Kenaikan PPN, Tol Hingga BBM, Apakah Sudah Tepat [?]

- Jurnalis

Senin, 4 April 2022 - 04:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Perekonomian

Ilustrasi Perekonomian

KETUA Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia [APRINDO], Roy Nicholas Mandey menekankan pemerintah tidak mengenakan pajak pertambahan nilai [PPN] 11% pada barang kebutuhan pokok [Bapok].

“Terutama saat memasuki bulan suci Ramadan dan Lebaran Idul Fitri 2022,” ungkap Roy dalam keterangan tertulis dikutip dari laman Merdeka, Senin [4/4/2022].

Roy menilai hal tersebut bakal membatasi daya beli masyarakat. Kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11%. “Pasti memberikan dampak berarti bagi konsumsi masyarakat,” ujarnya. 

Di saat bersamaan terjadi fluktuasi kenaikan harga jual beberapa barang kebutuhan pokok, harga BBM dan LPG, biaya tol, memasuki puasa dan menjelang Idul Fitri. 

APRINDO juga mempertanyakan pemerintah tentang aturan teknis yang berkaitan dengan PPN 11% atas Bapok, meski saat ini belum dikenakan PPN.

Seluruh lapisan masyarakat, jelas Roy, berpotensi menunda konsumsi rumah tangga non-kebutuhan dasar, seiring fluktuasi harga bapok akibat kena pungutan PPN.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

Dikatakan Ketum APRINDO, 11 barang kebutuhan pokok yang kini disasar untuk menjadi objek pajak, antara lain beras/gabah, gula, sayur, buah-buahan, kedelai, cabai, garam, susu, telur, hingga jagung.

“Di sisi lain, 11 barang kebutuhan pokok itu sebelumnya dikecualikan dari PPN, saat ini melalui UU HPP Nomor 7/2021 telah dirubah dan dijadikan objek PPN. Walaupun pengenaan tarif 11 persennya belum diberlakukan per 1 April 2022,” katanya.

Konsekuensinya, pedagang di pasar tradisional akan berkewajiban menjadi pengusaha kena pajak [PKP]. Itu potensi berimbas pada tambahan biaya operasional, sehingga berdampak terhadap harga jual barang pokok dan penting kepada konsumen.

“Misalnya untuk minyak goreng yang termasuk bahan pokok yang dikenakan PPN 11 persen. Maka potensi bergeraknya harga minyak goreng [migor] akan terjadi kembali, dan berdampak pada peningkatan inflasi yang berpotensi meningkat lagi dari bulan-bulan sebelumnya,” terangnya. 

Baca Juga:  Patialo Kini Terang Benderang: Listrik 24 Jam Nyalakan Asa Anak Desa

Hingga saat ini, pengusaha ritel masih menunggu petunjuk pelaksanaan [juklak] atau petunjuk teknis [juknis] atas UU HPP. Untuk menjabarkan lebih detil perubahan atau penambahan jenis barang pokok yang saat ini belum kena PPN 11 persen.

“Periode Ramadhan 2022 ini merupakan harapan bagi berbagai industri dan sektor usaha dari hulu hingga hilir, termasuk pelaku usaha ritel modern untuk mendorong peningkatan penjualan melalui belanja dan konsumsi masyarakat,” ujar Roy.

Kami, sambung Roy, tentunya mendukung UU HPP/21 yang telah ditetapkan pemerintah dan diratifikasi DPR akhir tahun 2021 lalu. “Namun pemberlakuan tarif PPN 11 persen di saat ini apakah sudah tepat momentumnya, atau masih dapat dideskresikan beberapa saat lagi? Untuk meredam public shock hingga ekonomi telah kondusif optimal,” pungkasnya. [abV/Mdk]

Berita Terkait

Andreas Desak Bapenda Palembang Buka-bukaan Soal Penunggak Pajak Kakap PBB‎
17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation
Ketua ADO Sumsel Akui Bagi Masker Sebelum Bentrok Mahasiswa, Klaim Atas Permintaan Dirintelkam
Kapolda Rony Samtana Janji Evaluasi “All-in” Soal Bentrokan Lukai Wartawan hingga Pencopotan Dirintelkam, Koalisi Pers Sumsel Desak Tanggung Jawab
Menko Polkam Warning Perusahaan Nakal “Karhutla”: Tindak Tegas, Aparat Jangan Lunak!
Andreas Sentil Kapolda Baru: Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Mahasiswa dan Wartawan, Jangan Tebang Pilih!
KAHMI Sumsel Kecam Kekerasan di Mapolda Sumsel, Desak Pelaku Pengeroyokan Aktivis dan Wartawan Ditangkap
Solidaritas Jurnalis OKU Timur Menguat, Polisi Didesak Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Wartawan di Palembang

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Andreas Desak Bapenda Palembang Buka-bukaan Soal Penunggak Pajak Kakap PBB‎

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:58 WIB

17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Kapolda Rony Samtana Janji Evaluasi “All-in” Soal Bentrokan Lukai Wartawan hingga Pencopotan Dirintelkam, Koalisi Pers Sumsel Desak Tanggung Jawab

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Menko Polkam Warning Perusahaan Nakal “Karhutla”: Tindak Tegas, Aparat Jangan Lunak!

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Andreas Sentil Kapolda Baru: Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Mahasiswa dan Wartawan, Jangan Tebang Pilih!

Berita Terbaru