WIDEAZONE.COM, TANJUNGENIM — Praktisi hukum senior Khairil Shah menilai adanya relokasi warga secara sewenang-wenang oleh manajemen PT Bukit Asam, suatu pelanggaran hukum berat.
Khairil mempertanyakan, apakah upaya yang dilakukan perusahaan itu cenderung untuk pengembangan investasi atau mempertimbangkan nilai kesejahteraan masyarakat di sekitarnya lokasi tambang PT Bukit Asam. Sebab jika orientasinya hanya keuntungan dan pengembangan investasi, itu kesalahan besar.
“Saya yakin, pemerintah meletakkan PT Bukit Asam bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat di Tanjungenim. Lantas, jika secara sewenang-wenang mereka mengusir warga yang berdomisili di sekitar lokasi tambang batu bara, itu kesalahan besar,” tegas Khairil Syah yang akrab dipanggil Chacak.
Seperti diketahui, warga setempat telah bermukim di Desa Bukit Manggu dan Desa Atas Dapur sudah lima generasi. Itu pertanda, mereka sudah memilki lahan tempat tinggalnya selama turun-temurun.

“Pihak PTBA harus mengkaji ulang kebijakan yang tak memenuhi harkat kemanusiaan itu. Sebab pada dasarnya, berdirinya suatu perusahaan tambang kuncinya untuk kemaslahatan orang banyak dan bukan untuk mengusir mereka secara membabibuta dengan cara strategi yang menyakitkan hati.
“Jelas, ini pelanggaran hukum dan kemanusiaan. Jika ada warga yang sudah direlokasi dengan kebijakan ganti rugi yang hanya sesuai standarisasi perusahaan, itu kebijakan yang tidak bijak.
Apalagi setahu warga bahwa tempat mereka bermukim itu merupakan kawasan hutan lindung.
“Kok karena kepentingan investasi statusnya berubah menjadi hutan produksi. Kapan.dan tanggal berapa peralihan status itu terjadi,” kata Chacak dengan nada tinggi.
Chacak meminta agar pihak Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sumsel harus mendampingi warga untuk mempertahankan eksistensi hak-hak mereka yang cenderung dilecehkan.
Menurut dia, selama keberadaan PT Bukit Asam mengeruk kekayaan dan isi bumi (batu bara) Tanjungenim, sudah memberikan kontribusi bagi daerah dan rakyatnya?
” Ini yang patut kita pertanyakan. Apalagi karena kepentingan investasi secara seenaknya mereka telah mengusir warga di beberapa desa di sekitar lokasi penambangan batu bara. Ini sangat keterlaluan. Saya dan rekan-rekan pengacara nasional akan melihat kondisi di Tanjungenim, terutama melihat warga korban relokasi,” tegas Chacak kepada wartawan Wideazone. com. (anto narasoma/abror vandozer/ ari supriyanto/ )




![DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan atau PKB Sumsel menyatakan kesiapan Musyawarah Cabang [Muscab] di seluruh kabupaten/kota, dijadwalkan pada 18 April 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260416-WA0024_copy_1250x657-225x129.jpg)


![Kantor Perwakilan Ekonomi dan Perdagangan Taipei di Indonesia [Taipei Economic and Trade Office/TETO]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260416-WA0022_copy_394x300-225x129.jpg)


![DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan atau PKB Sumsel menyatakan kesiapan Musyawarah Cabang [Muscab] di seluruh kabupaten/kota, dijadwalkan pada 18 April 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260416-WA0024_copy_1250x657-129x85.jpg)


![Kantor Perwakilan Ekonomi dan Perdagangan Taipei di Indonesia [Taipei Economic and Trade Office/TETO]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260416-WA0022_copy_394x300-129x85.jpg)



![Polda Sumatera Selatan [Polda Sumsel] melalui Biro SDM menunjukkan peran strategisnya dalam reformasi birokrasi daerah dengan memfasilitasi pelaksanaan Assessment Center untuk seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi [JPT] Pratama Pemerintah Kota Prabumulih.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260415-WA0033_copy_623x331-360x200.jpg)

