2 Tersangka Pembunuh Mahasiswi Unsri Ternyata Pernah Mendekam di Lapas Muara Enim

- Jurnalis

Kamis, 8 Februari 2024 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto tengah menanyakan aksi kedua tersangka Pembunuh Mahasiswi Unsri

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto tengah menanyakan aksi kedua tersangka Pembunuh Mahasiswi Unsri

WIDEAZONE.com, PALEMBANG| Aksi dua tersangka begal Nopriandi dan Herli Diansyah yang melakukan pembunuhan terhadap Nazwa mahasiswi Universitas Sriwijaya [Unsri] diketahui pernah sama-sama mendekam di Lapas Muara Enim dalam kasus serupa.

Dari jeruji Lapas Muara Enim inilah Nopriandi dan Herli Diansyah berkenalan hingga keduanya bebas dan melakukan begal di Tanjung Senai Kabupaten Ogan Ilir.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan kedua tersangka Nopriandi dan Herli residivis dalam kasus yang sama.

“Kedua tersangka sudah saling kenal saat mereka berada di Lapas. Mereka sama-sama keluar di tahun 2022,” kata Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, saat Konferensi Pers di gedung Presisi Polda Sumsel Kamis 8 Februari 2024.

Baca Juga:  Klaim Sumsel Surplus Beras: Beras Premium 5 Kilogram Langka di Pasaran, Bulog Ngaku Stok Terbatas

Tersangka Herli Diansyah diketahui residivis tiga kali dengan dua kali masuk penjara gara-gara narkoba dan satu kali karena kepemilikan senjata api ilegal.

Sedangkan tersangka Nopriandi adalah residivis dua kali kasus kepemilikan senpi rakitan.

Dikatakan Anwar saat kejadian korban Nazwa dan Aldo sedang nongkrong di sekitar Tanjung Senai. Lalu didatangi dua tersangka, tersangka Nopriandi langsung menodongkan senpi kepada korban kemudian terjadi aksi perlawanan dan tarik-menarik antara kedua korban dengan pelaku.

“Saat tersangka Nopriandi hendak membawa kabur motor, korban Aldo menariknya untuk mempertahankan motor. Lalu korban Nazwa berniat membantu Aldo, di situ tersangka Herli menusuk korban Nazwa menggunakan pisau,” tuturnya.

Baca Juga:  Wadan Satgas Cek Langsung Gladi Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang

Anwar menambahkan kedua tersangka diamankan di rumahnya masing-masing.

“Mereka ditangkap di rumahnya,” ujarnya.

Polisi turut menyita barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan [Senpira] jenis revolver milik Nopriandi, sarung pisau, sepeda motor korban Yamaha Aerox. “Untuk pisaunya masih dalam pencarian,” katanya.

Kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara kedua pelaku mengaku jika rencana begal adalah atas kesepakatan bersama. Setelah keluar dari penjara, keduanya kompak ingin membegal motor.

“Spontan saja pas lewat sana pak. Kami kenal di lapas,” ujar Nopriandi. [AbV/red]

Berita Terkait

Kendaraan Listrik di Sumsel Tembus 2.047 Unit, PLN Perkuat SPKLU Center
NasDem Sumsel Run 2026 Gratis: 2.000 Slot Ludes Diserbu Masyarakat
TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel
Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar
Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil
Kinerja DPRD Sumsel 2 Tahun Dinilai Memprihatinkan: Dari Borosnya APBD hingga Lemahnya Pengawasan
Fakta Terungkap di Persidangan Usai 15 Tahun Warga Kenten Raya Tercekik Krisis Air Bersih Tirta Betuah
Polres OKU Timur Matangkan Operasi Sikat I Musi 2026

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 17:12 WIB

Kendaraan Listrik di Sumsel Tembus 2.047 Unit, PLN Perkuat SPKLU Center

Sabtu, 26 September 2026 - 16:54 WIB

NasDem Sumsel Run 2026 Gratis: 2.000 Slot Ludes Diserbu Masyarakat

Kamis, 24 September 2026 - 22:36 WIB

TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 24 September 2026 - 22:22 WIB

Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar

Kamis, 24 September 2026 - 22:14 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil

Berita Terbaru