Kabar Gembira: Pemkot Palembang Buka Seleksi Beasiswa Jenjang Doktor bagi PNS, Pendaftaran Ditutup 14 Juli ‎

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPSDM Kota Palembang Adi Zahri

Kepala BKPSDM Kota Palembang Adi Zahri

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pemerintah Kota Palembang membuka seleksi Pegawai Negeri Sipil [PNS] untuk mengikuti program tugas belajar jenjang Doktor [S3] melalui Beasiswa Program Palembang Cerdas. Pendaftaran dibuka mulai 8 Juli dan akan ditutup pada 14 Juli 2026 pukul 16.00 WIB.

‎Seleksi tersebut dilaksanakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia [BKPSDM] Kota Palembang berdasarkan Surat Nomor 890/1931/BKPSDM-IV/2026 tertanggal 8 Juli 2026 yang ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah [OPD].

‎Program ini merupakan tindak lanjut surat Direktur Pascasarjana Universitas Sriwijaya tentang penerimaan mahasiswa Program Doktor bagi PNS Kota Palembang, sekaligus mengacu pada Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 365/KPTS/BKPSDM/2025 tentang Pengembangan Kompetensi PNS melalui Jalur Pendidikan Program Palembang Cerdas.

‎Kepala BKPSDM Kota Palembang Adi Zahri mengatakan program tersebut merupakan investasi pemerintah dalam meningkatkan kapasitas ASN melalui pendidikan doktoral.

‎”Program Palembang Cerdas bukan sekadar memberikan kesempatan melanjutkan pendidikan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun birokrasi yang semakin berkualitas. ASN yang memperoleh kesempatan ini diharapkan mampu membawa inovasi, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

‎PNS yang ingin mengikuti seleksi diwajibkan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp1.500.000 melalui rekening resmi Universitas Sriwijaya pada 8–13 Juli 2026. Bukti pembayaran beserta dokumen persyaratan kemudian diunggah melalui sistem pendaftaran daring.

‎Seleksi akademik tingkat fakultas dan program studi dijadwalkan berlangsung pada 15–18 Juli 2026, sedangkan hasil seleksi akan diumumkan pada 25 Juli 2026.

‎BKPSDM menetapkan sejumlah syarat bagi peserta, di antaranya mendapat rekomendasi kepala OPD, memiliki masa kerja minimal satu tahun sejak diangkat sebagai PNS, berusia di bawah 50 tahun pada 2026, serta memiliki nilai kinerja minimal berkategori baik selama dua tahun terakhir.

‎Peserta juga harus sehat jasmani dan rohani, belum pernah menempuh pendidikan doktor, tidak sedang menjalani pemeriksaan disiplin maupun proses hukum, serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam satu tahun terakhir.

‎Masa tugas belajar ditetapkan paling lama empat tahun dengan peluang perpanjangan maksimal dua semester sesuai ketentuan. Namun, seluruh biaya selama masa perpanjangan menjadi tanggung jawab peserta.

‎Pemerintah Kota Palembang juga mewajibkan peserta mengembalikan seluruh biaya pendidikan apabila gagal menyelesaikan studi sesuai batas waktu atau tidak memenuhi kewajiban ikatan dinas setelah lulus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Adi Zahri menegaskan peningkatan kompetensi ASN melalui pendidikan formal menjadi bagian dari strategi pemerintah memperkuat kualitas birokrasi.

‎”Ke depan, tantangan pemerintahan semakin kompleks. Karena itu, pemerintah membutuhkan ASN yang tidak hanya berpengalaman dalam bekerja, tetapi juga memiliki bekal akademik yang kuat sehingga mampu menghadirkan inovasi dan solusi berbasis riset dalam penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.

Baca Juga:  DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik

Berita Terkait

81 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Pesan Tegas Ratu Dewa untuk Dua Kepala OPD hingga Jajaran…
Wamenkes Pacu Pemberantasan TB di Palembang, Ratu Dewa Pastikan Program Tepat Sasaran
Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini
Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?
BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎
Kabut Asap Karhutla “Meradang” di Palembang, Aktivis Rawang Bilang Pemerintah Gagal dalam Tata Kelola
Kabupaten OKU Timur Maksimalkan Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2026 ‎
Perumda Pasar Palembang Jaya Gandeng PTBA Benahi Pasar Tradisional ‎

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:22 WIB

81 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Pesan Tegas Ratu Dewa untuk Dua Kepala OPD hingga Jajaran…

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:55 WIB

Wamenkes Pacu Pemberantasan TB di Palembang, Ratu Dewa Pastikan Program Tepat Sasaran

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kabut Asap Karhutla “Meradang” di Palembang, Aktivis Rawang Bilang Pemerintah Gagal dalam Tata Kelola

Berita Terbaru