Untuk diketahui, dalam Rakernas SIWO PWI Pusat tersebut menghasilkan beberapa persyaratan untuk mengikuti Porwanas Kalsel 2024, yaitu:
1. Peserta Porwanas Kalsel 2024 adalah wartawan yang tergabung dalam Organisasi PWI, berstatus sebagai anggota biasa atau kartu biru yang masih berlaku, sudah lulus UKW minimal Muda dan KTP.
2. Atlet yang pernah mengikuti Kejuaraan Nasional (Kejurnas) tidak diperbolehkan mengikuti Porwanas.
3. Peserta diperbolehkan bertanding maksimal dua Cabor berbeda.
4. Wartawan putri dapat menjadi peserta mengikuti nomor resmi yang dipertandingkan pada Cabor yang tidak bersinggungan/bersentuhan badan.
5. Peserta didaftarkan oleh masing-masing PWI Provinsi dengan mengisi formulir panitia dan dikirim ke email panitia.
6. Nama atlet yang diajukan setelah masa pendaftaran dan tidak ada dalam daftar formulir pendaftaran, dinyatakan bukan sebagai peserta Porwanas. (JFA/ril)
Halaman : 1 2

















![Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp9,534 triliun, turun Rp213,16 miliar atau 2,19 persen dibandingkan APBD Induk 2026 yang mencapai Rp9,747 triliun.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260926_205852_350@-1377407375_copy_3194x1843-360x200.jpg)

