BNN Sita 53 Kilogram Sabu Sindikat Jaringan Internasional

- Jurnalis

Rabu, 20 Januari 2021 - 01:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BNN Sita 53,05 Kilogram Sabu dari Sindikat Jaringan Narkoba Internasional (Malaysia - Sulawesi Tengah dan Jaringan Bagan Siapi-api - Jakarta)

BNN Sita 53,05 Kilogram Sabu dari Sindikat Jaringan Narkoba Internasional (Malaysia - Sulawesi Tengah dan Jaringan Bagan Siapi-api - Jakarta)

BNN Sita 53,05 Kilogram Sabu dari Sindikat Jaringan Narkoba Internasional (Malaysia – Sulawesi Tengah dan Jaringan Bagan Siapi-api – Jakarta).

————————

WIDEAZONE.COM, JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita total 53,05 kilogram narkotika jenis sabu dari sindikat jaringan pada 2 kasus berbeda, sebagai berikut.

Kasus Pertama, BNN bekerja sama dengan Bea Cukai meringkus 3 pria berinisial Al, As, dan D dengan barang bukti sabu seberat 42,43 kilogram. Penangkapan dilakukan petugas pada hari Minggu, 10 Januari 2021 di wilayah Selat Makasar, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Petugas menggeledah sebuah kapal motor dan menemukan 3 karung plastik berisi 40 bungkus sabu seberat 42,43 kilogram yang diketahui berasal dari Malaysia dengan menggunakan jalur laut. Kini ketiga tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor BNN pusat guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Belasan Rumah Warga 24 Ilir Palembang Retak Diduga Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Baru Empat Diperbaiki

Kasus Kedua, Seorang kurir narkoba jaringan sindikat Bagan Siapi-api – Jakarta ditangkap petugas BNN, pada Hari Selasa 12 Januari 2021 dengan barang bukti total 10,62 Kilogram. Tersangka berinisial J alias OKD diamankan di parkiran Rusun Kapuk Muara, Jakarta Utara sekitar pukul 15.00 WIB. Saat ditangkap petugas menemukan narkotika jenis sabu dalam 6 bungkus kemasan biskuit seberat 6,34 kilogram.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rusun milik tersangka dan kembali menemukan sabu seberat 4,28 kilogram dalam 4 bungkus kemasan biskuit dan menemukan 2 buah plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 0,27 gram dan 0,28 gram.

Baca Juga:  Kabupaten OKU Timur Maksimalkan Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2026 ‎

Dari pemeriksaan diketahui bahwa narkotika tersebut dikirim dari seseorang (DPO) melalui paket yang berada di bagan siapi-api ke Jakarta.

Atas perbuatannya tersebut para tersangka terancam pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (rel/Abror Vandozer) 

Berita Terkait

81 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Pesan Tegas Ratu Dewa untuk Dua Kepala OPD hingga Jajaran…
Wamenkes Pacu Pemberantasan TB di Palembang, Ratu Dewa Pastikan Program Tepat Sasaran
Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini
Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?
BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎
Kabut Asap Karhutla “Meradang” di Palembang, Aktivis Rawang Bilang Pemerintah Gagal dalam Tata Kelola
Kabupaten OKU Timur Maksimalkan Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2026 ‎
FASI di OKU Timur, Bupati Enos Dorong Lahirnya Generasi Qurani

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:22 WIB

81 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Pesan Tegas Ratu Dewa untuk Dua Kepala OPD hingga Jajaran…

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:55 WIB

Wamenkes Pacu Pemberantasan TB di Palembang, Ratu Dewa Pastikan Program Tepat Sasaran

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kabut Asap Karhutla “Meradang” di Palembang, Aktivis Rawang Bilang Pemerintah Gagal dalam Tata Kelola

Berita Terbaru