ๐ ๐ ๐๐ก๐ช๐๐ง๐๐๐ฃ๐ฎ๐ ๐ข๐๐ข๐ฅ๐ช๐ฃ๐ฎ๐๐ ๐ ๐๐ฅ๐๐ฃ๐ฉ๐๐ฃ๐๐๐ฃ ๐ก๐๐ฃ๐๐จ๐ช๐ฃ๐ ๐ฉ๐๐ง๐๐๐๐๐ฅ ๐ฅ๐ช๐ฉ๐ช๐จ๐๐ฃ”.
Selanjutnya, bahwa karena tiga perkara itu berhubungan langsung dengan kepentingan keluarga Anwar Usman, dalam hal ini adalah kakak iparnya, yaitu Presiden Jokowi, dan anak pertama Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming Raka, dalam hal potensi dan peluang maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024, maka seharusnya Anwar Usman mundur dari penanganan perkara-perkara tersebut.