Besok, PPKM Mikro untuk Wilayah Palembang Diterapkan

- Jurnalis

Kamis, 8 Juli 2021 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Palembang H Harnojoyo memberikan sosialisasi di Palembang Trade Center (PTC), Jalan R. Sukamto Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur Dua, Kamis Malam, 7 Juli 2021.

Walikota Palembang H Harnojoyo memberikan sosialisasi di Palembang Trade Center (PTC), Jalan R. Sukamto Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur Dua, Kamis Malam, 7 Juli 2021.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Besok, Jumat, 9 Juli 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di Kota Palembang diterapkan.

Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sudah menurunkan surat edaran (SE) Walikota Palembang, mulai tanggal 6 Juli sampai dengan 20 Juli 2021. Namun tanggal 6 dan 7 hari ini sifatnya sosialisasi.

“Berhubung surat edaranya turun tanggal 6 maka kita ada toleransi,” kata Walikota Palembang, H Harnojoyo saat memberikan sosialisasi di Palembang Trade Center (PTC), Jalan R. Sukamto Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur Dua, Kamis Malam, 7 Juli 2021.

Baca Juga:  Balik Mudik Gratis dari Palembang ke Jakarta Dilepas

Salah satu Point yang ditekankan oleh Harnojoyo saat berkunjung di PTC berdasarkan SE yakni, Pusat Perbelanjaan/Mall, Pusat Perdagangan Beroprasi sampai pukul 17.00 WIB. Dan berkapasitas pengunjung 25 %.

“Jadi mohon pada kesempatan yang baik ini, kepada masyarakat Palembang dan pelaku usaha di Mall, kita bekerjasama mematuhi protokol dan peraturan yang ada,” terangnya.

Baca Juga:  TP-PKK Palembang dan RA Group Gelar Aksi Peduli Ramadhan Lewat Takjil Gratis

Sementara itu, Wely Salim pemilik PTC Mall sendiri menyambut baik kehadiran orang nomor satu di Kota Palembang. “Kami senang sekali Walikota Palembang mensosialisasi ke PTC,” ungkapnya.

Makasih kata Wely, pihaknya sangat menerima baik dengan peratuan PPKM Mikro yang sudah dituangkan melalui SE Walikota.

“Ya, tentu kami akan mengikutin aturan yang sudah menjadi keputusan pembatasan dan waktu yang ada di surat edaran,” pungkasnya. (red/Abr/Adv)

Berita Terkait

Palembang Raih National Governance Award 2026
Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial
Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan
Palembang Mantapkan Persiapan HUT ke-1343: Belajar dari Sejarah..
Ratu Dewa Instruksikan OPD Fokus Deteksi Dini Karhutla
Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru
Tangis Haru Iringi Pelepasan 76 Guru Palembang Menuju Tanah Suci
Ratu Dewa bersama Herman Deru Launching CFN Atmo, Geliat Ekonomi Tumbuh

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 11:35 WIB

Palembang Raih National Governance Award 2026

Kamis, 23 April 2026 - 19:15 WIB

Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial

Rabu, 22 April 2026 - 05:56 WIB

Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan

Selasa, 21 April 2026 - 19:29 WIB

Palembang Mantapkan Persiapan HUT ke-1343: Belajar dari Sejarah..

Selasa, 21 April 2026 - 19:15 WIB

Ratu Dewa Instruksikan OPD Fokus Deteksi Dini Karhutla

Berita Terbaru

Kantor Pusat Bank Sumsel Babel Jakabaring Palembang.

Ekobis

Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Asset di Tiga Wilayah

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:10 WIB

Kepala Kejari Sumsel Dr Ketut Sumedana memberikan keterangan pers soal penanganan dua perkara sekaligus dalam satu hari soal obstruction of justice hingga korupsi KUR pada Selasa 28 April 2026.

Headlines

Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Selasa, 28 Apr 2026 - 22:08 WIB