WIDEAZONE.com, JAKARTA | Untuk memperkuat program Carbon Capture Storage/Carbon Capture Utilization Storage (CCS/CCUS) guna mendukung target penyelesaian proyek-proyek yang terkait dengan CCS/CCUS, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi [SKK Migas] dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama [KKKS[ telah melakukan identifikasi tipe alat ukur yang dapat dipergunakan guna mendukung berjalannya program CCS/CCUS.
Selanjutnya SKK Migas akan menetapkan standarisasi alat pengukuran yang akan menjadi acuan bagi KKKS yang memiliki program CCS/CCUS.
Berdasarkan kebutuhan, alat untuk mengukur antara lain meliputi Orifice Meter, Turbine Meter, Ultrasonic Meter, dan Coriolis Meter. Pengukuran CCS/CCUS mempunyai tantangan dalam pemilihan tipe flow meter, pengukuran kualitas CO2, dan fasilitas kalibrasi.
Dalam prosesnya, CO2 dalam program CCUS disalurkan melalui pipa atau tanker dari lokasi penangkapan CO2 ke lokasi penyimpanan CO2, dalam fase gas bertekanan tinggi atau fase cair pada temperatur kriogenik. Jenis fase CO2 tersebut akan menentukan tipe flow meter yang cocok dipergunakan.
Kepala Divisi Produksi dan Pemeliharaan Fasilitas SKK Migas Bambang Prayoga di Jakarta, Rabu 19 Juni 2024, menyampaikan bahwa dengan telah selesainya identifikasi tipe alat ukur yang digunakan sebagai standar pengukuran CO2 menjadi capaian positif dalam upaya mendorong pelaksanaan Program CCS/CCUS sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Dia menyampaikan bahwa penggunaan alat pengukuran CO2 dalam fase gas sebenarnya bukan hal yang baru, karena KKKS juga sudah mulai melakukannya, semisal di KKKS Pertamina EP Field Subang sudah melakukan penjualan CO2 kepada PT Aneka Gas Industri [AGI] menggunakan Alat Ukur Orifice Meter sejak tahun 2009.
“Berdasarkan pengalaman dan best practise yang sudah dilakukan di Pertamina EP yang juga telah mendapatkan pengakuan dari pengguna, yaitu PT AGI, maka menjadi menjadi referensi awal yang kemudian dibahas oleh SKK Migas dan KKKS yang hadir pada Raker Produksi, Metering dan Pemeliharaan Fasilitas. Selanjutnya, SKK Migas akan melanjutkan standarisasi pada alat ukur CO2 yang digunakan KKKS pada program CCS/CCUS,” terang Bambang.
Dia menambahkan bahwa terkait standarisasi alat ukur, akan melibatkan instansi terkait yaitu Direktorat Meterologi. Standarisasi alat ukur tersebut akan melengkapi ketentuan yang telah diterbitkan SKK Migas terkait system pendukung proses bisnis CCS/CCUS yang secara spesifik.
“SKK Migas telah menerbitkan PTK 070 tahun 2024 sebagai acuan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam mempersiapakan, mengajukan, mengeksekusi dan mengevaluasi proses bisnis CCS/CCUS. Selanjutnya, SKK Migas akan melakukan koordinasi dengan Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan untuk menindak lanjutinya agar standarisasi dapat diformalkan dan digunakan oleh para KKKS yang telah memiliki program CCS/CCUS,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Hudi D Suryodipuro menyampaikan bahwa usaha CCS/CCUS akan menjadi masa depan industri hulu migas, karena potensi bisnis carbon capture di Indonesia sangat menjanjikan dan telah mendapatkan dukungan dari Pemerintah.
“Salah satu proyek besar CCS/CCUS yang dioperasikan BP Tangguh di Papua Barat diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada bulan November 2023 yang lalu. Ketentuan mengenai standarisasi alat ukur CO2 akan semakin mendorong berkembangnya bisnis CCS/CCUS dimasa yang akan datang”, imbuhnya.
“Pemerintah dan SKK Migas terus mendorong tumbuhnya bisnis CCS/CCUS, karena selain potensinya yang besar, keberadaan CCS/CCUS akan menjadi offset dari CO2 yang dihasilkan dari pembakaran bahan bakar fosil, sehingga dapat lebih menempatkan sumber energi minyak dan gas menjadi lebih ramah lingkungan,” uraunya.
Penggunaan energi minyak dan gas yang menghasilkan emisi, diserap kembali melalui pengelolaannya pada CCS/CCUS untuk untuk mendukung target nett zero emission yang telah ditetapkan Pemerintah,” ujar dia. [AbV/red]


![Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi [SKK Migas] dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama [KKKS[ telah melakukan identifikasi tipe alat ukur yang dapat dipergunakan guna mendukung berjalannya program CCS/CCUS.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2024/06/InShot_20240620_202421501-scaled-800x450.jpg)

![Petugas PLN saat melakukan pemeliharaan kelistrikan pada Saluran Udara Tegangan Tinggi [SUTT] 150 kilovolt [kV] Sarolangun-Muara Rupit untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik bagi masyarakat.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261027-WA0044-225x129.jpg)
![Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Nurcahyo JM SH MH turun langsung mengevaluasi kinerja jajaran Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur [OKU Timur], Selasa 27 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261027-WA0042-225x129.jpg)
![Salah satu objek Yayasan STIMIK IGM yang dipasang plang banner. [Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261027-WA0043-225x129.jpg)
![Kedua tersangka berinisial IS, selaku Kuasa Pengguna Anggaran [KPA]/Pejabat Pembuat Komitmen [PPK], dan D, Direktur PT Amanda Tiga Mandiri yang bertindak sebagai penyedia. Keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas I A Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261027-WA0032-225x129.jpg)


![Petugas PLN saat melakukan pemeliharaan kelistrikan pada Saluran Udara Tegangan Tinggi [SUTT] 150 kilovolt [kV] Sarolangun-Muara Rupit untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik bagi masyarakat.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261027-WA0044-129x85.jpg)
![Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Nurcahyo JM SH MH turun langsung mengevaluasi kinerja jajaran Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur [OKU Timur], Selasa 27 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261027-WA0042-129x85.jpg)
![Salah satu objek Yayasan STIMIK IGM yang dipasang plang banner. [Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261027-WA0043-129x85.jpg)
![Kedua tersangka berinisial IS, selaku Kuasa Pengguna Anggaran [KPA]/Pejabat Pembuat Komitmen [PPK], dan D, Direktur PT Amanda Tiga Mandiri yang bertindak sebagai penyedia. Keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas I A Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261027-WA0032-129x85.jpg)


![Pengamat politik Sumatera Selatan sekaligus Sekretaris Wilayah Asosiasi Ilmu Politik Indonesia [AIPI] Sumsel, Ahmad Haekal Al-Haffafah.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261021-WA0001-360x200.jpg)
![Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan [CACA-Sumsel] bersama PB Front Pemuda Merah Putih [FPMP] dalam aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Selasa 20 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261020-WA0016_copy_1519x678-360x200.jpg)

