Lina Divonis 5 Tahun Penjara, Imbas Transaksi Sabu

- Jurnalis

Selasa, 16 Mei 2023 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri [PN] Palembang memvonis Lina Herawati binti Ali Hasan, warga RT 003 Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II dengan hukuman lima tahun penjara. 

Pengadilan Negeri [PN] Palembang memvonis Lina Herawati binti Ali Hasan, warga RT 003 Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II dengan hukuman lima tahun penjara. 

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pengadilan Negeri [PN] Palembang memvonis Lina Herawati binti Ali Hasan, warga RT 003 Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II dengan hukuman lima tahun penjara. 

Dijatuhkan vonis tersebut, atas keterlibatan Lina dalam transaksi narkotika jenis Sabu seberat 0,281 gram, Selasa 16 Mei 2023.

Majelis Hakim yang dipimpin Pitriadi SH MH dalam amar putusannya menyatakan bahwa Lina Herawati binti Ali Hasan melakukan perbuatan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyebarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya kurang dari 5 gram.

Hal-hal yang meringankan terdakwa sebagaimana terdakwa telah bersikap baik selama persidangan dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Hal-hal yang memberatkan terdakwa sebagaimana terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga:  Kabut Asap Karhutla "Meradang" di Palembang, Aktivis Rawang Bilang Pemerintah Gagal dalam Tata Kelola

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada Lina Herawati binti Ali Hasan dengan penjara selama 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” sebut Hakim saat bacakan putusan. 

“Sebagaimana terdakwa melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tambahnya. 

Terdakwa maupun jaksa penuntut umum [JPU] setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim mengambil sikap terima atas putusan tersebut.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum [JPU] M Faisal SH dari Kejari kota Palembang menuntut terdakwa atas nama Lina Herawati binti Ali Hasan dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga:  FASI di OKU Timur, Bupati Enos Dorong Lahirnya Generasi Qurani

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara [SIPP] PN Palembang, bermula dari laporan warga bahwa di Jl Pangeran Sido Ing Lautan, Lorong Kedukan 1 tepatnya di rumah kontrakan terdakwa RT 003 kelurahan 35 Ilir kecamatan Ilir Barat II, kota Palembang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Setelah itu, saksi M Fabiel Akbar dan zulius Nopefrebriansyah menyamar sebagai pembeli [undercover buy] anggota Satres Narkoba Polrestabes kota Palembang mendatangi terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa ditangkap dan terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polrestabes kota Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut hingga akhirnya di sidangkan di Pengadilan Negeri. 

Laporan Aang | Editor AbV

Berita Terkait

Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk
Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu
APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?
Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September
ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam
1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang
Pemburu Pajak Kakap Palembang! Jejak Jamiah: Jaksa yang Tak Pernah Minta Jabatan
Bapenda Palembang Buru Penunggak Pajak Kakap, Bersiap “Ditempel”!

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:53 WIB

Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIB

APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?

Rabu, 30 September 2026 - 11:15 WIB

Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September

Selasa, 29 September 2026 - 16:07 WIB

1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang

Berita Terbaru