Cukup Bayar Rp500 Ribu, Hak Kekayaan Intelektual IKM Dapat Didaftarkan

- Jurnalis

Kamis, 27 Agustus 2020 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pengembangan Teknologi Industri Yeni Febrianti SSi MSi

Kasi Pengembangan Teknologi Industri Yeni Febrianti SSi MSi

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Dinas Perindustrian Provinsi Sumsel memfasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Merk terhadap Industri Kecil dan Menengah (IKM).

Pendaftarannya cukup murah hanya dengan membayar uang pendaftaran Rp 500 ribu.

Ernilia Rizar selaku Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Sumsel melalui Kasi Pengembangan Teknologi Industri Yeni Febrianti SSi MSi mengatakan, pihaknya memfasilitasi pengajuan rekomrndasi pendaftaran HKI merek IKM.

“Jika pembuatan secara umum membayar Rp 1,8 juta, namun pendaftarannya melalui Dinas Perindustrian cukup dengan membayar Rp 500 ribu. Pembuatan HKI Merek kami urus sampai selesai ,” ujarnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (27/8/20)

Untuk syaratnya, lanjut Yeni, yakni dengan mengisi formulir, KTP serta memberikan logo merek industrinya.

Baca Juga:  PLN Gercep Perkuat Tegangan Listrik bagi Warga Kenten Laut

“Pembayaran pendaftaran HKI Merek Rp 500 ribu dibayarkan di Bank. Setelah ada bukti pembayaran di Bank, maka akan kami proses pembuatan HKI Merek nya di Kanwil Kemenkumham Sumsel,” katanya.

Menurutnya, membuat HKI merek itu penting bagi IKM. Pasalnya, sesuai UU menggunakan merek orang lain bisa didenda Rp 5 miliar.

“Perlindungan hak kekayaan intelektual itu diatur dalam UU. Pemberian HKI merek tidak boleh nama pahlawan, nama kota. Kalau memenuhi syarat langsung kami proses,” bebernya.

“Tiap tahun ada kuota gratis pendaftaran HKI Merek dari Kementrian Perindustrian.Tahun ini IKM yang sudah kami fasilitasi kuota gratis 129 IKM. Sedangkan yang sudah mengurus dengan biaya Rp 500 ribu berjumlah 40 IKM,” katanya.

Baca Juga:  AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Yeni menuturkan, pihaknua juga memfasilitasi izin usaha menengah kecil. Pembuatan izin Itu bener bener gratis.” Bawa contoh produk, isi formulir. Prosesnya cepat cuman 5 menit selesai,” katanya.

Yeni mengungkapkan, pihaknha juga memfasilitasi sertifikasi halal gratis.
“Pengajuannya disini, kami dikasih kuota 35 tahun ini.Data itu sudah kirim ke kemenag Sumsel,” urainya.

“Kita juga ada program Rumah Kemasan. Kami memfasilitasi kemasan secara gratis. Kemasannya dan logonya. Kami juga kerjasama dengan ruang ide.com untuk membantu IKM di Sumsel membuat logo yang menarik,” pungkasnya.

Laporan Akip – Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru
PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx
Pancasila di Persimpangan Jalan

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:26 WIB

Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:52 WIB

Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:08 WIB

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Berita Terbaru