Massa yang dikomandoi Ketua MPC PP Prabumulih Rifky Badai Baihaqi SH MKn didampingi ketua OKK PP, Rudi meminta pihak PT GH EMMI untuk melakukan transparansi terkait tenaga kerja asing (TKA) dan menyetujui 7 poin nota kesepahaman.

Dalam orasinya, Rifky Badai mengatakan, kita berjuang dengan hari nurani, dengan jalur sebenarnya. Mereka itu (karyawan PT GH EMMI red) bekerja di wilayah Republik Indonesia. dan mereka harus juga memberdayakan masyarakat kota Prabumulih, dan masyarakat di sekitar perusahaan,” ungkap Badai dengan tegas.
Pada kesempatan itu, Ketua OKK MPC PP, Rudi pun menyampaikan, aksi kita hari ini adalah aksi damai, benar adanya, namun kita akan terus meminta kepada pihak GH EMMI untuk juga mendengarkan aspirasi kita sebagai putra daerah.
Aksi mereka disambut humas PT GH-EMMI, Supri Arison atau Icon dan Jhoni iskandar, dalam pertemuan tersebut, MPC PP Prabumulih meminta perusahaan GH EMMI menyetujui 7 poin tuntutan yang ada dalam tuntutan.
- MPC PP Prabumulih meminta kepada pihak perusahaan untuk transparan tentang tenaga kerja asing dan lokal, dan juga pihak pemuda pancasila siap menghadirkan pihak imigrasi;
- Meminta kejelasan sudah sejauh mana PT. GH EMMI melakukan investigasi tentang adanya kabar bahwa di dalam penerimaan karyawan ada praktek-praktek ilegal yakni PT LCL meminta sejumlah uang kepada calon pekerja.
- Mengusulkan agar pihak panitia seleksi penerimaan tenaga kerja tidak memakai panitia yang sekarang.
- Mengusulkan agar pihak perusahaan dalam memberikan kuota tenaga kerja bagi masyarakat desa sekitar secara merata agar tidak terjadi kecemburuan sosial.
- Mengusulkan agar memberikan kesempatan kepada MPC PP Kota Prabumulih, dan perwakilan desa untuk dilibatkan dalam seleksi tersebut.
- Mengusulkan agar memberikan beasiswa bagi masyarakat sekitar yang selama sebelas tahun beroperasi belum ada program tersebut.
- Mengusulkan agar PT GH EMMI mengkondisikan perusahaan-perusahaan yang ada di dalam lingkungan mereka, untuk dapat berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat sebelum melaksanakan pekerjaannya.
Rifki pun menegaskan kepada pihak perusahaan menindaklanjuti dengan kurun waktu 15 hari dari nota kesepakatan ini dibuat. “Jika tidak ada tindaklanjutnya dari pertemuan ini, maka kami akan melakukan aksi kembali dengan massa yang lebih besar,” pungkasnya.
Laporan Kandarian – Editor Abror Vandozer



















