Sempat Dilarang, Kini Ekspor Batubara Diizinkan dengan Ketentuan

- Jurnalis

Kamis, 13 Januari 2022 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambang Batubara PT Bukit Asam Tbk

Tambang Batubara PT Bukit Asam Tbk

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Sempat dilarang, kini pemerintah kembali memberikan izin ekspor batubara.

“Izin ekspor batubara hanya diberikan ke pada produsen yang telah memenuhi kewajiban pasar domestik/domestic market obligation [DMO],” ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi [Menko Marves] Luhut Binsar Pandjaitan dalam rapat koordinasi terkait Larangan Ekspor Batubara dan Pemenuhan Batubara PLN, Rabu [12/1/2022].

Izin ekspor diberikan setelah dipastikan stok batubara untuk pembangkit listrik saat ini dalam kondisi aman.

PT PLN [Persero] melaporkan stok batubara di PLTU saat ini minimal 15 hari operasi [HOP] atau untuk PLTU terpencil dan kritis 20 HOP.

“Mengingat stok dalam negeri dalam kondisi aman berdasarkan laporan PLN, maka 37 kapal yang sudah loading per 12 Januari dan sudah dilunasi pembeli akan dilepas untuk diekspor,” kata Luhut dikutip dari keterangan persnya, Kamis [13/1/2022].

Luhut menyampaikan pelepasan ekspor perlu dilakukan untuk menghindari risiko kebakaran jika batubara dibiarkan terlalu lama.

Namun, perusahaan batubara yang memasok kapal tersebut akan dikenakan denda berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 139/2021, jika tidak memenuhi DMO dan/atau kewajiban kontraktualnya kepada PLN pada tahun 2021.

Baca Juga:  Langkah Tegap Dina Nazwa Akila, Pembawa Baki Paskibraka OKU Timur di HUT RI ke-81

Ke depan, perusahaan batubara yang akan mengekspor diwajibkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah, yakni memenuhi kewajiban DMO secara penuh pada 2021.

“Untuk perusahaan batubara yang sudah memenuhi kontrak penjualan ke PLN dan kewajiban DMO-nya 100 persen pada 2021, baru bisa mulai ekspor pada 2022,” ujarnya.

DMO merupakan kewajiban produsen batubara dalam negeri untuk memasok produksi batubara untuk kebutuhan dalam negeri.

Kewajiban DMO ditetapkan sebesar 25% dari total produksi dengan harga patokan 70 dolar AS per metrik ton.

Selanjutnya bagi perusahaan batubara yang sudah memiliki kontrak dengan PLN, namun belum memenuhi kewajiban kontraktual dan DMO untuk tahun 2021, wajib memenuhi kewajiban denda sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM nomor 139/2021.

“Nilai perhitungan denda akan diterapkan sejak SK dikeluarkan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Belasan Rumah Warga 24 Ilir Palembang Retak Diduga Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Baru Empat Diperbaiki

Kemudian, bagi perusahaan batubara yang spesifikasi batubaranya tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan batubara PLN atau tidak memiliki kontrak dengan PLN pada tahun 2021 juga akan dikenakan denda dengan mekanisme yang sama sesuai Permen ESDM. Sumber Daya Nomor 139 Tahun 2021, berdasarkan volume alokasi DMO yang diberikan kepada masing-masing perusahaan ini.

Kementerian ESDM, lanjut Luhut, akan memverifikasi pemenuhan kontrak DMO dan PLN pada 2021 untuk masing-masing perusahaan batubara sebagai dasar penghitungan denda yang diberikan.

“Saya sangat ingin diawasi bersama agar ini juga bisa menjadi momentum bagi kita semua untuk memperbaiki kondisi pemerintahan di negara ini dan hal seperti ini tidak perlu terjadi lagi di masa mendatang,” kata Luhut.

Rapat koordinasi [Rakor] dihadiri Menteri Perdagangan, Menteri ESDM. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan [BPKP], Badan Keamanan Laut [Bakamla], dan beberapa pejabat instansi pemerintah lainnya, Luhut mengingatkan semua pihak untuk bergerak memantau dan memastikan implementasi di lapangan.[ab/red]

Berita Terkait

Bidar Guncang Musi, Ribuan Warga Tumpah Meski Panas Menyengat
Bidar Kembali Berpacu di Sungai Musi, 7 Ulu Jadi Pusat Festival HUT RI
Detik-Detik Merah Putih Berkibar di OKU Timur, Lanosin Pimpin Upacara HUT RI ke-81
Langkah Tegap Dina Nazwa Akila, Pembawa Baki Paskibraka OKU Timur di HUT RI ke-81
Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas
Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029
Wadan Satgas Cek Langsung Gladi Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang
Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:23 WIB

Bidar Guncang Musi, Ribuan Warga Tumpah Meski Panas Menyengat

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Bidar Kembali Berpacu di Sungai Musi, 7 Ulu Jadi Pusat Festival HUT RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Detik-Detik Merah Putih Berkibar di OKU Timur, Lanosin Pimpin Upacara HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Langkah Tegap Dina Nazwa Akila, Pembawa Baki Paskibraka OKU Timur di HUT RI ke-81

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas

Berita Terbaru