“Kemudian tersangka mengakrabkan diri dengan para korban yang masih di bawah umur 18 tahun dengan menggunakan tawaran untuk membantu korban, memberikan korban snack/makanan kecil atau uang, yang lalu dibujuk untuk melakukan perbuatan asusila sesuai keinginan tersangka,” ungkap Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
Terakhir, penyidik menangkap tersangka FH yang melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur dengan mengiming-imingi sejumlah uang dan meminjamkan peralatan gaming, namun syaratnya korban harus main ke rumah tersangka. Dalam pengakuannya, tersangka melakukan hal itu karena saat dia kecil sempat menjadi korban.
“Kasus ini kami ungkap setelah ada laporan dari NGO Amerika yang memang bergerak menelusuri foto atau video konten asusila. Dan kami lakukan penyelidikan hingga penangkapan tersangka,” jelasnya. (JFA)
Halaman : 1 2

















![Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp9,534 triliun, turun Rp213,16 miliar atau 2,19 persen dibandingkan APBD Induk 2026 yang mencapai Rp9,747 triliun.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260926_205852_350@-1377407375_copy_3194x1843-360x200.jpg)

