Walikota Kaget!! Absensi Honorer Tanpa Toleransi, Kepala BKPSDM: Aturan Fleksibel

- Jurnalis

Senin, 10 Juli 2023 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Palembang H Harnojoyo

Walikota Palembang H Harnojoyo

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Walikota H Harnojoyo terkejut kala mengetahui absensi honorer di lingkungan Pemerintah Kota [Pemkot] Palembang terkesan tanpa toleransi.

Menurutnya, sistem absensi wajah diberlakukan bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, efisiensi dan efektifitas kerja Aparatur Sipil Negara [ASN] dan Non ASN dinilai orang nomor satu di kota tertua di Indonesia ini sangat baik, hanya saja harus ada dispensasi jika ada faktor alam, si pegawai sakit ataupun musibah yang mengena si pegawai yang mengharuskan terlambat masuk kerja.

“Saya belum tahu, kalau tidak ada toleransi sama sekali jika ada pegawai yang terkena musibah atau faktor alam yang mengharuskan si pegawai terlambat absen,” kata Harnojoyo,

Pada Senin 10 Juli 2023, usai melantik ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja [P3K] tenaga kesehatan lingkungan Pemkot Palembang di Tasik Palembang.

Sah sah saja, ujar Harnojoyo, Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia [BKPSDM] Palembang menegakan aturan disipilin pegawai jika ada pegawai yang mangkir tidak masuk kerja [bolos] tanpa keterangan.

Baca Juga:  Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

“Saya belum mengetahui jika ada yang terlambat karena faktor alam, atau izin karena ada keluarga yang meninggal [musibah] non ASN ini, masih diberlakukan pemotongan gaji, ini harus dipelajari kriteria kriteria yang bersifat urgen ini oleh BKPSM ini,” tegasnya.

Meski begitu, Harnojoyo akan miminta penjelasan lebih merinci aturan aturan ini, kepada BKPSDM. “Coba tanyakan langsung kepada Kepala BKPSDM,” ujarnya.

Untuk diketahui, Non ASN dalam aturan yang dikeluarkan BKPSDM Palembang, tidak diperbolehkan tidak masuk kerja meski dalam kondisi sakit ataupun berhalangan karena tertimpa musibah, meski izin akan tetap diberlakukan pemotongan gaji dengan besaran Rp150 ribu perhari.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Palembang Reza Pahlevi membantah, jika aturan yang diterapkan BKPSDM tidak fleksibel jika ada halangan yang bersifat urgen yang membuat si pegawai terlambat absensi.

Baca Juga:  Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

“Jika memang ada faktor alam, atau musibah yang menyebabkan si pegawai terlambat kita memberikan dispensasi tidak langsung melakukan pemotongan gaji,” tegasnya.

Artinya, jelas Reza si pegawai cukup melaporkan ke pimpinan Organisasi Perangkat Daerah [OPD] masing masing jika menemui kendala-kendala seperti itu.

“Sebenarnya fleksibel, mereka cukup melapor ke pimpinan jika ada tugas diluar, faktor alam ataupun musibah yang mengharuskan si pegawai terlambat ataupun mengharuskan tidak absen,” ungkapnya.

Hanya saja, aturan akan tegak lurus tanpa pengecualian jika ada pegawai yang tidak ada keterangan sama sekali ataupun bolos berhari hari tanpa keterangan ke dinas terkait kita akan ada tahapan berupa surat teguran keras. “Tidak ada serta merta langsung ada pemotongan gaji jika memang ada kendala seperti faktor alam, sakit ataupun terkena musibah ini,” tegasnya. [Abror Vandozer/WY]

Berita Terkait

Kabar Gembira: Pemkot Palembang Buka Seleksi Beasiswa Jenjang Doktor bagi PNS, Pendaftaran Ditutup 14 Juli ‎
Kapolres OKU Timur Tak Berikan Toleransi bagi Pelaku Karhutla
Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Pulang “Melenggang” Tidak Ditahan
Kapolres OKU Timur: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pelayanan dan Keamanan
Nyawa Melayang di Perlintasan Kereta Tanpa Palang OKU Timur
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tegaskan Siap Kawal Program Strategis Nasional dan Stabilitas Keamanan ‎
Tiga Keluarga Deklarator PKB Sumsel Berangkat Umrah, Nasrul Halim: Penghargaan atas Jasa Pendiri Partai ‎
Ancaman Penyakit Infeksi Baru Meningkat, RSMH Palembang Minta Masyarakat Waspada dan Perkuat Deteksi Dini

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:22 WIB

Kabar Gembira: Pemkot Palembang Buka Seleksi Beasiswa Jenjang Doktor bagi PNS, Pendaftaran Ditutup 14 Juli ‎

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:20 WIB

Kapolres OKU Timur Tak Berikan Toleransi bagi Pelaku Karhutla

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:42 WIB

Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Pulang “Melenggang” Tidak Ditahan

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:15 WIB

Nyawa Melayang di Perlintasan Kereta Tanpa Palang OKU Timur

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:41 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tegaskan Siap Kawal Program Strategis Nasional dan Stabilitas Keamanan ‎

Berita Terbaru