Pelaku Pembunuhan Karyawan Seblak dan Kader PMII Lubuklinggau Diringkus: Terancam Hukuman Mati

Dede Nur Kholik [23] pelaku pembunuhan terhadap Frengki Saputra [25] teman satu profesi angkringan Seblak Silampari Streetfood dan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia [PMII] Lubuklinggau diringkus anggota Subdit IV Keamanan Negara Direktorat Intelkam [Kamneg Ditintelkam] Polda Sumsel.
Dede Nur Kholik [23] pelaku pembunuhan terhadap Frengki Saputra [25] teman satu profesi angkringan Seblak Silampari Streetfood dan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia [PMII] Lubuklinggau diringkus anggota Subdit IV Keamanan Negara Direktorat Intelkam [Kamneg Ditintelkam] Polda Sumsel.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Dede Nur Kholik [23] pelaku pembunuhan terhadap Frengki Saputra [25] teman satu profesi angkringan Seblak Silampari Streetfood dan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia [PMII] Lubuklinggau diringkus anggota Subdit IV Keamanan Negara Direktorat Intelkam [Kamneg Ditintelkam] Polda Sumsel.

Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kasubdit IV Kamneg Ditintelkam AKBP Alex Ramdan bersama Kanit II Kompol Handryanto sekitar pukul 23.20 WIB, Jumat 15 September 2023 di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Kalidoni Palembang.

Direktur Ditintelkam Polda Sumsel Kombes Pol Iskandar F Sutisna SIK MSi membenarkan telah menangkap tersangka pembunuhan terhadap karyawan Seblak Lubuklinggau. “Ya, pelaku Dede Nur Kholik [23] telah kita amankan sekitar pukul 23.20 WIB di Alfamart, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Kalidoni, Palembang pada Jumat malam, 15 September 2023,” ungkap Kombes Iskandar kepada WIDEAZONE.com, Sabtu 16 September 2023.

Kombes Iskandar menjelaskan, pada Jumat 15 september 2023 sekira pukul 15.30 WIB, anggota Ditintelkam Polda Sumsel mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa adanya orang yang dicurigai terduga pelaku pembunuhan di Kota Lubuklinggau yang viral di media sosial dan cetak.

Berdasarkan informasi tersebut, sambung Dir Kombes Iskandar, anggota Ditintelkam melakukan penyelidikan untuk mendalami kebenaran itu [info]. “Dari hasil penyelidikan diduga kuat bahwa orang tersebut memang benar pelaku pembunuhan Frengki Saputra pada 8 September 2023 di Lubuklinggau,” ujarnya.

Selanjutnya sekira pukul 23.20 WIB bertempat di Alfamart Jalan Urip Sumarjo Kalidoni, Palembang, anggota Subdit IV Kamneg Ditintelkam Polda Sumsel mengamankan pelaku Kholik.

Peristiwa tersebut bermula, jelas Kombes Iskandar pada 8 September 2023, sekitar pukul 07.30 WIB, Nia Kurniati Rahayu selaku pemilik angkringan Seblak baru tiba di Kota Lubuklinggau selepas bertolak dari Cianjur hendak masuk dalam kontrakannya yang berlokasi di Jalan Sejahtera RT 02 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, untuk istirahat, namun saat itu pintu kontrakan dalam keadaan terkunci.

“Kemudian, Nia menggedor pintu kontrakan tapi tidak yang menjawab sehingga dia melihat ke dalam rumah melalui kaca. Seketika dirinya menemukan kunci rumah berada di bawah alas kaki,” ungkapnya.

Selanjutnya, Nia pun membuka pintu dan masuk ke dalam, seketika saat dia berada di dalam, mencium aroma yang tidak sedap dari kamar kedua. Ia pun mencoba membuka pintu namun dalam keadaan terkunci.

Lalu Nia mendatangi kontrakan Bimo [teman Frengki] yang berada di belakang Hotel Hakmaz Taba untuk menanyakan keberadaan Frengki dan Dede, akan tetapi Bimo tidak mengetahui keberadaan keduanya sehingga dia meminta Bimo ikut bersamanya menuju ke kontrakan.

Setibanya di kontrakan, Nia memerintahkan Bimo untuk membuka paksa pintu kamar tersebut dengan dua unit linggis. Saat pintu terbuka terdapat orang yang tertutup selimut di lantai kamar. “Melihat hal tersebut, Nia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau,” katanya menjelaskan.

Ditambahkan Kombes Iskandar, insiden ini menuai atensi dari organisasi kepemudaan PC PMII Lubuklinggau dan mereka meminta Kepolisian dapat menyelesaikan kasus tersebut, sehingga pihak keluarga dapat tenang atas kepergian almarhum Frengki Saputra.

Di hadapan petugas, tersangka Nur Kholik mengaku membunuh dikarenakan sakit hati terhadap korban Frengki.

Pasca kejadian itu, dirinya langsung kabur menggunakan motor milik korban menuju Pelabuhan Tanjung Api-api selama beberapa hari dan balik lagi ke Kalidoni Palembang.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit motor honda Grand Astra dengan nomor polisi [nopol] AB 5835 PU beserta helm, tas milik pelaku dan korban.

Atas ulahnya, pelaku terancam tindak pidana pembunuhan [Curas] yang menyebabkan korban meninggal dunia pasal 338 KUHPidana atau 365 KUHP ayat 3, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. [Abror Vandozer]

banner 468x60

banner 468x60