Merusak Tata Ruang Diancam Hukuman 8 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 4 Februari 2019 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H. Ramlan Suryadi, ST, M.Si

H. Ramlan Suryadi, ST, M.Si

WIDEAZONE.COM, MUARAENIM — Kerusakan wilayah hutan lindung Bukit Munggu Tanjungenim, Kabupaten Muaraenim yang beralih status menjadi hutam produksi itu, merupakan fakta ketidakpedulian PT Bukit Asam (Tbk) terhadap lingkungan di seputaran tambang batu bara perusahan itu.

Ini yang menjadi sebab kerusakan lingkungan yang menyengsarakan warga di sekitar lokasi itu. Padahal di wilayah itu terdapat warga yang bermukim di Desa Atas Dapur. Keadaan mereka saat ini berada dalam kondisi yang mencemaskan. Sebab sewaktu-waktu, lahan pemukiman mereka bisa ambruk dan menewaskan mereka.

Ketika Wideazone.com mengkonfirmasikan masalah itu ke PLT Kepala Dinas Pekerjaan Umum H Ramlan Suryadi, ST, M.Si Melalui Bidang Pengelolaan Tata Ruang, Sobirin SSP ,  mengatakan sejak dioperasikannya wilayah tambang itu, hingga saat ini belum ada koordinasi dengan pihak Tata Ruang. “Kami belum menerima laporan dari pihak PT Bukit Asam,” ujar Sobirin.

Kondisi Desa Sebelum dan Sesudah
Kondisi Desa Sebelum dan Sesudah

Menurut Sobirin, terkait Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bagian kelima dari pentaan ruang keawasan pedesaan paragraph satu umum, pasal 48, (1)  berbunyi, penataan ruang kawasan perdesaan  diarahkan untuk pemberdayaan masyarakat perdesaan dan pertahanan kualitas lingkungan setempat dan wilayah yang didukungnya.

Baca Juga:  SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia

“Selain itu tujuannya untuk konserpasi sumber daya alam, pelestarian  warisan budaya lokal serta pertanahan kawasan lahan abadi pertanian pangan untuk ketahanan pangan,” ujar Sobirin menjawab pertanyaan wartawan.

Selain itu, kawasan tersebut harus dialokasikan bagi penjagaan keseimbangan pembangunan pedesaan dan perkotaan. Namun ketika Wideazone.com datang ke lokasi itu, tak tampak adanya upaya yang dilakukan pihak PT Bukit Asam.

“Ini suatu pelanggaran. Harusnya perusahaan nasional sebesar PT Bukit Asam dapat melaksanakan aktivitas pemberdayaan tata ruang yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat setempat,” katanya.

Ia menambahkan, dalam bab 7 Undang-Undang No. 26 tahun 2007, tentang pengawasan penataan ruang oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

“Pemerintah juga harus melibatkan peran  masyarakat dan aktivisi yang berkaitan dengan lingkungan dan tata ruang. Apabila pengelolaan tata ruang tidak dilakukan sesuai aturan, ini suatu pelanggaran yang tak dapat ditolerir sama sekali,” ujar Sobirin.

Pejabat yang konsern dengan penataan ruang itu mempertanyakan sejak kapan hutan lindung di Bukit Munggu itu menjadi hutan produksi? Seharusnya, jika kawasan itu merupakan hutan produksi, kelestariannya harus tetap terjaga. Artinya, jika ada kerusakan, pihak perusahaan harus berusaha keras untuk melakukan reboisasi atau penghijauan.

Baca Juga:  Gubernur Herman Deru dan Wagub Cik Ujang Resmikan 17 Jembatan di Sumsel, Percepat Konektivitas dan Dongkrak Ekonomi Warga

Pada pasal 37 UU No. 26 tahun 2007 disebutkan, perusak lingkungan dalam pengelolaan tata ruang dapat dipidana dan disanksi dengan hukuman denda miliaran rupiah.

Dalam Bab 9 tentang ketentuan pidana sangat jelas disebutkan. Pada pasal 69, setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang, kata Sobirin, seperti dimaksud dalam pasal 61 huruf a tentang perubahan fungsi, mereka dapat dipidana selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.

Sedangkan pada ayat 2, jika tindak pidana seperti dimaksud pada ayat 1 yang mengakibatkan kerusakan harta benda, si perusak dapat dipidana selama delapan tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 1,5 miliar.  “Kita tidak main-main. Apabila ada perilaku perusakaan seperti itu, kita akan limpahk dan ke pihak berwajib sesuai ketentuan UU No. 26 tahun 2007 tersebut,” ujar Sobirin  menutup pembicaraan. (Anto Narasoma/ Abror Vandozer/Harry Supriyanto/)

 

Berita Terkait

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru
Gubernur Herman Deru Sebut Sumsel Zero Konflik, Kader NU Diminta Perkuat Moderasi dan Kerukunan
Polda Sumsel Gebrak “Sumsel Bhayangkara Run 2026” Total Hadiah Capai Rp367 Juta hingga Ratusan Doorprize
Open House Idul Adha 1447 Wagub Cik Ujang Buka Rumah Dinas untuk Semua Kalangan
Gubernur Herman Deru Isi Hari Raya Idul Adha dengan Berbagi Kurban
Momentum Iduladha, Sekda Sumsel Edward Candra Pererat Silaturahmi Lewat Open House
Open House Iduladha Gubernur Herman Deru di Griya Agung

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:37 WIB

Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:00 WIB

Gubernur Herman Deru Sebut Sumsel Zero Konflik, Kader NU Diminta Perkuat Moderasi dan Kerukunan

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:35 WIB

Polda Sumsel Gebrak “Sumsel Bhayangkara Run 2026” Total Hadiah Capai Rp367 Juta hingga Ratusan Doorprize

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:59 WIB

Open House Idul Adha 1447 Wagub Cik Ujang Buka Rumah Dinas untuk Semua Kalangan

Berita Terbaru