Walikota Kaget!! Absensi Honorer Tanpa Toleransi, Kepala BKPSDM: Aturan Fleksibel

- Jurnalis

Senin, 10 Juli 2023 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Palembang H Harnojoyo

Walikota Palembang H Harnojoyo

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Walikota H Harnojoyo terkejut kala mengetahui absensi honorer di lingkungan Pemerintah Kota [Pemkot] Palembang terkesan tanpa toleransi.

Menurutnya, sistem absensi wajah diberlakukan bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, efisiensi dan efektifitas kerja Aparatur Sipil Negara [ASN] dan Non ASN dinilai orang nomor satu di kota tertua di Indonesia ini sangat baik, hanya saja harus ada dispensasi jika ada faktor alam, si pegawai sakit ataupun musibah yang mengena si pegawai yang mengharuskan terlambat masuk kerja.

“Saya belum tahu, kalau tidak ada toleransi sama sekali jika ada pegawai yang terkena musibah atau faktor alam yang mengharuskan si pegawai terlambat absen,” kata Harnojoyo,

Pada Senin 10 Juli 2023, usai melantik ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja [P3K] tenaga kesehatan lingkungan Pemkot Palembang di Tasik Palembang.

Sah sah saja, ujar Harnojoyo, Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia [BKPSDM] Palembang menegakan aturan disipilin pegawai jika ada pegawai yang mangkir tidak masuk kerja [bolos] tanpa keterangan.

Baca Juga:  Pelantikan Sejumlah Pejabat Pemkot Palembang Dilakukan Tertutup

“Saya belum mengetahui jika ada yang terlambat karena faktor alam, atau izin karena ada keluarga yang meninggal [musibah] non ASN ini, masih diberlakukan pemotongan gaji, ini harus dipelajari kriteria kriteria yang bersifat urgen ini oleh BKPSM ini,” tegasnya.

Meski begitu, Harnojoyo akan miminta penjelasan lebih merinci aturan aturan ini, kepada BKPSDM. “Coba tanyakan langsung kepada Kepala BKPSDM,” ujarnya.

Untuk diketahui, Non ASN dalam aturan yang dikeluarkan BKPSDM Palembang, tidak diperbolehkan tidak masuk kerja meski dalam kondisi sakit ataupun berhalangan karena tertimpa musibah, meski izin akan tetap diberlakukan pemotongan gaji dengan besaran Rp150 ribu perhari.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Palembang Reza Pahlevi membantah, jika aturan yang diterapkan BKPSDM tidak fleksibel jika ada halangan yang bersifat urgen yang membuat si pegawai terlambat absensi.

Baca Juga:  Nama Bursah Zarnubi Mencuat, Dinilai Layak Maju Calon Gubernur Sumsel

“Jika memang ada faktor alam, atau musibah yang menyebabkan si pegawai terlambat kita memberikan dispensasi tidak langsung melakukan pemotongan gaji,” tegasnya.

Artinya, jelas Reza si pegawai cukup melaporkan ke pimpinan Organisasi Perangkat Daerah [OPD] masing masing jika menemui kendala-kendala seperti itu.

“Sebenarnya fleksibel, mereka cukup melapor ke pimpinan jika ada tugas diluar, faktor alam ataupun musibah yang mengharuskan si pegawai terlambat ataupun mengharuskan tidak absen,” ungkapnya.

Hanya saja, aturan akan tegak lurus tanpa pengecualian jika ada pegawai yang tidak ada keterangan sama sekali ataupun bolos berhari hari tanpa keterangan ke dinas terkait kita akan ada tahapan berupa surat teguran keras. “Tidak ada serta merta langsung ada pemotongan gaji jika memang ada kendala seperti faktor alam, sakit ataupun terkena musibah ini,” tegasnya. [Abror Vandozer/WY]

Berita Terkait

Sosialisasi Perwali Soal Sampah 17/2026 hingga Terapan Sanksi bagi Pelanggar di Palembang
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba
Membangun Rumah, Menumbuhkan Harapan: Aksi Sosial Pemasyarakatan di Palembang
Wali Kota Ratu Dewa bersama Kajari Palembang Serahkan Gerobak Bakso untuk Eks Napiter
Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:26 WIB

Sosialisasi Perwali Soal Sampah 17/2026 hingga Terapan Sanksi bagi Pelanggar di Palembang

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:46 WIB

Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:37 WIB

Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba

Berita Terbaru

Institut Nalar Publik

Opini

Demokrasi di Indonesia : Antara Ada dan Tiada

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:46 WIB