AJI Mengutuk Keras Penghalangan Hingga Pemukulan 6 Jurnalis di UIN Rafa Palembang

- Jurnalis

Selasa, 4 Oktober 2022 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Stop Kekerasan pada PERS-Wideazone

Ilustrasi Stop Kekerasan pada PERS-Wideazone

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Aliansi Jurnalis Independen [AJI] Palembang mengutuk dan akan melaporkan ke penegak hukum aksi sekelompok mahasiswa yang memukul, mengganggu dan menghalang-halangi kerja jurnalistik saat melakukan peliputan di UIN Raden Fatah, Selasa [4/10/2022].

Berdasarkan laporan sementara yang diterima AJI Palembang, enam orang jurnalis termasuk empat di antaranya anggota AJI Palembang melakukan kerja-kerja jurnalistik untuk meliput perkembangan peristiwa perkelahian dan pengeroyokan yang melibatkan sejumlah anggota UKMK Litbang UIN Raden Fatah.

Hari ini, 4 Oktober 2022, para terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Rektorat UIN Raden Fatah Palembang.

Baca Juga:  Eks Pimpinan NII OKU Timur: Jangan Lengah Manuver Radikal

Enam orang jurnalis menunggu para terduga pelaku di lantai satu. Saat menunggu sudah banyak mahasiswa yang diduga rekan-rekan dari para terduga pelaku.

Saat para terduga pelaku turun untuk kemudian di bawa menggunakan mobil, di situlah para mahasiswa ini mulai mengganggu dengan menutupi ruang gerak para jurnalis, memukul kamera sampai ada yang mendorong dan memukul.

Seorang jurnalis bahkan didorong dan dipukul, padahal jurnalis tersebut sudah memberitahukan dirinya adalah jurnalis yang bekerja dan aksi penghalangan bisa disanksi hukum. Namun tak digubris sampai akhirnya seorang mahasiswi memukul.

Baca Juga:  Uji Kompetensi bagi 17 Perwira Polda Sumsel Calon Kasatresnarkoba 2026

Kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 tahun 1999. Bagi yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers dikenakan pidana selama paling lama dua tahun dan denda Rp500 juta.

Saat ini dan ke depan AJI Palembang sedang melengkapi data atas kasus ini, untuk kemudian melaporkanya ke penegak hukum. [red]

Berita Terkait

Paripurna IV DPRD PALI: Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi-fraksi Soal LKPJ
Dukung Palembang Go Green, PT VGreen Minati Investasi 120 SPKLU
Respon Ratu Dewa, Evaluasi CFN-CFD, Kritik Warga Jadi Bahan Perbaikan
Pengurus IKADI Palembang 2026–2031 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Dakwah Moderat
Uji Coba CFD-CFN Palembang Sukses, Warga Antusias Dorong Geliat UMKM
Polsek IB 1 Palembang Resmi Dilaporkan ke Propam Mabes Polri Soal Perkara ini…
PUPR Palembang Geber Perbaikan 170 Ruas Jalan, “Jamu” 2026 Prioritas
Program 100 Hari Dirut Tirta Musi Teddy Andrian dari Layanan hingga PAD

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 20:35 WIB

Paripurna IV DPRD PALI: Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi-fraksi Soal LKPJ

Senin, 13 April 2026 - 16:20 WIB

Dukung Palembang Go Green, PT VGreen Minati Investasi 120 SPKLU

Senin, 13 April 2026 - 16:07 WIB

Respon Ratu Dewa, Evaluasi CFN-CFD, Kritik Warga Jadi Bahan Perbaikan

Senin, 13 April 2026 - 15:23 WIB

Pengurus IKADI Palembang 2026–2031 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Dakwah Moderat

Minggu, 12 April 2026 - 12:09 WIB

Uji Coba CFD-CFN Palembang Sukses, Warga Antusias Dorong Geliat UMKM

Berita Terbaru