WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil meringkus 2 orang tersangka dan penadah kasus penipuan melalui media elektronik, yang kasus tersebut terjadi pada 23 Agustus 2021 di Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kerugian korban berinisial PC dari kasus tersebut sebesar Rp2,4 miliar. Pelaku yang ditahan dari kasus tersebut sebanyak 2 orang, laki-laki warga negara Nigeria berinisial UT, dan perempuan inisial CS.
“Dalam kasus ini barbuk (barang bukti) yang berhasil diamankan dan disita penyidik diantaranya beberapa unit hp, buku tabungan, serta laptop,” jelasnya.
Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan modus yang digunakan para tersangka yaitu mereka berpura-pura punya uang 2 juta dolar AS. Kemudian mereka meminta korban mengirimkan sejumlah uang agar uang tersebut bisa dikirim ke Indonesia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















![Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp9,534 triliun, turun Rp213,16 miliar atau 2,19 persen dibandingkan APBD Induk 2026 yang mencapai Rp9,747 triliun.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260926_205852_350@-1377407375_copy_3194x1843-360x200.jpg)

