WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Jelang tahapan kampanye pada pemilu 2024, Anggota Bawaslu Puadi tegaskan Parpol untuk tidak melakukan kegiatan Kampanye di tempat Ibadah dan lingkungan Pendidikan.
“Parpol diharapkan untuk tidak melakukan aktivitas kampanye di tempat ibadah dan pendidikan.” Hal tersebut diungkapkan Puadi saat menjadi narasumber di Sekolah Hukum Pemilu Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kantor DPP PKS Jakarta, hari Sabtu (11/3/2023).
Puadi menjelaskan, Bawaslu tidak melarang parpol untuk melakukan sosialisasi tetapi tidak melewati batas sesuai undang-undang yang berlaku.
“Setelah parpol menjadi peserta pemilu wajib melakukan sosialisasi, akan tetapi harus sesuai peraturan yang berlaku seperti tidak melakukan ajakan untuk memilih,” ujar Puadi.