Besok, PPKM Mikro untuk Wilayah Palembang Diterapkan

- Jurnalis

Kamis, 8 Juli 2021 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Palembang H Harnojoyo memberikan sosialisasi di Palembang Trade Center (PTC), Jalan R. Sukamto Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur Dua, Kamis Malam, 7 Juli 2021.

Walikota Palembang H Harnojoyo memberikan sosialisasi di Palembang Trade Center (PTC), Jalan R. Sukamto Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur Dua, Kamis Malam, 7 Juli 2021.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Besok, Jumat, 9 Juli 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di Kota Palembang diterapkan.

Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sudah menurunkan surat edaran (SE) Walikota Palembang, mulai tanggal 6 Juli sampai dengan 20 Juli 2021. Namun tanggal 6 dan 7 hari ini sifatnya sosialisasi.

“Berhubung surat edaranya turun tanggal 6 maka kita ada toleransi,” kata Walikota Palembang, H Harnojoyo saat memberikan sosialisasi di Palembang Trade Center (PTC), Jalan R. Sukamto Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur Dua, Kamis Malam, 7 Juli 2021.

Baca Juga:  ISPU Palembang di Angka 209, DPRD: 2.222 Siswa Terpapar ISPA, PJJ Tetap Lanjut

Salah satu Point yang ditekankan oleh Harnojoyo saat berkunjung di PTC berdasarkan SE yakni, Pusat Perbelanjaan/Mall, Pusat Perdagangan Beroprasi sampai pukul 17.00 WIB. Dan berkapasitas pengunjung 25 %.

“Jadi mohon pada kesempatan yang baik ini, kepada masyarakat Palembang dan pelaku usaha di Mall, kita bekerjasama mematuhi protokol dan peraturan yang ada,” terangnya.

Baca Juga:  Penyerahan Alat Satgas Tandai Berakhirnya TMMD ke-129 Kodim 0418 di Kelurahan Talang Jambe

Sementara itu, Wely Salim pemilik PTC Mall sendiri menyambut baik kehadiran orang nomor satu di Kota Palembang. “Kami senang sekali Walikota Palembang mensosialisasi ke PTC,” ungkapnya.

Makasih kata Wely, pihaknya sangat menerima baik dengan peratuan PPKM Mikro yang sudah dituangkan melalui SE Walikota.

“Ya, tentu kami akan mengikutin aturan yang sudah menjadi keputusan pembatasan dan waktu yang ada di surat edaran,” pungkasnya. (red/Abr/Adv)

Berita Terkait

“Enjoy” Bikin Geger! Wali Kota Ratu Dewa Minta Maaf: Saya Tetap Peduli Warga ‎
Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk
APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?
Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September
ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam
Bapenda Palembang Buru Penunggak Pajak Kakap, Bersiap “Ditempel”!
‎5 Kepala Dinas hingga Staf Ahli Dirolling, Wali Kota Palembang Minta Rencana Aksi 100 Hari Kerja
DPRD Palembang Bilang PT Green SM “Ngampuk” Jangan Seenaknya Meski Punya “Orang Kuat”

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:53 WIB

“Enjoy” Bikin Geger! Wali Kota Ratu Dewa Minta Maaf: Saya Tetap Peduli Warga ‎

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIB

APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?

Rabu, 30 September 2026 - 11:15 WIB

Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September

Selasa, 29 September 2026 - 20:27 WIB

ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam

Selasa, 29 September 2026 - 12:49 WIB

Bapenda Palembang Buru Penunggak Pajak Kakap, Bersiap “Ditempel”!

Berita Terbaru