2 Tersangka Pembunuh Mahasiswi Unsri Ternyata Pernah Mendekam di Lapas Muara Enim

- Jurnalis

Kamis, 8 Februari 2024 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto tengah menanyakan aksi kedua tersangka Pembunuh Mahasiswi Unsri

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto tengah menanyakan aksi kedua tersangka Pembunuh Mahasiswi Unsri

WIDEAZONE.com, PALEMBANG| Aksi dua tersangka begal Nopriandi dan Herli Diansyah yang melakukan pembunuhan terhadap Nazwa mahasiswi Universitas Sriwijaya [Unsri] diketahui pernah sama-sama mendekam di Lapas Muara Enim dalam kasus serupa.

Dari jeruji Lapas Muara Enim inilah Nopriandi dan Herli Diansyah berkenalan hingga keduanya bebas dan melakukan begal di Tanjung Senai Kabupaten Ogan Ilir.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan kedua tersangka Nopriandi dan Herli residivis dalam kasus yang sama.

“Kedua tersangka sudah saling kenal saat mereka berada di Lapas. Mereka sama-sama keluar di tahun 2022,” kata Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, saat Konferensi Pers di gedung Presisi Polda Sumsel Kamis 8 Februari 2024.

Baca Juga:  Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH

Tersangka Herli Diansyah diketahui residivis tiga kali dengan dua kali masuk penjara gara-gara narkoba dan satu kali karena kepemilikan senjata api ilegal.

Sedangkan tersangka Nopriandi adalah residivis dua kali kasus kepemilikan senpi rakitan.

Dikatakan Anwar saat kejadian korban Nazwa dan Aldo sedang nongkrong di sekitar Tanjung Senai. Lalu didatangi dua tersangka, tersangka Nopriandi langsung menodongkan senpi kepada korban kemudian terjadi aksi perlawanan dan tarik-menarik antara kedua korban dengan pelaku.

“Saat tersangka Nopriandi hendak membawa kabur motor, korban Aldo menariknya untuk mempertahankan motor. Lalu korban Nazwa berniat membantu Aldo, di situ tersangka Herli menusuk korban Nazwa menggunakan pisau,” tuturnya.

Baca Juga:  Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Anwar menambahkan kedua tersangka diamankan di rumahnya masing-masing.

“Mereka ditangkap di rumahnya,” ujarnya.

Polisi turut menyita barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan [Senpira] jenis revolver milik Nopriandi, sarung pisau, sepeda motor korban Yamaha Aerox. “Untuk pisaunya masih dalam pencarian,” katanya.

Kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara kedua pelaku mengaku jika rencana begal adalah atas kesepakatan bersama. Setelah keluar dari penjara, keduanya kompak ingin membegal motor.

“Spontan saja pas lewat sana pak. Kami kenal di lapas,” ujar Nopriandi. [AbV/red]

Berita Terkait

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa
Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas
Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien
Perumda Tirta Musi Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Selama Kemarau, Perluasan Jaringan Jadi Tantangan
Ketua DPRD Kota Prabumulih dan CP Sepakat Damai

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:00 WIB

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:27 WIB

Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:13 WIB

Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:09 WIB

Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:49 WIB

Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas

Berita Terbaru