Tim Kuasa Hukum Margono Minta Mabes Polri Ambil Alih Perkara

- Jurnalis

Senin, 6 Desember 2021 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan penipuan Morgono Mangkunegoro mengadu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tim Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan penipuan Morgono Mangkunegoro mengadu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Tim Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan penipuan Morgono Mangkunegoro mengadu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Mereka meminta Kapolri memberikan perlindungan hukum karena merasa jadi korban diskriminasi saat menjalani proses hukum di Polda Sumatera Selatan dengan surat aduan terlampir nomor 93 /KH-SWE/XI/2021.

Kuasa hukum Margono, Rudy Hartono menuturkan pihaknya ingin Mabes Polri mengambil alih perkara ini. “Penyidikan oleh Polda Sumatera Selatan cenderung subyektif dan mengabaikan nilai keadilan. Ini bertentangan dengan program Presisi yang mengedepankan keadilan,” kata Rudy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin [6/12].

Baca Juga:  Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan

Sementara itu, pengacara Mulyadi mengatakan, Margono awalnya bekerja sama dengan Irwan untuk menjual tanah. Akta jual beli sudah terjadi dan sertifikat hak milik sudah kembali atas nama pembeli.

“Satu SHM nomor 0035 belum terjadi jual beli karena masih ada persoalan dan belum ada pembayaran. Akhirnya pihak kami mengajukan tagihan ke pihak pembeli. Dibalas somasi, justru bukan tagihan dapat malah dilaporkan,” jelas dia.

“Karena akta jual beli sudah terjadi. Sudah balik nama dan SHM sudah nama pembeli. Unsur penipuan gak ada dan sudah sepakat,” sambungnya.

Mulyadi menduga, SHM tersebut sudah diajukan ke salah satu bank untuk jaminan senilai Rp20 miliyar. “Jadi di mana lagi kerugian pihak pembeli melalui obyek tanah tersebut,” sebut dia.

Baca Juga:  SR di Empat Lawang Krisis Air Sedangkan Anggaran Sekolah Rakyat Puluhan Triliun

Ia mengaku heran dengan tuduhan Kepolisian soal penipuan. Apalagi ada dugaan keterlibatan oknum yang bermain.

“Makanya kami datang ke sini untuk minta keadilan dan meminta Kapolri mengambil alih kasus ini agar lebih objektif,” harap Mulyadi.

Kasus ini, ujar Mulyadi sudah berdampak pada beban keluarga dan nama baik keluarga. “Kami sudah mengajukan  penangguhan penahanan tapi belum ditanggapi oleh Polda Sumsel,” tandasnya. [Oka/red]

Berita Terkait

Kebutuhan 7.000 Kantong Darah Perbulan, PMI Palembang Masih Kekurangan 2.000 Kantong
RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi
EMERGENCY! Pengamat Minta Gubernur Tetapkan Sumsel sebagai Provinsi Siaga ISPA
CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel
Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis
Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif
HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde
Andreas Desak Bapenda Palembang Buka-bukaan Soal Penunggak Pajak Kakap PBB‎

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Kebutuhan 7.000 Kantong Darah Perbulan, PMI Palembang Masih Kekurangan 2.000 Kantong

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:47 WIB

RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:48 WIB

CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif

Berita Terbaru