WIDEAZONE.COM, MUARAENIM — Kerusakan wilayah hutan lindung Bukit Munggu Tanjungenim, Kabupaten Muaraenim yang beralih status menjadi hutam produksi itu, merupakan fakta ketidakpedulian PT Bukit Asam (Tbk) terhadap lingkungan di seputaran tambang batu bara perusahan itu.
Ini yang menjadi sebab kerusakan lingkungan yang menyengsarakan warga di sekitar lokasi itu. Padahal di wilayah itu terdapat warga yang bermukim di Desa Atas Dapur. Keadaan mereka saat ini berada dalam kondisi yang mencemaskan. Sebab sewaktu-waktu, lahan pemukiman mereka bisa ambruk dan menewaskan mereka.
Ketika Wideazone.com mengkonfirmasikan masalah itu ke PLT Kepala Dinas Pekerjaan Umum H Ramlan Suryadi, ST, M.Si Melalui Bidang Pengelolaan Tata Ruang, Sobirin SSP , mengatakan sejak dioperasikannya wilayah tambang itu, hingga saat ini belum ada koordinasi dengan pihak Tata Ruang. “Kami belum menerima laporan dari pihak PT Bukit Asam,” ujar Sobirin.

Menurut Sobirin, terkait Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bagian kelima dari pentaan ruang keawasan pedesaan paragraph satu umum, pasal 48, (1) berbunyi, penataan ruang kawasan perdesaan diarahkan untuk pemberdayaan masyarakat perdesaan dan pertahanan kualitas lingkungan setempat dan wilayah yang didukungnya.
“Selain itu tujuannya untuk konserpasi sumber daya alam, pelestarian warisan budaya lokal serta pertanahan kawasan lahan abadi pertanian pangan untuk ketahanan pangan,” ujar Sobirin menjawab pertanyaan wartawan.
Selain itu, kawasan tersebut harus dialokasikan bagi penjagaan keseimbangan pembangunan pedesaan dan perkotaan. Namun ketika Wideazone.com datang ke lokasi itu, tak tampak adanya upaya yang dilakukan pihak PT Bukit Asam.
“Ini suatu pelanggaran. Harusnya perusahaan nasional sebesar PT Bukit Asam dapat melaksanakan aktivitas pemberdayaan tata ruang yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat setempat,” katanya.
Ia menambahkan, dalam bab 7 Undang-Undang No. 26 tahun 2007, tentang pengawasan penataan ruang oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
“Pemerintah juga harus melibatkan peran masyarakat dan aktivisi yang berkaitan dengan lingkungan dan tata ruang. Apabila pengelolaan tata ruang tidak dilakukan sesuai aturan, ini suatu pelanggaran yang tak dapat ditolerir sama sekali,” ujar Sobirin.
Pejabat yang konsern dengan penataan ruang itu mempertanyakan sejak kapan hutan lindung di Bukit Munggu itu menjadi hutan produksi? Seharusnya, jika kawasan itu merupakan hutan produksi, kelestariannya harus tetap terjaga. Artinya, jika ada kerusakan, pihak perusahaan harus berusaha keras untuk melakukan reboisasi atau penghijauan.
Pada pasal 37 UU No. 26 tahun 2007 disebutkan, perusak lingkungan dalam pengelolaan tata ruang dapat dipidana dan disanksi dengan hukuman denda miliaran rupiah.
Dalam Bab 9 tentang ketentuan pidana sangat jelas disebutkan. Pada pasal 69, setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang, kata Sobirin, seperti dimaksud dalam pasal 61 huruf a tentang perubahan fungsi, mereka dapat dipidana selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.
Sedangkan pada ayat 2, jika tindak pidana seperti dimaksud pada ayat 1 yang mengakibatkan kerusakan harta benda, si perusak dapat dipidana selama delapan tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 1,5 miliar. “Kita tidak main-main. Apabila ada perilaku perusakaan seperti itu, kita akan limpahk dan ke pihak berwajib sesuai ketentuan UU No. 26 tahun 2007 tersebut,” ujar Sobirin menutup pembicaraan. (Anto Narasoma/ Abror Vandozer/Harry Supriyanto/)




![DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan atau PKB Sumsel menyatakan kesiapan Musyawarah Cabang [Muscab] di seluruh kabupaten/kota, dijadwalkan pada 18 April 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260416-WA0024_copy_1250x657-225x129.jpg)


![Kantor Perwakilan Ekonomi dan Perdagangan Taipei di Indonesia [Taipei Economic and Trade Office/TETO]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260416-WA0022_copy_394x300-225x129.jpg)


![DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan atau PKB Sumsel menyatakan kesiapan Musyawarah Cabang [Muscab] di seluruh kabupaten/kota, dijadwalkan pada 18 April 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260416-WA0024_copy_1250x657-129x85.jpg)


![Kantor Perwakilan Ekonomi dan Perdagangan Taipei di Indonesia [Taipei Economic and Trade Office/TETO]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260416-WA0022_copy_394x300-129x85.jpg)



![Polda Sumatera Selatan [Polda Sumsel] melalui Biro SDM menunjukkan peran strategisnya dalam reformasi birokrasi daerah dengan memfasilitasi pelaksanaan Assessment Center untuk seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi [JPT] Pratama Pemerintah Kota Prabumulih.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260415-WA0033_copy_623x331-360x200.jpg)

