Rapat Pleno Terbuka, KPU OI Sampaikan Hasil Verifikasi Dokumen Bapaslon

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir (KPU OI) menyelenggarakan Rapat Pleno terbuka penyampaian hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OI tahun 2020 di depan kantor KPU Ogan Ilir, Senin (14/9/2020).
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir (KPU OI) menyelenggarakan Rapat Pleno terbuka penyampaian hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OI tahun 2020 di depan kantor KPU Ogan Ilir, Senin (14/9/2020).

WIDEAZONE.COM, OGAN ILIR — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir (KPU OI) menyelenggarakan Rapat Pleno terbuka penyampaian hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OI tahun 2020 di depan kantor KPU Ogan Ilir, Senin (14/9/2020).

Tampak hadir di acara tersebut diantaranya, kedua cawabup OI, yaitu Endang PU dengan Ardani, beberapa perwakilan setiap partai pendukung, Kajari, Kapolres, Kodim 0402 dan para tamu undangan.

Dalam sambutan, Ketua KPU Ogan Ilir Dra Massuryati mengatakan, bahwa setelah melaksanakan verifikasi persyaratan calon sebagai tahapan lanjutan, KPU OI menggelar Rapat pleno terbuka penyampaian hasil bakal calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir tahun 2020.

“Bapaslon HM Iliyas Panji Alam SE SH MM – Ir H Endang PU ishak yang telah melakukan pendaftaran di hari pertama pada Jumat 4 September 2020 dan Panca Wijaya Akbar SH – Ardani SH MH melakukan pendaftaran di hari kedua Sabtu, 5 September 2020. Telah diputuskan dan dinyatakan oleh KPU OI, memenuhi syarat dan tidak memperbaiki dokumen persyaratan calon dengan dituangkan dalam berita acara rapat pleno terbuka,” ungkap Masuryati.

Ditambahkan Massuryati, rapat pleno terbuka ini sebenarnya sudah kami rapatkan pada Minggu, 13 September 2020 dan pada hari ini, Senin 14 September 2020, hanyalah penyampaian hasilnya saja.

“Berita acara ini kami serahkan dan sampaikan langsung terdiri dari 4 rangkap, 1 rangkap untuk bapaslon bupati dan wabup, 1 Rangkap untuk partai politik, 1 rangkap untuk Bawaslu Ogan Ilir,dan 1 rangkap untuk KPU OI. Ditandatangani oleh Ketua KPU, sekretaris KPU dan dua anggota dari KPU Kabupaten Ogan Ilir,” jelasnya.

Laporan Rosita Dewi – Editor Abror Vandozer

banner 468x60

banner 468x60