Polres Banyuasin Gagalkan Pengoplosan 28 Ton Pupuk Subsidi

- Jurnalis

Senin, 25 Juli 2022 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Kriminal [Satreskrim] Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus pengoplosan pupuk subsidi menjadi non subsidi sebanyak 28,750 ton. Polisi juga menangkap tiga tersangka yakni berinisial F, RF dan M.

Satuan Reserse Kriminal [Satreskrim] Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus pengoplosan pupuk subsidi menjadi non subsidi sebanyak 28,750 ton. Polisi juga menangkap tiga tersangka yakni berinisial F, RF dan M.

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Satuan Reserse Kriminal [Satreskrim] Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus pengoplosan pupuk subsidi menjadi non subsidi sebanyak 28,750 ton. Polisi juga menangkap tiga tersangka yakni berinisial F, RF dan M.

Kronologis kejadian penangkapan pada Rabu [20/7/2022] di Desa Santan Sari Dusun I Kecamatan Sembawa Banyuasin.

“Tersangka melakukan pemesanan pupuk subsidi merk SP36 dan merk Ponska, yang mana merk SP36 diganti karungnya menjadi pupuk mahkota TSP lalu pupuk ponska karungnya diganti dengan Haykai dan Mahkota Orange,” Jelas Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i Sik melalui Kasatreskrim AKP Harry Dinar Sik saat Press Release, Senin [25/7/2022].

Baca Juga:  SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎

Menurut Harry, Keuntungan yang didapat dari pengoplosan pupuk tersebut masing-masing karung sebanyak 50 ribu rupiah.

“Jadi dalam satu pon nya bisa mencapai satu juta rupiah. Berdasarkan keterangan tersangka pupuk ini berasal dari Lampung dan sudah didistribusikan didaerah Kabupaten Musi Banyuasin dan Provinsi Jambi,” tandasnya.

Baca Juga:  Bidar Kembali Berpacu di Sungai Musi, 7 Ulu Jadi Pusat Festival HUT RI

Barang bukti yang diamankan berupa dua alat mesin jahit, nota pembelian dan cap dan karung yang berisikan pupuk yang sudah di oplos sebanyak 575 karung atau setara dengan 28,750 ton.

Para tersangka dikenakan Pasal 122 Juncto Pasal 73 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf E Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman pidananya 6 tahun penjara atau denda 3 Milliar. [Desi]

Berita Terkait

‎5 Kepala Dinas hingga Staf Ahli Dirolling, Wali Kota Palembang Minta Rencana Aksi 100 Hari Kerja
Kualitas Udara Pangkalan Balai Tidak Sehat, AQI Capai 179
Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan
DPRD Palembang Bilang PT Green SM “Ngampuk” Jangan Seenaknya Meski Punya “Orang Kuat”
ISPU Palembang di Angka 209, DPRD: 2.222 Siswa Terpapar ISPA, PJJ Tetap Lanjut
Dari Anak Yatim hingga Jadi Nahkoda Dishub Palembang: Kisah Panjang Sariyansyah Ismail
Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal
Edaran PJJ Diabaikan, SMPN 19 Palembang Tetap Gelar Kegiatan, Ngaku Sudah Izin Kadisdik

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:33 WIB

‎5 Kepala Dinas hingga Staf Ahli Dirolling, Wali Kota Palembang Minta Rencana Aksi 100 Hari Kerja

Jumat, 18 September 2026 - 11:05 WIB

Kualitas Udara Pangkalan Balai Tidak Sehat, AQI Capai 179

Kamis, 17 September 2026 - 20:33 WIB

Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan

Selasa, 15 September 2026 - 13:16 WIB

DPRD Palembang Bilang PT Green SM “Ngampuk” Jangan Seenaknya Meski Punya “Orang Kuat”

Sabtu, 12 September 2026 - 13:09 WIB

Dari Anak Yatim hingga Jadi Nahkoda Dishub Palembang: Kisah Panjang Sariyansyah Ismail

Berita Terbaru

Kualitas udara di wilayah Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, terpantau berada pada kategori tidak sehat, Jumat 18 September 2026, pagi.

Banyuasin

Kualitas Udara Pangkalan Balai Tidak Sehat, AQI Capai 179

Jumat, 18 Sep 2026 - 11:05 WIB

Suasana di sebuah rumah di kawasan Parit 9, Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin, mendadak berubah menjadi tempat kejadian perkara berdarah, Kamis 17 September 2026.

Banyuasin

Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan

Kamis, 17 Sep 2026 - 20:33 WIB

Ilustrasi MENELAAH KATA,

Sastra

MENELAAH KATA, “KARENA RINDU”

Kamis, 17 Sep 2026 - 11:52 WIB