WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Gara-gara jadwal persidangan, Pengadilan Militer 1-04 dengan Oditurat Militer [Otmil] 1-05 saling menyalahkan.
Hal itu terungkap saat Agung Wahyudi warga Jalan Srijaya RT 011 RW 004 Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Alang Alang Lebar yang menjadi saksi dan korban menilai jadwal persidangan yang akan digelar di Pengadilan Militer 1-04 tidak profesional dari sisi administrasi.
Pasalnya, Agung yang menerima jadwal sidang dari Otmil 1-05 Palembang pada tanggal 11 September, ternyata sidang tidak digelar karena Pengadilan Militer 1-04 menyatakan sidang dilaksanakan tanggal 13 September 2023.
Agung Wahyudi mengatakan, dia mendapatkan surat ,undangan sebagai saksi untuk kasus terdakwa Koptu Benny Saputra pada tanggal 11 September dari Otmil 1-05, ternyata saat hadir di Pengadilan Militer 1-04 tidak ada jadwal sidangnya.
“Ternyata ada sidang pertama itu tanggal 7 September. Saya tidak diberi tahu. Kita sudah datang ke Otmil 1-05 kemaren, dan dikasih info kalau kita sidang tanggal 11. Kemarin kita mengkonfirmasi ke Otmil 1-05 tapi tidak ketemu kepala Otmil 1-05 dan dikonfirmasi sidangnya tanggal 11,” ujarnya saat di Pengadilan Militer 1-04, Selasa 12 September 2023.
Bahkan, Agung menyanyangkan, pada sidang pertama itu tanggal 7 September itu tidak ada pemberitahuan atau undangan.
Sementara itu, salah satu panitera di Pengadilan Militer 1-05 mengatakan, untuk sidang itu sebenarnya pihak pengadilan militer tidak punya kewenangan untuk memanggil saksi. Karena yang punya kewenangan itu adalah Otmil 1-05.
“Nah kesalahan ini, ternyata saksi dapat panggilan sidang tanggal 11 September. Sedangkan berdasarkan jadwal yang ada sebenarnya beliau (red, Agung) itu sidang tanggal 13 September 2023,” katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, di Pengadilan untuk kewenangan pemanggilan saksi itu bukan kewenangan Pengadilan kalau di umum Jaksa.
“Kemaren kita tanya dengan bapak (red, Agung) bukan tanggal 11 tapi tanggal 13 September. Jadi kita kasih tahu. Sekarang permasalahan yang di tanggal 11 kewenangan untuk manggil itu adalah Otmil bukan di Pengadilan Militer,” katanya
“Kewenangan kami siapa yang datang kami sidangkan. Kesalahan ini ada di Otmil, karena kami tidak punya kewenangan memanggil saksi. Sidang pertama sudah . Tanyalah sama Otmil.
Kami siapapun yang datang kami sidangkan, ini perkara siapa untuk pemanggilan saksi untuk menghadirkan yang lainnya bukan kewenangan kami. Permasalahan ini tanyakan ke Otmil dulu,” tuturnya.
Ketika ditanya awak media mengapa saat sidang pertama saksi yang juga korban tidak diundang, dari pihak panitera menuturkan, jika tidak datang tanggal 7 September itu tidak apa-apa. Karena itu sidang dakwaan, untuk saksi berikutnya kapan nanti Otmil yang memanggil untuk saksi yang belum datang dipanggilnya tanggal berapa ini dibuat di tanggal 11 September. “Yang memanggil membuat undangan Otmil, jadi tanyakan ke Otmil kenapa dibuat tanggal 11 undangannya hadir sebagai saksi. Padahal sidangnya tanggal 13 September mendatang,” katanya.
Dia menerangkan, sidang itu tidak mendadak pasti ada ada jadwalnya. Saksinya dipanggil oleh Otmil, sedangkan saksi ini belum mendapatkan sidang surat-surat untuk sidangnya jadi tanyakanlah sama Otmil.
“Tanyakanlah sama Otmil, karena kita tidak punya kewenangan untuk memanggil saksi. Untuk rencana sidang kita yang buat kita kasih Otmil, nanti Otmil membuat surat panggilan untuk saksi. Jadi Otmil semua yang memanggil surat panggilan untuk sidang untuk terdakwa termasuk saksi saksinya,” tegasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kalau sidang tanggal 13 September mendatang, saksi ini dihadirkan Otmil harus menyampaikan suratnya. Kalau yang bersangkutan saksi ini tidak dapat surat tanyakanlah langsung ke Otmil.
“Pengadilan itu siapapun saksi yang datang itu bukan kami yang manggil tapi Otmil yang memanggil. Sidangnya tanggal 13 September nanti, tapi saksi datang tanggal 11 September kemaren, karena undangan sidang tanggal 11 dari Otmil, itu tanyakanlah langsung ke Otmil,” ucapnya.