WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Heboh !! pernyataan seorang Kepala UPTB Samsat Palembang III, Deliar Marzoeki MM pada video berdurasi 1 menit 29 detik yang menyatakan pada Rabu, 26 Oktober 2022 pukul 22.40 WIB, tidak menggunakan bank SumselBabel sebagai penerima uang wajib pajak [WP].
“Mulai besok, Samsat Palembang III tidak menggunakan bank SumselBabel sebagai penerima uang wajib pajak [WP] khususnya di Palembang III, karena ada sesuatu dan lain hal,” tegasnya.
Dikatakan Deliar, kami minta ke pada semua pihak, mohon maaf kiranya ini kami laksanakan, dan ke pada wajib pajak bisa membayar pajak sebagaimana mestinya.
“Mungkin besok kami menggunakan Bank BJB untuk sebagai alat penerima uang wajib pajak,” ujarnya dalam video tersebut.
Terimakasih ketidaknyamanan ini, sambung Deliar, rekaman ini saya tembuskan ke pada Gubernur, ibu Kepala Bapenda dan seluruh Kepala UPTB Samsat yang ada di Sumatera Selatan.
“Mari sama-sama kita menggunakan bank lain demi kenyamanan dalam memungut wajib pajak,” pungkasnya. [Abror Vamdozer]



![Anggota Badan Anggaran [Banggar] DPRD Palembang, Andreas Okdi Priantoro. [AbV-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261018-WA0004-225x129.jpg)





![Anggota Badan Anggaran [Banggar] DPRD Palembang, Andreas Okdi Priantoro. [AbV-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261018-WA0004-129x85.jpg)







![Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp9,534 triliun, turun Rp213,16 miliar atau 2,19 persen dibandingkan APBD Induk 2026 yang mencapai Rp9,747 triliun.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260926_205852_350@-1377407375_copy_3194x1843-360x200.jpg)

