Anggaran MTQ Nihil !! Camat Pulau Bandring Minta Sumbang Nasi Bungkus dari Kades

- Jurnalis

Selasa, 11 Februari 2025 - 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Camat Pulo Bandring, Kabupaten Asahan.

Kantor Camat Pulo Bandring, Kabupaten Asahan.

WIDEAZONE.com, ASAHAN | Gelaran Musabaqoh Tilawatil Qur’an [MTQ] di Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan menjadi ajang instruksi permintaan [sumbangan] Camat terhadap 10 kepala desa untuk menyediakan nasi bungkus umat.

Sontak, permintaan ini pun membuat warga desa Gedangan tercengang. Ia mengatakan, kami heran sekali, masa MTQ Tingkat Kecamatan minta sumbangan nasi bungkus per kepala keluarga [KK].

“Bukan apa-apa, sampai mau ngurus surat miskin saya ke desa untuk menolak Intruksi dari camat itu. Macam tak ada aja anggaran untuk kegiatan MTQ dari Pemerintah,” kilahnya pada Senin 10 Februari 2025.

Terpisah, Camat Pulau Bandring, Bambang membenarkan lontaran instruksi tersebut. Dirinya memberi instruksi bagi semua Kades agar memberi sumbangan nasi bungkus.

Camat Bambang mengakui terkait pelaksanaan MTQ Kecamatan, tidak ada anggaran dari pemerintah kabupaten [Pemkab] Asahan.

“Dalam hal ini, kami tidak memaksa karena bentuknya sumbangan, dan ini diminta kepada umat muslim saja,” ujarnya.

Baca Juga:  Perkogi Pencuri Petai dengan Tembakan, Petani di Muba Ditangkap

Di sisi lain, Pegiat Swadaya Masyarakat Gemmako Asahan, Dodi Antoni mengatakan baru kali pertama, kegiatan MTQ Kecamatan membuat kebijakan sumbagsih terhadap terhadap warga, bila dihitung rata perdesa memiliki 1000 KK, dan harga nasi bungkus Rp10 ribu, jika dijumlahkan berapa?

Dodi berujar, diketahui bahwa APDES tiap desa di atas Rp1 miliar, namun masih ada lagi istilah minta sumbangan terhadap warga. “Sungguh sangat memalukan, menurut dirinya,” keluhnya.

Dodi menyebut berdasarkan laporan diterima dari Bagian Kesejahteraan Rakyat [Kesra] Pemkab Asahan, berikut rincian anggaran tahun 2023 yang menjadi perhatian publik di antaranya, fasilitas pengelolaan bina mental Rp 8,24 miliar, Musabaqoh Tilawatil Qur’an -Nasional Rp1,93 miliar, Kegiatan Ramadhan Pemkab Asahan Rp 1,26 miliar.

Baca Juga:  Medco E&P Bersih-bersih K3LL Area Terdampak Vandalisme di Ogan Ilir

Kemudian, Manasik Haji Rp773 juta, Peningkatan Iman dan Taqwa sebesar Rp 1,8 miliar, Operasional Tahfidz Masjid Agung Kisaran Rp1,72 miliar, Kegiatan Rumah Mengaji Rp 537 juta.

Selain itu, Evaluasi Kesejahteraan Sosial di angka Rp237 juta. HUT Republik Indonesia: Rp237 juta, Evaluasi Kesejahteraan Masyarakat Rp1,1 miliar, Festival Seni Nasyid Nasional Rp933 juta, Peringatan Maulid Nabi Rp36 juta, Peringatan Isra Mi’raj Rp36 juta, Peringatan Tahun Baru Islam Rp98 juta.

“Hibah dan Bantuan Sosial Rp 2,8 miliar, LPTQ Kabupaten Asahan Rp1,5 miliar, LASQI Kabupaten Asahan Rp 250 juta,nHibah Kepada Masjid/Mushola: Rp 1,1 miliar,” sebutnya.

Dia menambahkan, pihkanya akan berupaya mengonfirmasi ke Kepala Badan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Asahan terkait kebijakan seorang Camat meminta sumbangan nasi bungkus kepada 10 Kades.

Laporan Subhan Hadi Darmawan | Editor AbV

Berita Terkait

BSB dan Orang Tua Bantah Fadlan Meninggal Karena Beban Kerja
Sejumlah “TO” di Banyuasin Terjaring Operasi Sikat II Musi
Garda Prabowo Balas Tudingan PEDAS dengan Jalur Hukum
Laju 6 Mobil Plat Merah Banyuasin Tanpa Pajak, Periode Berlaku Berbeda dengan STNK !
Nyaris Tertipu Kiriman “Teman Dunia Maya” Afghanistan
Perkara Korupsi “Jaksa Gadungan” Dilimpahkan ke JPU Kejari OKI
Ini Standar Pelayanan Publik Bea Cukai Aceh dengan Tujuh Kategori
135 Calender of Charming 2026 Resmi Diluncurkan

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 11:56 WIB

BSB dan Orang Tua Bantah Fadlan Meninggal Karena Beban Kerja

Selasa, 18 November 2025 - 12:53 WIB

Sejumlah “TO” di Banyuasin Terjaring Operasi Sikat II Musi

Kamis, 13 November 2025 - 20:53 WIB

Garda Prabowo Balas Tudingan PEDAS dengan Jalur Hukum

Kamis, 13 November 2025 - 16:33 WIB

Laju 6 Mobil Plat Merah Banyuasin Tanpa Pajak, Periode Berlaku Berbeda dengan STNK !

Rabu, 12 November 2025 - 21:31 WIB

Perkara Korupsi “Jaksa Gadungan” Dilimpahkan ke JPU Kejari OKI

Berita Terbaru

Sekretaris, Garda Prabowo Abdullah Hudedy

Banyuasin

Garda Prabowo Balas Tudingan PEDAS dengan Jalur Hukum

Kamis, 13 Nov 2025 - 20:53 WIB