WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Bawaslu telah menangani 13 permohonan sengketa proses antar-peserta pemilu pada tahapan kampanye. Permohonan terjadi karena ada hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh peserta pemilu lain pada tahapan proses pemilu.
“permohonan sengketa proses seluruhnya terjadi di tingkat kecamatan,” kata Anggota Bawaslu, Totok Hariyono dalam konferensi pers di kantor Bawaslu, Selasa, (19/12/2023).
Totok menambahkan, berdasarkan Pasal 5 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, Bawaslu menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu di tempat terjadinya sengketa proses pemilu pada hari yang sama pada saat permohonan disampaikan dengan mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu acara cepat.
“Permohonan penyelesaian sengketa proses antar peserta pemilu terjadi di enam provinsi, yaitu Jawa Tengah (Kota Semarang 2, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Purworejo), Sulawesi Selatan (Makassar 3), Jawa Barat (Kabupaten Bandung 2, Kabupaten Cianjur), Lampung (Kabupaten Mesuji), Bengkulu (Kota Bengkulu), dan Jawa Timur (Kabupaten Blitar),” ujar Totok.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







![Semarak hari lahir [Harlah] ke-28, DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan [PKB Sumsel] mengelontorkan 1250 karung beras bagi anak yatim piatu di panti asuhan hingga nonton bareng piala dunia [nobar pildun] 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260719-WA0001-225x129.jpg)





![Semarak hari lahir [Harlah] ke-28, DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan [PKB Sumsel] mengelontorkan 1250 karung beras bagi anak yatim piatu di panti asuhan hingga nonton bareng piala dunia [nobar pildun] 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260719-WA0001-129x85.jpg)



![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)

