Polda Sumsel-Pertamina EP Perkuat Pengawasan Sumur Minyak Rakyat, Ilegal Drilling Dibidik

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sumsel bersama PT Pertamina EP melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama [PKS] guna mendukung implementasi kebijakan pengelolaan sumur minyak masyarakat sesuai regulasi pemerintah, berlangsung di Ruang Serbaguna Lantai II Gedung Presisi Mapolda Sumatera Selatan, Palembang, pada Senin, 11 Mei 2026.

Polda Sumsel bersama PT Pertamina EP melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama [PKS] guna mendukung implementasi kebijakan pengelolaan sumur minyak masyarakat sesuai regulasi pemerintah, berlangsung di Ruang Serbaguna Lantai II Gedung Presisi Mapolda Sumatera Selatan, Palembang, pada Senin, 11 Mei 2026.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Polda Sumsel bersama PT Pertamina EP menyatakan komitmen bersama dalam upaya mendukung ketahanan energi nasional melalui penguatan tata kelola sektor legal minyak bumi, aman, dan berkelanjutan.

Hal itu dituangkan kedua belah pihak dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama [PKS] guna mendukung implementasi kebijakan pengelolaan sumur minyak masyarakat sesuai regulasi pemerintah, berlangsung di Ruang Serbaguna Lantai II Gedung Presisi Mapolda Sumatera Selatan, Palembang, pada Senin, 11 Mei 2026.

Tampak, jajaran pimpinan Polda Sumsel, perwakilan sektor energi nasional, serta unsur terkait yang terlibat dalam pengelolaan dan pengawasan sumber daya energi di Sumatera Selatan menghadiri pelaksanaan tersebut.

Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam mendukung implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia [Permen ESDM RI] 14/2025 tentang pengelolaan sumur minyak oleh Badan Usaha Milik Daerah [BUMD], koperasi, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah [UMKM].

Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho menegaskan bahwa penguatan tata kelola sumur minyak masyarakat harus dilakukan secara terintegrasi agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan namun berada dalam koridor hukum dan standar keselamatan yang jelas.

Baca Juga:  Kinerja 8 Bulan! Kejari OKU Timur Tangani Ratusan Perkara, PNBP Tembus Rp1,22 Miliar

Menurut Kapolda, langkah tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan produktivitas sektor energi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mencegah praktik pengeboran ilegal yang selama ini berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja, kerusakan lingkungan, serta kerugian negara.

“Komitmen utama dari tata kelola ini adalah memastikan tidak boleh lagi ada korban jiwa akibat insiden kecelakaan kerja dan tidak boleh ada pencemaran lingkungan. Ke depan, lingkungan yang terdampak harus kita revitalisasi bersama sebagai tanggung jawab terhadap generasi mendatang,” tegasnya.

Kerja sama mencakup berbagai ruang lingkup strategis, di antaranya pengamanan objek vital nasional, pertukaran data dan informasi, pendampingan hukum, penguatan pengawasan lapangan, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia bagi pengelola sumur minyak masyarakat.

Polda Sumsel juga menekankan pentingnya pendekatan edukatif dan preventif dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Masyarakat yang selama ini terlibat dalam aktivitas pengeboran minyak tradisional diarahkan untuk bertransformasi menuju tata kelola legal yang memenuhi aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari dukungan terhadap agenda prioritas pemerintah dalam meningkatkan lifting minyak nasional serta memperkuat ketahanan energi nasional yang berkelanjutan.

Baca Juga:  Patialo Kini Terang Benderang: Listrik 24 Jam Nyalakan Asa Anak Desa

Selain aspek penegakan hukum, kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat lokal melalui mekanisme tata niaga yang lebih transparan dan terintegrasi dengan sistem distribusi resmi Pertamina.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa Polda Sumsel akan mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif dalam mengawal implementasi kerja sama tersebut.

“Kami berkomitmen mendukung penuh program pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional melalui pengamanan dan penegakan hukum yang profesional,” ungkapnya.

“Kerja sama ini memastikan bahwa setiap hasil produksi energi dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas keamanan wilayah,” ujar dia.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan tata kelola energi tidak hanya diukur dari peningkatan produksi, tetapi juga dari terciptanya keamanan, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta meningkatnya kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah pengelolaan minyak.

Melalui sinergi lintas sektor tersebut, Polda Sumatera Selatan optimistis pengelolaan sumur minyak masyarakat dapat berjalan lebih tertib, legal, dan produktif sehingga mampu mendukung pembangunan daerah sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional secara berkelanjutan.

Berita Terkait

PLN Raih Penghargaan BPS: Data Listrik Jadi Senjata Baru Pembangunan Nasional
1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang
Patialo Kini Terang Benderang: Listrik 24 Jam Nyalakan Asa Anak Desa
Bapenda Palembang Buru Penunggak Pajak Kakap, Bersiap “Ditempel”!
Bahaya Listrik Mengintai, PLN UID S2JB Perkuat Garda Keselamatan di Ruang Publik
Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa
Kendaraan Listrik di Sumsel Tembus 2.047 Unit, PLN Perkuat SPKLU Center
TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 19:16 WIB

PLN Raih Penghargaan BPS: Data Listrik Jadi Senjata Baru Pembangunan Nasional

Selasa, 29 September 2026 - 16:07 WIB

1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang

Selasa, 29 September 2026 - 12:49 WIB

Bapenda Palembang Buru Penunggak Pajak Kakap, Bersiap “Ditempel”!

Senin, 28 September 2026 - 16:10 WIB

Bahaya Listrik Mengintai, PLN UID S2JB Perkuat Garda Keselamatan di Ruang Publik

Minggu, 27 September 2026 - 22:36 WIB

Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa

Berita Terbaru

ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam

Headlines

ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam

Selasa, 29 Sep 2026 - 20:27 WIB