Merusak Tata Ruang Diancam Hukuman 8 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 4 Februari 2019 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H. Ramlan Suryadi, ST, M.Si

H. Ramlan Suryadi, ST, M.Si

WIDEAZONE.COM, MUARAENIM — Kerusakan wilayah hutan lindung Bukit Munggu Tanjungenim, Kabupaten Muaraenim yang beralih status menjadi hutam produksi itu, merupakan fakta ketidakpedulian PT Bukit Asam (Tbk) terhadap lingkungan di seputaran tambang batu bara perusahan itu.

Ini yang menjadi sebab kerusakan lingkungan yang menyengsarakan warga di sekitar lokasi itu. Padahal di wilayah itu terdapat warga yang bermukim di Desa Atas Dapur. Keadaan mereka saat ini berada dalam kondisi yang mencemaskan. Sebab sewaktu-waktu, lahan pemukiman mereka bisa ambruk dan menewaskan mereka.

Ketika Wideazone.com mengkonfirmasikan masalah itu ke PLT Kepala Dinas Pekerjaan Umum H Ramlan Suryadi, ST, M.Si Melalui Bidang Pengelolaan Tata Ruang, Sobirin SSP ,  mengatakan sejak dioperasikannya wilayah tambang itu, hingga saat ini belum ada koordinasi dengan pihak Tata Ruang. “Kami belum menerima laporan dari pihak PT Bukit Asam,” ujar Sobirin.

Kondisi Desa Sebelum dan Sesudah
Kondisi Desa Sebelum dan Sesudah

Menurut Sobirin, terkait Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bagian kelima dari pentaan ruang keawasan pedesaan paragraph satu umum, pasal 48, (1)  berbunyi, penataan ruang kawasan perdesaan  diarahkan untuk pemberdayaan masyarakat perdesaan dan pertahanan kualitas lingkungan setempat dan wilayah yang didukungnya.

Baca Juga:  Klaim Sumsel Surplus Beras: Beras Premium 5 Kilogram Langka di Pasaran, Bulog Ngaku Stok Terbatas

“Selain itu tujuannya untuk konserpasi sumber daya alam, pelestarian  warisan budaya lokal serta pertanahan kawasan lahan abadi pertanian pangan untuk ketahanan pangan,” ujar Sobirin menjawab pertanyaan wartawan.

Selain itu, kawasan tersebut harus dialokasikan bagi penjagaan keseimbangan pembangunan pedesaan dan perkotaan. Namun ketika Wideazone.com datang ke lokasi itu, tak tampak adanya upaya yang dilakukan pihak PT Bukit Asam.

“Ini suatu pelanggaran. Harusnya perusahaan nasional sebesar PT Bukit Asam dapat melaksanakan aktivitas pemberdayaan tata ruang yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat setempat,” katanya.

Ia menambahkan, dalam bab 7 Undang-Undang No. 26 tahun 2007, tentang pengawasan penataan ruang oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

“Pemerintah juga harus melibatkan peran  masyarakat dan aktivisi yang berkaitan dengan lingkungan dan tata ruang. Apabila pengelolaan tata ruang tidak dilakukan sesuai aturan, ini suatu pelanggaran yang tak dapat ditolerir sama sekali,” ujar Sobirin.

Pejabat yang konsern dengan penataan ruang itu mempertanyakan sejak kapan hutan lindung di Bukit Munggu itu menjadi hutan produksi? Seharusnya, jika kawasan itu merupakan hutan produksi, kelestariannya harus tetap terjaga. Artinya, jika ada kerusakan, pihak perusahaan harus berusaha keras untuk melakukan reboisasi atau penghijauan.

Baca Juga:  160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎

Pada pasal 37 UU No. 26 tahun 2007 disebutkan, perusak lingkungan dalam pengelolaan tata ruang dapat dipidana dan disanksi dengan hukuman denda miliaran rupiah.

Dalam Bab 9 tentang ketentuan pidana sangat jelas disebutkan. Pada pasal 69, setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang, kata Sobirin, seperti dimaksud dalam pasal 61 huruf a tentang perubahan fungsi, mereka dapat dipidana selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.

Sedangkan pada ayat 2, jika tindak pidana seperti dimaksud pada ayat 1 yang mengakibatkan kerusakan harta benda, si perusak dapat dipidana selama delapan tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 1,5 miliar.  “Kita tidak main-main. Apabila ada perilaku perusakaan seperti itu, kita akan limpahk dan ke pihak berwajib sesuai ketentuan UU No. 26 tahun 2007 tersebut,” ujar Sobirin  menutup pembicaraan. (Anto Narasoma/ Abror Vandozer/Harry Supriyanto/)

 

Berita Terkait

KI Sumsel Sentil Parpol: Jangan Cuma Terbuka di Pusat‎
Klaim Sumsel Surplus Beras: Beras Premium 5 Kilogram Langka di Pasaran, Bulog Ngaku Stok Terbatas
Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI
Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini
BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎
160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎
Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tegaskan Siap Kawal Program Strategis Nasional dan Stabilitas Keamanan ‎

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 08:46 WIB

Klaim Sumsel Surplus Beras: Beras Premium 5 Kilogram Langka di Pasaran, Bulog Ngaku Stok Terbatas

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:58 WIB

BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:37 WIB

160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎

Berita Terbaru

Oleh: Bayumi AP SE MSi [Ketua Komunitas dan Praktisi Pendidikan]

Opini

Kabut Asap: Ketika Rumah Berubah Jadi Sekolah

Kamis, 10 Sep 2026 - 12:28 WIB