WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka penggelapan sertifikat tanah. Pelaku namanya tercantum dalam daftar pencarian orang (DPO) selama tiga tahun.
Tersangka berinisial BP berhasil diamankan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis, (13/10/22).
BP telah melakukan tindak pidana terkait Akta PPJB yang diduga palsu dan penggelapan sertifikat tanah seluas sekitar 350 hektare yang terletak di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















![Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp9,534 triliun, turun Rp213,16 miliar atau 2,19 persen dibandingkan APBD Induk 2026 yang mencapai Rp9,747 triliun.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260926_205852_350@-1377407375_copy_3194x1843-360x200.jpg)

