LRT Palembang Gilas 3 Koruptor: Kerugian Negara Rp1.3 Triliun

- Jurnalis

Jumat, 20 September 2024 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan dan melakukan penahanan terhdap tiga orang tersangka di antaranya T selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya [Persero] Tbk, IJH selaku Kepala Divisi Gedung II, AP selaku Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya [Persero] Tbk

Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan dan melakukan penahanan terhdap tiga orang tersangka di antaranya T selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya [Persero] Tbk, IJH selaku Kepala Divisi Gedung II, AP selaku Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya [Persero] Tbk

WIDEAZONE com, PALEMBANG | Pembangunan prasarana Kereta Api ringan atau Light Rail Transit [LRT] “menggilas” para koruptor. Hal itu tetungkap setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] menetapkan tiga orang tersangka.

Dalam perkara ini, negara mengalami kerugian hingga Rp1,3 triliun, dari distribusi suap mencapai angka miliaran rupiah.

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan sebelumnya, tim penyidik bidang tindak pidana khusus melakukan penyidikan hingga mengumpulkan alat beserta barang bukti pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI TA 2016-2020.

“Berdasarkan alat dan barang bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan tiga orang tersangka di antaranya T selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya [Persero] Tbk, IJH selaku Kepala Divisi Gedung II, AP selaku Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya [Persero] Tbk,” ungkapnya dalam keterangan tertulis Kamis 19 September 2024.

Baca Juga:  Kinerja 8 Bulan! Kejari OKU Timur Tangani Ratusan Perkara, PNBP Tembus Rp1,22 Miliar

Dijelaskan Kasipenkum, sebelumnya ketiga tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlinat dalam perkara. “Sehingga [Tim Penyidik] pada hari ini menibgkatkan status dsri sdmula saksi menjadi tersangka ” ujarnya.

“Selanjutnya, terhadap ketiga tersangka [T, IJH, SAP] dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Palembang dari 19 September hingga 8 Oktober 2024,” jelas Kasipenkum.

Baca Juga:  81 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Pesan Tegas Ratu Dewa untuk Dua Kepala OPD hingga Jajaran...

Aliran Dana Miliaran Rupiah, Bidik Peserta Koruptor

Berkenaan dengan modus opetandi ketiga tersangka, sebut Kasipenkum, markup terhadap kontrak pekerjaan petencanaan, dan adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sebesar Rp25,6 miliar.

“Penyidik dalam perkara ini turut menyita sisa uang sejumlah Rp2,088 miliar yang belum terdistribusi ke beberapa pihak,” kata dia.

Atas perkara tersebut, kata Kasipenkum, negara mengalami estimasi kerugian mencapai Rp1,3 triliun. “Penyidikan perkara ini terus berlanjut, tidak menutup kemungkinan dapat berkembang, karena pada saat ini baru ditemukan fakta di tahap pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT,” tukasnya. [Abror Vamdozer]

Berita Terkait

Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis
Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif
HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde
Andreas Desak Bapenda Palembang Buka-bukaan Soal Penunggak Pajak Kakap PBB‎
Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong
40 Lokasi Diduga Sarang Narkoba Digempur, Ratu Dewa Gaspol Benahi 3-4 Ulu
17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation
Ketua ADO Sumsel Akui Bagi Masker Sebelum Bentrok Mahasiswa, Klaim Atas Permintaan Dirintelkam

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:04 WIB

HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Andreas Desak Bapenda Palembang Buka-bukaan Soal Penunggak Pajak Kakap PBB‎

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong

Berita Terbaru