Badan Legislasi DPR RI Minta Masukan Pemprov Sumsel Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol

- Jurnalis

Senin, 11 April 2022 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Senin [11/4], Wakil Gubernur [Wagub] Sumsel H Mawardi Yahya menerima  unsur pimpinan dan anggota badan legislasi DPR RI.

Senin [11/4], Wakil Gubernur [Wagub] Sumsel H Mawardi Yahya menerima unsur pimpinan dan anggota badan legislasi DPR RI.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Mengawali agenda kerjanya, Senin [11/4] Wakil Gubernur [Wagub] Sumsel H Mawardi Yahya menerima  unsur pimpinan dan anggota badan legislasi DPR RI.

Kedatangan Badan Legislasi dalam rangka perumusan konsep naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang  [RUU] tentang Larangan Minuman Beralkohol.
 
Pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI diterima Wagub Mawardi Yahya bertempat di Graha Bina Praja Pemprov Sumsel.
 
Dalam kesempatan tersebut, Wagub Mawardi Yahya mengakui, banyak dampak negatif yang akan timbul  diakibatkan dari mengkonsumsi minuman beralkohol baik dampak klinis maupun psikologis.

“Dampak minuman beralkohol bagi kesehatan jasmani bahkan jika sudah kronis akan membutuhkan biaya perawatan yang tinggi, secara ekonomi juga berakibat pada rendahnya kualitas sumber daya manusia,” ungkapnya.

Kendati demikian, sambung Mawardi, sebagian kelompok masyarakat masih mengkonsumsi minuman beralkohol sebagai bagian dari keragaman budaya, ritual adat-istiadat dan kebiasaan yang turun-temurun serta diyakini oleh sebagian besar masyarakat sebagai minuman yang bermanfaat bagi tubuh dan gaya hidup.
 
“Secara yuridis pengaturan menyeluruh mengenai minuman beralkohol masih bersifat parsial, sehingga sangat dibutuhkan pengaturan secara komprehensif dalam bentuk Undang-Undang, untuk meminimalisir dampak negatif yang diakibatkan minuman beralkohol,” katanya 
 
Dikatakan Mawardi, Pemerintah Provinsi Sumsel pada prinsipnya mendukung inisiatif Badan Legislasi DPR-RI untuk menyusun RUU tentang Larangan Minuman beralkohol  yang akan menjadi pedoman dalam melakukan pengawasan, pengendalian dan menjamin kepastian hukum bagi peredaran minuman beralkohol. 
 
“Untuk itu sudah sepatutnya Pemerintah Daerah diberi kewenangan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kepada masyarakat, karena Pemerintah Daerah lebih dekat dan bersentuhan langsung dengan masyarakat, jangan hanya seperti saat ini hanya ditugaskan melakukan pengawasan akan tetapi tidak dapat memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar,” pungkasnya. 
 
Sementara, Ketua Tim Anggota Badan Legislasi DPR RI Taufik Basari SH SHum LLM menuturkan, penyusunan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol didasarkan atas banyaknya persoalan yang ditimbulkan akibat dari mengkonsumsi minuman beralkohol yang mengakibatkan sering terjadinya korban jiwa dan timbulnya dampak negatif lainnya. “Baik dampak terhadap gangguan kesehatan, psikologis, maupun gangguan terhadap ketertiban dan keamanan di masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

Oleh sebab itu kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke Provinsi Sumsel bertujuan untuk mendapatkan masukan terhadap penyusunan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.
 
“Kemudian untuk melakukan identifikasi pengaturan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam mengawasi dan mengendalikan produksi, peredaran dan konsumsi minuman beralkohol, serta efektifitas atau kendala dalam penegakan hukumnya,” tandasnya.
 
Hadir pula dalam kesempatan yang sama Ketua Tim, Anggota Mayjen TNI Mar [Purn] Sturman Panjaitan SH, H Arteria Dahlan ST SH MH, I Ketut Kariyasa Adnyana SP, Darmadi Durianto, Christina Aryani SE SH MH, Ir Lamhot Sinaga, Desy Ratnasari, MSi, MPsi. [abV/red]
 

Berita Terkait

‎5 Kepala Dinas hingga Staf Ahli Dirolling, Wali Kota Palembang Minta Rencana Aksi 100 Hari Kerja
Kualitas Udara Pangkalan Balai Tidak Sehat, AQI Capai 179
Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan
DPRD Palembang Bilang PT Green SM “Ngampuk” Jangan Seenaknya Meski Punya “Orang Kuat”
ISPU Palembang di Angka 209, DPRD: 2.222 Siswa Terpapar ISPA, PJJ Tetap Lanjut
Dari Anak Yatim hingga Jadi Nahkoda Dishub Palembang: Kisah Panjang Sariyansyah Ismail
Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal
Edaran PJJ Diabaikan, SMPN 19 Palembang Tetap Gelar Kegiatan, Ngaku Sudah Izin Kadisdik

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:33 WIB

‎5 Kepala Dinas hingga Staf Ahli Dirolling, Wali Kota Palembang Minta Rencana Aksi 100 Hari Kerja

Jumat, 18 September 2026 - 11:05 WIB

Kualitas Udara Pangkalan Balai Tidak Sehat, AQI Capai 179

Kamis, 17 September 2026 - 20:33 WIB

Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan

Selasa, 15 September 2026 - 13:16 WIB

DPRD Palembang Bilang PT Green SM “Ngampuk” Jangan Seenaknya Meski Punya “Orang Kuat”

Sabtu, 12 September 2026 - 13:09 WIB

Dari Anak Yatim hingga Jadi Nahkoda Dishub Palembang: Kisah Panjang Sariyansyah Ismail

Berita Terbaru

Kualitas udara di wilayah Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, terpantau berada pada kategori tidak sehat, Jumat 18 September 2026, pagi.

Banyuasin

Kualitas Udara Pangkalan Balai Tidak Sehat, AQI Capai 179

Jumat, 18 Sep 2026 - 11:05 WIB

Suasana di sebuah rumah di kawasan Parit 9, Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin, mendadak berubah menjadi tempat kejadian perkara berdarah, Kamis 17 September 2026.

Banyuasin

Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan

Kamis, 17 Sep 2026 - 20:33 WIB

Ilustrasi MENELAAH KATA,

Sastra

MENELAAH KATA, “KARENA RINDU”

Kamis, 17 Sep 2026 - 11:52 WIB