Jurnalis sebagai Pejuang Demokrasi, Totok : Tak Boleh Memihak Salah Satu Paslon

- Jurnalis

Senin, 13 November 2023 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Bawaslu Totok Hariyono dalam kegiatan in-house training TVRI di Jakarta. Minggu (12/11/2023)

Anggota Bawaslu Totok Hariyono dalam kegiatan in-house training TVRI di Jakarta. Minggu (12/11/2023)

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengungkapkan Jurnalis memiliki naluri demokrasi untuk menampilkan suatu kebenaran, serta dalam Pemilu Jurnalis tidak boleh memihak salah satu pasangan calon (Paslon).

“Jurnalis memiliki naluri sebagai pejuang demokrasi dan tidak boleh memihak ke salah satu paslon dalam pemilihan umum,” ungkap Anggota Bawaslu Totok Hariyono dalam kegiatan in-house training TVRI di Jakarta. Minggu (12/11/2023).

Baca Juga:  PAN Targetkan Bentuk 11 Ribu Relawan di OKU Timur

Sambung Totok, peran Jurnalis dalam kepemiluan ada dua yaitu saat penetapan pasangan calon dan nomor urut serta saat tahapan Kampanye.

Baca Juga:  Tiga Keluarga Deklarator PKB Sumsel Berangkat Umrah, Nasrul Halim: Penghargaan atas Jasa Pendiri Partai ‎

“Saat penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon wajib dipublis lewat lembaga penyiaran negeri ataupun swasta,” ungkap Totok.

Berita Terkait

PAN Targetkan Bentuk 11 Ribu Relawan di OKU Timur
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Tiga Keluarga Deklarator PKB Sumsel Berangkat Umrah, Nasrul Halim: Penghargaan atas Jasa Pendiri Partai ‎
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Partai Buruh EXCO Banyuasin Terima Kunjungan Kesbangpol, Bahas Peran Strategis Parpol
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:22 WIB

PAN Targetkan Bentuk 11 Ribu Relawan di OKU Timur

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:34 WIB

Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:39 WIB

Tiga Keluarga Deklarator PKB Sumsel Berangkat Umrah, Nasrul Halim: Penghargaan atas Jasa Pendiri Partai ‎

Berita Terbaru