Surat Edaran Walikota Palembang Jelang Ramadhan: Tidak Patuh Kena Sanksi

- Jurnalis

Selasa, 6 April 2021 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Walikota Palembang Jelang Ramadhan: Tidak Patuh Kena Sanksi

Surat Edaran Walikota Palembang Jelang Ramadhan: Tidak Patuh Kena Sanksi

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1442 H, bagi umat Islam.

Walikota Palembang H Harnojoyo mengeluarkan surat edaran nomor: 10/SE/PP/2021 tentang operasional rumah makan, tempat hiburan, pijat urut tradisional maupun modern selama Ramadhan.

Harnojoyo meminta kepada pemilik tempat hiburan, dan panti pijat, untuk menghentikan kegiatan selama bulan Suci Ramadhan.

“Saya minta satu hari sebelum, dan dua hari sesudah untuk pemilik, pengelola club malam, bar, dan panti pijat, tidak melakukan operasional,” tegas Harnojoyo kepada awak media, Selasa (6/4).

Baca Juga:  RAPBD Perubahan Sumsel 2026 Turun Rp213 Miliar, Belanja Daerah Disepakati Rp9,5 Triliun ‎

“Kecuali tempat hiburan, dan resto satu paket dengan hotel diberi toleransi waktu operasional mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB, dengan tidak menyediakan wanita penghibur,” jelasnya lebih lanjut.

Sedangkan untuk pemilik, pengelola rumah makan, warung kopi, Harnojoyo meminta agar tidak melakukan operasional secara demonstrative, khususnya di siang hari.

“Tolong diberi tirai atau apalah sejenisnya, agar bisa menghormati umat islam yang sedang beribadah, dan umat non muslim bisa melaksanakan aktivitas seperti biasa,” terang bapak tiga anak ini.

Baca Juga:  PALEMBANG DARURAT ASAP: 297 Titik Karhutla--ISPA Tembus 115 Ribu Kasus, Tertinggi dalam 4 Tahun ‎

Mantan Ketua DPRD ini juga mengimbau agar pemilik, pengelola rumah makan dan warung kopi, tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Bagi pemilik, pengelola rumah makan, tempat hiburan, dan panti pijat yang melanggar, akan kita berikan sanksi sesuai perundang – undangan yang berlaku,” tutur Harnojoyo seraya menegaskan. (Abr/rel)

Berita Terkait

7 Penjaga Terakhir Warisan Palembang Dilantik, Ratu Dewa: Jangan Sampai Sejarah Tergusur Pembangunan
“Enjoy” Bikin Geger! Wali Kota Ratu Dewa Minta Maaf: Saya Tetap Peduli Warga ‎
Greenpeace dan Perkumpulan Rawang Gaungkan Protes hingga Bongkar Krisis Karhutla Sumsel
PBB di Banyuasin Capai 81 Persen, Wilayah Perdesaan Justru Lebih Aktif
Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk
Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu
APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?
Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:24 WIB

7 Penjaga Terakhir Warisan Palembang Dilantik, Ratu Dewa: Jangan Sampai Sejarah Tergusur Pembangunan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:53 WIB

“Enjoy” Bikin Geger! Wali Kota Ratu Dewa Minta Maaf: Saya Tetap Peduli Warga ‎

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Greenpeace dan Perkumpulan Rawang Gaungkan Protes hingga Bongkar Krisis Karhutla Sumsel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:04 WIB

PBB di Banyuasin Capai 81 Persen, Wilayah Perdesaan Justru Lebih Aktif

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:53 WIB

Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk

Berita Terbaru