96 Kasus dengan 110 Tersangka Terjaring dalam Operasi Pekat Musi Polrestabes Palembang

- Jurnalis

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Palembang AKBP Dr Harryo Sugihhartono SIK MH dalam keterangan persnya terkait pengungkapan 96 kasus dengan 110 Tersangka yang terjaring dalam Operasi Pekat Musi 2024 pada Kamis 28 Maret 2024.

Kapolrestabes Palembang AKBP Dr Harryo Sugihhartono SIK MH dalam keterangan persnya terkait pengungkapan 96 kasus dengan 110 Tersangka yang terjaring dalam Operasi Pekat Musi 2024 pada Kamis 28 Maret 2024.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Sebanyak 96 kasus dengan 110 terjaring dalam Operasi Pekat Musi Polrestabes Palembang. Hal itu terungkap kala Kapolrestabes Palembang AKBP Dr Harryo Sugihhartono SIK MH dalam keterangan persnya pada Kamis 28 Maret 2024.

Kasus yang berhasil diungkap jajaran Polrestabes Palembang berjumlah 96 kasus yang terdiri atas curat 20 kasus, curas 6 kasus, curanmor 25 kasus, senjata tajam 13 kasus, kepemilikan senjata api ilegal 1 kasus, premanisme 1 kasus dan narkoba sebanyak 22 kasus.

“Sebanyak 105 tersangka dewasa dan 5 lainnya anak-anak. Berbagai modus operandi dilakukan para pelaku seperti merusak pintu, memanjat pagar, merusak kunci, melakukan penodongan, perampasan, melukai korban/menusuk, mengancam korban, memukul, menjual dan menguasai narkoba untuk diedarkan,” jelas Harryo.

Baca Juga:  CACA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjadin dan Bimtek Rp70 Miliar

Barang bukti yang kami sita, Kapolrestabes menyebut di antaranya 29 bilah senjata tajam, 1 pucuk senjata api rakitan berikut 3 butir amunisi, 7 helai baju, 6 helai celana, uang tunai, handphone berbagai merk, gunting, sepeda motor dan surat suratnya, televisi, jam tangan, minuman keras, berbagai perhiasan emas hasil tindak kejahatan.

Kombes Harryo memastikan penegakan hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku terhadap para tersangka termasuk yang dibawah umur sesuai undang undang.

Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, 365 KUHP diancam 9 tahun penjara. Membawa dan menguasai senjata api ilegal dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi tingginya 20 tahun penjara, membawa senjata tajam diancaman hukuman setinggi tingginya 10 tahun.

Baca Juga:  ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam

Selanjutnya, penganiayaan hukuman 5 tahun, cabul dengan ancaman paling lama 15 tahun, pengeroyokan ancaman paling lama 2 tahun, tersangka narkoba ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan berdasarkan pemetaan yang dilakukannya, jam-jam rawan pelaku kriminal melakukan aksinya rata rata pada malam hari mulai pukul 22.00 WIB hingga menjelang subuh.

“Saya menghimbau masyarakat agar selalu berhati-hati diluar rumah, di jalanan. Jaga keamanan, keselamatan diri dan keluarga terutama pada jam-jam rawan,” ujarnya.

“Hindari menggunakan barang barang perhiasan yang mencolok karena akan mengundang pelaku menjalankan aksinya. Laporkan kepada petugas kami jika ada yang mencurigakan,” tandasnya. [AbV]

Berita Terkait

Dari Puluhan PTS di Palembang Hanya IGM Dinilai Bapenda Abai Kewajiban Pajak Sejak 2019
Audit Bapenda Ungkap Tunggakan PBB Yayasan STIMIK IGM, Perluasan Bangunan Juga Disorot
Korupsi Lampu Jalan Palembang, Dua Tersangka Ditahan! Kerugian Negara Rp3,07 Miliar
Antisipasi Banjir dan Cuaca Ekstrem, Ratu Dewa Perkuat Koordinasi dengan BMKG
Dari Data ke Pelayanan Publik, Palembang Raih Peringkat III Satu Data Indonesia
Plang PBB Bapenda Terpasang di Dua Objek IGM, Marzuki Alie Minta DPRD Bersikap Tegas
BREAKING NEWS: Bapenda Palembang Pasang Plang Penunggak Pajak di Dua Objek STIMIK IGM
Revitalisasi Rusun Ilir Barat Dikebut, Kementerian PKP Turun Langsung ke Palembang

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Dari Puluhan PTS di Palembang Hanya IGM Dinilai Bapenda Abai Kewajiban Pajak Sejak 2019

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Audit Bapenda Ungkap Tunggakan PBB Yayasan STIMIK IGM, Perluasan Bangunan Juga Disorot

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Korupsi Lampu Jalan Palembang, Dua Tersangka Ditahan! Kerugian Negara Rp3,07 Miliar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Dari Data ke Pelayanan Publik, Palembang Raih Peringkat III Satu Data Indonesia

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Plang PBB Bapenda Terpasang di Dua Objek IGM, Marzuki Alie Minta DPRD Bersikap Tegas

Berita Terbaru