CURI HP VIVO Y 91, REGI CS DIKENAKAN PASAL 363 KUHP

- Jurnalis

Kamis, 25 April 2019 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

photo : Agustiawan

photo : Agustiawan

WIDEAZONE.COM, MUARAENIM — Malang tak dapat ditolak, dan mujur pun tidak bisa diraih. Demikian yang dialami Rahmawati binti M. Kadirah.

Wanita ini telah kehilangan telepon genggam warna hitam kebiruan merek Vivo Y 91 berikut dompet warna cokelat berisi uang, surat-surat penting berupa surat izin mengemudi (SIM) dan kartu tanda penduduk (KTP).

Jika dikalkulasi seluruhnya, Rahmawati telah menderita kerugian sebesar Rp 2, 6 juta.

“Karena kehilangan itu saya telah melaporkannya ke Polisi Sektor (Polsek) Lawang Kidul,” ujar Rahmawati kepada Wideazone.com.

Menurut dia, peristiwa itu terjadi pada Selasa (23/4/2019). Meski sudah dilaporkan ke polisi, namun Rahmawati tidak kehilangan akal.

Baca Juga:  Kinerja DPRD Sumsel 2 Tahun Dinilai Memprihatinkan: Dari Borosnya APBD hingga Lemahnya Pengawasan

Terkait soal kehilangan handphone dan dompet berisi uang serta surat-surat penting, ia meminta bantuan rekannya (saksi) Ira Yanti Sartika untuk membeli handphone tersebut jika ada yang menjualnya ke Ira.

Sekitar pukul 14.00 Wib, ada dua laki-laki menemui Ira di Pasar Baru. Yang satu menawarkan handphone ke padanya, sedangkan yang satu lagi tetap berada di atas kendaraannya.

Saat itulah Ira menelepon Rahmawati dan menanyakan ke korban apakah handphonenya yang hilang dicuri itu mereknya Vivo?

Saat itu juga Rahmawati segera menemui Ira sebagai saksi. Korban merasa bahwa HP itu memamg miliknya.

Rahmawati segera menelpon Polres Lawang Kidul dan memberitahukan saksi Ira telah menemukan pe curi HP mikiknya itu.

Baca Juga:  EMERGENCY! Pengamat Minta Gubernur Tetapkan Sumsel sebagai Provinsi Siaga ISPA

Atas perintah Kapolsek Lawang Kidul, AKP Azizir Alim SH MM melalui Kanit Reskrim, IPDA Rahman Edi SH melacak para penjual handphone tersebut.

Akhirnya polisi menemukan Regi dan kawan-kawannya yang telah mencuri HP Vivo terdebut. Para begundal yang terdiri dari Regi Putra Pratama bin Alam Firdaus, Marta Jaya bin Hermanto serta Hendra bin Lidin. Para tersangka pun digelandang ke Polsek Lawang Kidul.

Terkait soal itu, Kapolsek Lawang Kidul, AKP Azizir Alim mengatakan bahwa kasus para pelaku itu akan ditindaklanjuti dengan pemberatan sesuai passk 363 KUHP. (Agustiawan/eddy yusuf)

Berita Terkait

EMERGENCY! Pengamat Minta Gubernur Tetapkan Sumsel sebagai Provinsi Siaga ISPA
CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel
Kapolda Rony Samtana Janji Evaluasi “All-in” Soal Bentrokan Lukai Wartawan hingga Pencopotan Dirintelkam, Koalisi Pers Sumsel Desak Tanggung Jawab
RAPBD Perubahan Sumsel 2026 Turun Rp213 Miliar, Belanja Daerah Disepakati Rp9,5 Triliun ‎
Kinerja DPRD Sumsel 2 Tahun Dinilai Memprihatinkan: Dari Borosnya APBD hingga Lemahnya Pengawasan
KI Sumsel Sentil Parpol: Jangan Cuma Terbuka di Pusat‎
Klaim Sumsel Surplus Beras: Beras Premium 5 Kilogram Langka di Pasaran, Bulog Ngaku Stok Terbatas
Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:17 WIB

EMERGENCY! Pengamat Minta Gubernur Tetapkan Sumsel sebagai Provinsi Siaga ISPA

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:48 WIB

CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Kapolda Rony Samtana Janji Evaluasi “All-in” Soal Bentrokan Lukai Wartawan hingga Pencopotan Dirintelkam, Koalisi Pers Sumsel Desak Tanggung Jawab

Minggu, 27 September 2026 - 12:03 WIB

RAPBD Perubahan Sumsel 2026 Turun Rp213 Miliar, Belanja Daerah Disepakati Rp9,5 Triliun ‎

Kamis, 24 September 2026 - 12:25 WIB

Kinerja DPRD Sumsel 2 Tahun Dinilai Memprihatinkan: Dari Borosnya APBD hingga Lemahnya Pengawasan

Berita Terbaru