Kadisdik Palembang: Besok Senin 2 Oktober KBM Daring bagi TK/SD hingga SMP ‘Negeri-Swasta’

- Jurnalis

Minggu, 1 Oktober 2023 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadisdik Kota Palembang H Ansori ST MM dan Surat Edaran Pemkot tentang Pemberlakuan Kegiatan Belajar Mengajar [KBM] secara Daring

Kadisdik Kota Palembang H Ansori ST MM dan Surat Edaran Pemkot tentang Pemberlakuan Kegiatan Belajar Mengajar [KBM] secara Daring

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Besok, Senin 2 Oktober 2023, kegiatan belajar dan mengajar bagi TK, SD hingga SMP baik Negeri dan Swasta di Palembang mulai dilakukan secara daring [online]. Hal tersebut merujuk dengan terbitnya surat edaran Pemerintah Kota [Pemkot] 91/SE/IX/2024 pada 30 September 2023.

“Terhitung mulai hari Senin besok Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) mulai dari tingkat Paud, TK, SD dan SMP melalui jaringan online [Daring], ini sesuai surat edaran nomor 91/IX/2023 tentang, penyesuaian KBM dalam daring sebagai dampak buruk bahaya kabut asap bagi satuan pendidikan di lingkungan pemerintahan kota Palembang,” tegas Kepala Dinas Pendidikan [Kadisdik] Kota Palembang, Ansori ST MM dalam keterangan elektronik kepada WIDEAZONE.com, Minggu 1 Oktober 2023.

Dikatakan Anshori, juga menindaklanjuti surat kepala dinas kesehatan kota Palembang nomor:443/6272/DINKES/2023 perihal, kewaspadaan dan kesiagaan dampak buruk kabut asap dan kewaspadaan dini dengue terkait perubahan iklim El Nino bahwa Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di kota Palembang telah memasuki pada katagori berbahaya.

“Mengingat dampak buruk kabut asap udara membahayakan 300 PM2.5 bagi para peserta didik rentan terkena penyakit Infeksi Saluran Pernapasan [ISPA] di lingkungan sekolah.

Baca Juga:  200 Mobil Listrik Asal Vietnam Bakal Ngaspal di Palembang, Pantik Sorotan Tajam DPRD, Dishub Belum Tahu Soal Sertifikasi Supir

“Warga di lingkungan sekolah terus meningkatkan pola hidup bersih dan sehat serta selalu memakai masker di luar ruangan,” tegasnya.

Sementara itu, PLT Kepala SMPN 1 Palembang Drs Maju P Simanjuntak MSi mengatakan, kebijakan pendidikan adalah memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.

Kondisi udara di Kota Palembang akibat asap Karhutla dan perubahan iklim telah memasuki kategori berbahaya bagi kesehatan, sehingga sangat tepat terbit kebijakan program belajar dari rumah [BDR] atau pembelajaran jarak jauh, yaitu Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Palembang Nomor 97/SE/IX/2023 tanggal 30 September 2023 tentang Penyesuaian Kegiatan Belajar Mengajar Dalam Jaringan sebagai Dampak Buruk Bahaya Kabut Asap.

“Walaupun hari ini hari Minggu [libur], kita sudah mengkomunikasikan dengan stake holder, Komite Sekolah, Orangtua, Siswa serta Guru dan Tenaga Kependidikan.SMP Negeri 1 Palembang, siap melaksanakan pembelajaran daring,”katanya.

Menindaklanjuti Surat Edaran Sekda Kota Palembang nomor 97/SE/IX/2023 tentang Penyesuaian KBM secara Daring sebagai dampak buruk kabut asap, PLT Kepala SMPN 1 ini menyebutkan mulai Senin, 2 Oktober 2023 siswa melaksanakan kegiatan belajar dari rumah dengan metode dalam jaring [daring] atau online.

Baca Juga:  Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal

Bapak/Ibu Guru saat ini sedang mempersiapkan pembelajaran daring dengan tetap memperhatikan capaian pembelajaran, serta memastikan proses belajar mengajar secara daring tersebut berjalan dengan baik.

“Jadwal belajar daring/online akan segera disampaikan. Mohon kiranya Bpk/Ibu orangtua berkenan mendampingi anaknya dalam belajar di rumah,” ujarnya.

“Warga sekolah diminta agar terus meningkatkan pola hidup bersih dan sehat, serta selalu memakai masker saat berada di luar ruangan,” timpalnya.

Di sisi lain, Kepala SD N 143 Rismawati mengatakan, setelah terbitnya surat edaran dari Dinas Pendidikan Kota Palembang para peserta didik di SDN 143 KBM melalui daring terhitung mulai hari Senin mengingat kabut asap membahayakan bagi peserta didik.

“Bagi siswa/i terkendala tidak mempunyai Handphone (HP) materi pembelajaran,soal atau mengumpulkan tugasnya yang diberikan oleh pihak sekolah boleh ambil di sekolah melalui orang tua/ wali muridnya untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan, mengingat ISPU berbahaya,” jelasnya.

Laporan Hasan Basri | Editor AbV

Berita Terkait

Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk
Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu
CKN Dorong Instruktur Kuasai AI Lewat Training dan Sertifikasi BNSP
APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?
Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September
ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam
1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang
Pemburu Pajak Kakap Palembang! Jejak Jamiah: Jaksa yang Tak Pernah Minta Jabatan

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:53 WIB

Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:51 WIB

CKN Dorong Instruktur Kuasai AI Lewat Training dan Sertifikasi BNSP

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIB

APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?

Rabu, 30 September 2026 - 11:15 WIB

Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September

Berita Terbaru