Akhir Polemik BPD HIPMI Sumsel dengan 8 Kesepakatan

- Jurnalis

Minggu, 6 September 2020 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personal in Charge (PIC), Ketua Kompartemen Kebijakan Publik dan Hubungan Kelembagaan, Kiemas Alfarizy bersama Ketua Departemen OKK dan Musda serta didampingi para Ketua BPC HIPMI di Sumatera Selatan menggelas konfrensi pers di Bangi Kopi, Minggu (06/09/2020)

Personal in Charge (PIC), Ketua Kompartemen Kebijakan Publik dan Hubungan Kelembagaan, Kiemas Alfarizy bersama Ketua Departemen OKK dan Musda serta didampingi para Ketua BPC HIPMI di Sumatera Selatan menggelas konfrensi pers di Bangi Kopi, Minggu (06/09/2020)

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Polemik di tubuh Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Sumatera Selatan (BPD HIPMI Sumsel) menjadi sorotan tajam publik beberapa pekan terakhir.

Atas terjadinya hal tersebut akhirnya Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI melayangkan surat nomor 340/A/1-SEK/BPP/VII/2020 yang ditujukan ke pada BPD HIPMI Sumsel dengan prihal Intruksi.

Tak sampai di situ, Kiemas Alfarizi selaku PIC (Personal in Charge), juga sebagai Ketua Kompartemen Kebijakan Publik dan Hubungan Kelembagaan BPP HIPMI mengatakan berkaitan dengan kesepakatan Ketua BPD HIPMI Sumatera Selatan Akbar Alvaro bersama Ketua BPC HIPMI yang terpilih di Sumsel telah dilaksanakan di Sekretariat BPP HIPMI Jakarta.

“Poin kesepakatan ada delapan (8) yang telah ditandatangani oleh Akbar Alvaro selaku Ketua BPD HIPMI Sumsel dan para ketua BPC, berkaitan dengan polemik yang terjadi saat proses pelaksanaan musda,” kata Alfarizy bersama Jimmy Papilaya selaku Ketua Depeartemen Organisasi dan Musda BPP HIPMI serta didampingi para ketua BPC HIPMI di Sumsel, bertempat di Bangi Kopi, Minggu (06/09/20).

Proses musda ini dapat disampaikan, lanjut Alfarizy, bahwa Akbar Alvaro sebagai ketua BPD HIPMI Sumsel telah berakhir masa jabatannya pada Desember 2019, dalam anggaran rumah tangga (AD-ART) HIPMI diberikan tenggang waktu maksimal 3 bulan setelah SK berlaku dapat melaksanakan proses musda. “Artinya, Maret harus melaksanakan Musda, namun ini telah masuk September,” ungkapnya.

Baca Juga:  Andreas Desak Bapenda Palembang Buka-bukaan Soal Penunggak Pajak Kakap PBB‎

Terkait proses penetapan Steering Committee (SC) Musda ke XIV HIPMI Sumsel meloloskan Gianda Tiffany sebagai calon tunggal ketua umum BPD Himpunan dan tidak lolosnya Kgs Hermansyah Mastari sebagai Caketum, Alfarizy menjelaskan kami lakukan kajian ternyata saudara Hermansyah ternyata telah melakukan pendaftaran dan memberikan persyaratan dengan memberikan uang pencalonan sebesar Rp250 juta. “Dari kajian tim OKK yang diketuai Boy Sangadji, SC BPD HIPMI Sumsel tidak dapat membuktikan alasan yang mereka ajukan, sedangkan saudara Hermansyah dapat membuktikan syarat sebagai calon,” jelasnya.

Delapan poin kesepakatan tersebut diantaranya, meloloskan saudara Hermansyah sebagai Caketum BPD HIPMI Sumsel, mengganti struktur SC dan OC berdasarkan kesepakatan bersama, transparansi di bidang keuangan terkait pendaftaran calaon sebesar Rp250 juta, dimana uang tersebut akan digunakan untuk pelaksanaan musda. “Musda akan dilaksanakan pada Oktober 2020, mendatang. Kami tidak ingin ada lagi manuver manuver di luar kepentingan organisasi,” tegasnya.

Baca Juga:  SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎

Sementara, Jimmy Papilaya mengatakan kehadiran kami selaku penanggung jawab musda, untuk pelaksanaan musda BPD HIPMI Sumsel tahun 2020, terdapat dua poin penting.

“Yaitu memastikan Akbar Alvaro sebagai Ketum BPD HIPMI Sumsel beserta jajaran kepengurunsannya yang masih sah dalam jabatannya hingga saat ini untuk turun secara bermartabat dan terhormat di Musda HIPMI Sumsel dan memastikan terpilihnya pemimpin BPD HIPMI Sumsel yang baru berdasarkan proses yang demokratis, prosedural dan sesuai mekanisme kontitusi organisasi,” terang Jimmy dengan tegas.

Ditambahkan Jimmy, Apa yang dituding saudar Yedi sebagai ketua OKK HIPMI Sumsel dan sebagai mantan Ketua SC yang telah diberhentikan Ketum BPD HIPMI Sumsel, “karena terbukti tidak amanah dalam pelaksanaan tugas kewenangannya, dengan terlibat secara langsung mendorong proses kemenangan salah satu kandidat,” tambahnya.

“HIPMI itu Persahabatan dan Persaudaraan,” tutur Jimmy dan Alfarizy seraya mengakhiri perbincangan dengan awak media.

Laporan Abror Vandozer

Berita Terkait

HLN ke-81: PLN Perkuat Peran Listrik sebagai Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsa
Audit Bapenda Ungkap Tunggakan PBB Yayasan STIMIK IGM, Perluasan Bangunan Juga Disorot
Korupsi Lampu Jalan Palembang, Dua Tersangka Ditahan! Kerugian Negara Rp3,07 Miliar
Plang PBB Bapenda Terpasang di Dua Objek IGM, Marzuki Alie Minta DPRD Bersikap Tegas
BREAKING NEWS: Bapenda Palembang Pasang Plang Penunggak Pajak di Dua Objek STIMIK IGM
Palembang Kebagian Rp10 Miliar untuk Karhutla, Pemkot Siapkan Anggaran Pemadaman hingga Penanganan ISPA
Nyaris Dua Tahun Jabat Dirut Pasar, Pengangkatan Dedi Siswoyo Dipertanyakan
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel–Kejati Babel Perkuat Pengawasan Distribusi BBM, Regulasi IPR Jadi Sorotan

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:25 WIB

HLN ke-81: PLN Perkuat Peran Listrik sebagai Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsa

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Audit Bapenda Ungkap Tunggakan PBB Yayasan STIMIK IGM, Perluasan Bangunan Juga Disorot

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Korupsi Lampu Jalan Palembang, Dua Tersangka Ditahan! Kerugian Negara Rp3,07 Miliar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Plang PBB Bapenda Terpasang di Dua Objek IGM, Marzuki Alie Minta DPRD Bersikap Tegas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:11 WIB

BREAKING NEWS: Bapenda Palembang Pasang Plang Penunggak Pajak di Dua Objek STIMIK IGM

Berita Terbaru