Kemenkeu dan Kemendagri Apresiasi Pemkot Palembang

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2020 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekeretaris Daerah Kota Palembang, Drs Ratu Dewa MSi

Sekeretaris Daerah Kota Palembang, Drs Ratu Dewa MSi

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menilai penyesuaian APBD Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk kebutuhan anggaran penanganan Covid-19 telah tepat dan benar.

Hal ini dapat diketahui dari keputusan menteri keuangan nomor 10.KM7/2020 tentang penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) bagi pemda yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian APBD 2020 terkait percepatan penganggaran kebutuhan penanganan bencana COVID-19.

Dalam KMK tersebut, Pemkot tidak termasuk daerah yang terkena sanksi penundaan atau pengurangan penyaluran DAU dan DBH.

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, Pemerintah Kota Palembang telah melakukan penyesuaian APBD TA 2020 dengan menetapkan Perwali no 9 tahun 2020 secara tepat waktu dan berkesuaian untuk fokus serta serius pada kebutuhan anggaran penanganan covid-19.

Baca Juga:  PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar

“ini adalah bukti komitmen yang kuat dan keseriusan penanganan bencana wabah corona di Palembang,” kata Dewa, Minggu (3/5/2020).

Penyesuaian APBD tersebut dilaksanakan berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri tanggal 9 april dan pmk 35/2020 yang memerintahkan seluruh kepala daerah untuk melakukan penyesuaian postur anggaran baik sisi pendapatan maupun belanja terkait bencana pandemi corona.

“Untuk penyesuaian pendapatan daerah saat ini pemerintah kota palembang telah menyesuaikan pendapatan sebesar Rp. 1,1 trilyun lebih dan untuk postur belanja daerah dilakukan penyesuaian anggaran belanja modal dan belanja barang jasa yaitu pengurangan 50 persen,” paparnya.

Perubahan postur APBD Palembang ini dimaksudkan guna merasionalisasi pendapatan sehubungan kondisi bencana covid, dimana untuk kondisi pendapataan daerah baik PAD maupun dana transfer pusat dan provinsi terjadi penurunan dan pelemahan, sedangkan disisi belanja terdapat kewajiban untuk pemenuhan anggaran penanganan bencana COVID-19.

Baca Juga:  Pemkot Palembang Siap Dukung “Sumsel Run 2026” Peringati Hari Kartini

“Sehingga postur APBD kita harus segera dilakukan penyesuaian APBF atas kondisi yang terjadi saat ini,” urainya.

Sementara itu, Walikota Palembang, Harnojoyo mengapresiasi jajarannya dalam penanganan corona virus disease 2019, pihaknya dari awal sudah serius untuk menangani kasus pandemi di Palembang.

“Intinya Pemkot Palembang siap melaksanakan penanganan bencana covid-19 ini seoptimal mungkin dengan menyiapankan dan melaksanakan anggran tersebut secara efektif efisien, transparan, akuntanbel, dan tentunya sesuai peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Laporan Ald

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita
Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎
Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 20:19 WIB

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Senin, 8 Juni 2026 - 19:20 WIB

Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Berita Terbaru

Korps Adhyaksa OKU Timur menyita sejumlah barang bukti dari Kantor KPU di antaranya 243 barang yang terdiri dari 239 dokumen, alat komunikasi berupa dua unit handphone dan dua unit laptop.

Headlines

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Senin, 8 Jun 2026 - 20:19 WIB

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB