Jasa Raharja Jamin Seluruh Penumpang Bus Kecelakaan di Imogiri

- Jurnalis

Senin, 7 Februari 2022 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama Jasa
Raharja Rivan A Purwantono

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono


WIDEAZONE.com, YOGYAKARTA | Sebuah bus asal Solo yang melaju dari arah Dlingo menuju Imogiri mengalami kecelakaan di Jl Mangunan Imogiri, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta [DIY], Ahad [6/2].

Kasatlantas Polres Bantul AKP Gunawan Setyabudi menyampaikan “Dugaan sementara rem bus blong dan sopir tidak menguasai medan.

Akibat kecelakaan tersebut sampai dengan saat ini tercatat 13 penumpang meninggal dunia dan sisanya mengalami luka-luka. Berdasarkan informasi bus tersebut mengangkut sekitar 40 orang penumpang.

“Kami turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Imogiri Bantul ini. Saat ini Petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP dan mendata identitas korban. Petugas Jasa Raharja di Sukoharjo Jawa Tengah saat ini tengah siaga melakukan verifikasi ahli waris korban meninggal dunia dan kami harapkan santunan sudah dapat diserahkan dalam waktu 1×24 jam sejak kejadian” jelas Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam siaran persnya di Jakarta, Ahad [6/2].

Baca Juga:  Seleksi Siswa Baru di Sumsel Makin Kompetitif, TKA Penentu di Jalur Prestasi

“Sementara untuk penumpang yang mengalami luka-luka kami telah menerbitkan surat jaminan kepada Rumah Sakit yang menangani yaitu RS Nur Hidayah Bantul, RS PKU Muhammadiyah Bantul dan RSUD Panembahan Senopati Bantul sehingga korban tidak perlu khawatir akan seluruh biaya perawatan karena akan ditanggung oleh Jasa Raharja,” jelas Rivan.

Seluruh korban kecelakaan meninggal dunia dan luka-luka di Imogiri ini terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum. Di mana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum. Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum [IWKBU] yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut/tiket.

Nantinya, para ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta sementara untuk korban luka-luka seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh Jasa Raharja s.d maksimal Rp20 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK nomor 15 Tahun 2017.

Baca Juga:  Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

“Masyarakat tidak perlu khawatir sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS [Integrated Road Safety Management System] Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sehingga proses pelayanan dapat tetap dilaksanakan walaupun di hari libur” tambah Rivan.

“Demikian juga dengan pihak perbankan, setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat” tutup Rivan.

PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan [Indonesia Financial Group/IFG] senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. [red]

Berita Terkait

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru
Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP
Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri
Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita
Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan
Transaksi CFN! Gunakan QRIS Bank Sumsel Babel Langsung Discount
Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Senin, 20 April 2026 - 08:47 WIB

Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP

Minggu, 19 April 2026 - 14:45 WIB

Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita

Minggu, 19 April 2026 - 07:28 WIB

Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan

Berita Terbaru

Wali Kota Palembang Ratu Dewa, memimpin langsung Rapat Kesiapsiagaan Kebakaran Hutan dan Lahan [Karhutla] di Rumah Dinas Wali Kota, Selasa 21 April 2026, pagi.

Palembang

Ratu Dewa Instruksikan OPD Fokus Deteksi Dini Karhutla

Selasa, 21 Apr 2026 - 19:15 WIB