WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pengusaha developer perumahan Botanica Residence [usaha keluarga] di antaranya Yulia Sidharta dan kedua anaknya Albert serta Cindy, warga Jalan Lebung Permai, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang memenuhi undangan kalrifikasi penyidik Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pada Senin 21 April 2025.
Kedatangan mereka didampingi Kuasa Hukumnya Anthoni Darmawan SH, saat hendak dimintai konfirmasi terkait undangan klarifikasi memilih bungkam.
“Nanti ya, nanti kita berikan statement,” ujarnya.
Namun, usai mendampingi kliennya memberikan keterangan dalam undangan klarifikasi penyidik, terlapor dan kuasa hukumnya langsung pulang tanpa memberikan statement apapun.
Sebelumnya, terlapor developer perumahan Botanica Residence [usaha keluarga] dilaporkan Elis, warga Jalan Dr M Isa, Kecamatan IT 3, Palembang, ke SPKT Polda Sumsel pada 9 April 2025.
Dalam keterangan persnya, dengan didampingi kuasa hukumnya H Ardiansyah SH MH, Muhammad Yearin SH, Samuel Sinukaban SH MH, Elis mengatakan bahwa terlapor diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap uang miliknya sebesar Rp 238 juta. “Awalnya developer tersebut menawarkan unit rumah tipe 60 yang saat itu belum dibangun sama sekali di blok Bougenville seharga Rp850 juta,” ungkapnya.
Kemudian, ujar Elis, dirinya tidak berminat atas rumah tersebut karena bangunannya tidak terlalu luas. Pihak dari developer tersebut saudara Albert menyanggupi untuk menambah luas bangunannya.
“Dia bilang bisa menambah luas bangunan rumah tersebut tapi saya harus menambah uang sebesar Rp550 juta dari harga standar Rp850 juta dan saya menyetujuinya,” katanya.
Elis juga menyebut setelah pihak developer meyakinkannya untuk bisa menambah luas bangunan rumah, lalu melakukan pembayaran DP [duit panjar] awal dan melakukan pembayaran angsuran rumah.
Saat angsuran ke 6, Elis selanjutnya mengecek pembangunan rumah yang dipesan namun ternyata pembangunan rumah tersebut luasnya tidak sesuai dengan keinginan yang telah disepakati sebelumnya [bangunan standar], dan pihak developer mengatakan bahwa terkait penambahan luas bangunan akan diajukan dulu izinnya.
“Saat itu kan saya bilang, saya mau membeli rumah yang dibangun di atas tanah tersebut karena bangunannya lebih besar dari tipe 60, sehingga saya menambah uang Rp550 juta, kalau hanya bangunan standar saya pasti tidak mau membelinya waktu itu,” ujarnya.
“Apalagi saya baru tahu kalau izin penambahan luas bangunan akan diajukan dulu ke pihak terkait, berarti dari awal pihak developer sudah ada niat jahat karena tidak jujur kepada konsumen,” jelas dia menyebut.
Selain itu, Elis menambahkan, setelah melakukan pembayaran janji developer terhadap sertifikat aman dan sudah dipecah-pecah per kapling atau per unit saat menawarkan pada pelapor, namun ternyata sertifikat belum di pecah dan tanpa memperlihatkan sertifikatnya, terlapor merubah pesanan pelapor semula di blok B nomor 15 diubah menjadi blok B nomor 16 tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pelopor,
Melihat hal itu, lanjutnya, dirinya menduga bahwa itu adalah akal-akalan dari pihak developer agar konsumen berminat dan melakukan pembayaran, dan apabila konsumen tidak berminat terhadap bangunan tersebut dan menyatakan tidak jadi membeli maka uang DP dan angsuran tidak bisa dikembalikan lagi kepada konsumen.
“Total uang saya yang masuk ke pihak developer sebesar Rp238 juta, dan kejadian semacam ini diduga sudah banyak dialami oleh konsumen lain saat hendak membeli unit di Botanica Residence,” paparnya.
Saat ini, dia hanya bisa berharap agar pihak developer Botanica Residence yaitu Yulia Sidharta dan keluarganya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. “Semoga saja dengan kejadian ini, tidak ada lagi konsumen yang tertipu seperti saya,” harapnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban dan laporan tersebut saat ini sedang ditindaklanjuti.
“Laporan korban tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/ B/441/IV/2025/ SPKT/ POLDA SUMSEL, tanggal 9 April 2025, terlapor sendiri dikenakan pasal 378 Jo 372 dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun,” pungkasnya. [AbV/red]